Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Membuka Peluang Lapangan Kerja Baru
Oleh : Rahmat Soleh )*
Pemerintah berupaya memangkas regulasi yang selama ini menghambat investasi dengan mengusulkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Penyederhanaan regulasi tersebut diyakini mampu membuka kran investasi, sehingga dapat menyerap tenaga kerja lokal.
Menurut data BPS per Agustus 2019. Terdapat total 7,05 juta jiwa masyarakat di Indonesia yang tidak mempunyai pekerjaan. Kepala BPS Suhariyant mengatakan, mayoritas pengangguran adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dalam 10 tahun terakhir, jumlah persentase pengangguran sebenarnya menunjukkan tren penurunan. Meningkatnya jumlah angkatan kerja yang dibarengi dengan kenaikan jumlah penduduk yang bekerja, mampu menekan angka pengangguran mendekati level 5 persen pada Februari 2019.
Hal ini tentu perlu mendapatkan perhatian khusus, karena jika tidak maka bisa berpotensi menjadi bom sosial karena penduduk usia produktif yang menganggur dapat menjadi penghambat pemanfaatan bonus demografi.
Hal tersebut juga telah disadari oleh Presiden Joko Widodo, bahwa penciptaan lapangan kerja yang besar amatlah dibutuhkan untuk mengatasi masalah bonus demografi.
Presiden Jokowi juga bercita-cita setelah satu abad Indonesia berdiri, Indonesia akan keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah. Indonesia dinilai akan menjadi negara maju.
Dalam pidato pelantikan presiden di gedung DPR/MPR, mantan Walikota Surakarta tersebut menyampaikan, Bonus demografi adalah tantangan sekaligus kesempatan besar. Bagaimana cara kita menghadapi masalah besar jika kita tidak mampu menyediakan lapangan kerja.
Pada periode kedua kepemimpinannya, Jokowi akan menyiapkan dua undang-undang besar untuk ditertibkan. Dua UU tersebut berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Keduanya akan menjadi omnibus law. Yakni satu UU yang merevisi banyak UU yang dianggapnya tidak sesuai. Ia pung menuturkan terdapat puluhan UU yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja. Begitu pula dengan UU yang menghambat pengembangan UMKM yang mencapai puluhan jumlahnya.
Omnibus Law bisa disebut sebagai salah satu solusi yang hendak ditawarkan oleh Presiden RI Joko Widodo, apalagi masyarakat sudah tahu bahwa Indonesia tidak mendapatkan sumbangsih apapun dari perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat dengan China.
Tentu tidak menampik jika beragam regulasi terkait dengan ketenagakerjaan seringkali dijadikan alasan bagi para pelaku usaha dan pembuat regulasi atas stagnannya investasi di Indonesia.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 79 UU dengan 1.244 pasal yanga ada di dalamnya. Terdapat 11 klaster yang diharapkan bisa mereformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyaknya peraturan perundang-undangan.
Ke-11 kluster tersebut berisi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan umkm, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintahan dan kawasan pemerintah dan ekonomi.
Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan kerja ini haruslah komprehensif, dan disini membahas kepentingan dari pengusaha, pekerja bahkan untuk orang yang belum dapat kerja.
Susiwijono menjelaskan, investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata Internasional. Caranya dengan menyederhanakan proses perizinan yang rumit dan harus dibuat berbasis risiko. Kemudian, harus ada kepastian / standar dalam proses dan biaya perizinan.
Pemerintah juga menetapkan priority list atas bidang usaha yang didorong untuk investasi. Kriteria priority list, yaitu high-tech / teknologi tinggi, investasi besar, berbasis digital dan padat karya. Bahkan untuk kegiatan usaha berbasis digital (start up) tidak diberlakukan pembatasan modal Rp 10 miliar.
Melalui cara tersebut pemerintah berharap bisa membuka lapangan kerja. Pasalnya jumlah pengangguran saat ini sebanyak 7,5 juta orang ditambah dengan angkatan kerja sekitar 2 juta orang. Selain itu pemerintah ingin iklim usaha menjadi lebih baik, sehingga minat investor menanamkan modalnya di Indonesia bisa meningkat.
Untuk mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut, pemerintah tentu perlu memacu pertumbuhan ekonomi, sebab satu persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300 sampai 350 ribu pekerja. Sementara, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen dalam 5 tahun terakhir.
Targetnya, pertumbuhan ekonomi di Indonesia dapat mencapai 6 persen per tahun untuk dapat menampung 2 juta pekerja baru. Hal ini tentu memerlukan investasi barus sebesar Rp4.800 triliun, karena satu persen pertumbuhan ekonomi diperkirakan memerlukan Rp 800 triliun.
Omnibus Law, merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mendatangkan investor dengan penyederhanaan regulasi / undang-undang. Sehingga penerapan omnibus law nantinya akan dapat menyerap tenaga kerja usia produktif di Indonesia.
)* Penulis kontributor Ikatan Pers dan Mahasiswa Jakarta (IPMJ)