Omnibus Law Ciptaker Buka Peluang Lapangan Kerja Baru
Oleh : Edi Jatmiko )*
Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cipataker) guna meningkatkan investasi. Dengan adanya investasi tersebut, maka lapangan kerja baru akan terbuka, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
RUU Cipta Kerja ini merupakan niat baik pemerintah untuk membuka lapangan kerja seluas mungkin bagi rakyat Indonesia dengan menciptakan ekosistem investasi yang lebih nyaman dan mudah.
Hal ini dirumuskan karena bagaimanapun juga, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan.
Kita tidak bisa melihat RUU Cipta Kerja dari sisi kepentingan buruh atau karyawan yang sudah mendapatkan pekerjaan. Tetapi harus pula dilihat bahwa ada 7 juta masyarakat pengangguran yang kini sangat membutuhkan pekerjaan.
Untuk itu, pemerintah pun menggodog RUU Cipta Kerja agar dapat menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum sehingga akan tercipta ekosistem investasi yang baik dan nyaman, yang pada akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja baru.
Sementara itu, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali muncul setelah Bukalapak, Krakatau Steel dan NET TV, kini perusahaan Indosat juga telah mem-PHK 677 karyawannya di awal tahun ini.
Perusahaan tersebut adalah perusahaan besar, lantas bagaimana dengan industri skala menengah dan kecil. Seperti PHK besar-besaran di industri tekstil di beberapa wilayah. Lantas bagaimana nasib para karyawan yang di PHK?
Kita semua tahu bahwa selama ini apabila terdapat PHK, maka pihak perusahaan-lah yang langsung bertanggungjawab untuk membayarkan pesangon karyawan sesuai dengan masa kerjanya . Ke depan, selain pesangon, karyawan yang tidak memiliki pekerjaan akibat PHK juga akan mendapatkan jaminan dari pemerintah.
Hal ini salah satu sebabnya karena pemerintah telah menyerahkan RUU Cipta Lapangan kerja ke Parlemen. RUU ini telah masuk sebagai salah satu Omnobus Law, bersama dengan RUU Perpajakan dan RUU Pemberdayaan UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim omnibus law cipta lapangan kerja akan menguntungkan buruh. Hal ini lantara aturan tersebut akan mengatur sejumlah insentif bagi pekerja.
Luhut menyatakan optimistis bahwa aturan tersebut juga dapat menciptakan 3 juta lapangan kerja setiap tahunnya. Dengan demikian, jumlah pengangguran di Tanah Air dapat berkurang.
Menurutnya, draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini telah ditandatangani oleh seluruh pihak. Luhut pun menyatakan tidak ada lagi masalah yang menghambat.
Apabila DPR menyetujuinya untuk menjadi UU, maka aturan ini disebut-sebut akan meningkatkan kesejahteraan serta jaminan PHK terhadap pekerja di Indonesia.
Dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja, pasal 46A tertulis, ‘Pekerja/buruh yang di-PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tersebut telah diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selain itu, pada pasal 46D, manfaat JKP yang akan diterima pekerja yang kena PHK, yakni berupa Pelatihan dan Sertifikasi, Uang Tunai dan Fasilitas Penempatan.
Sehingga bagi karyawan yang terkena PHK maka pemerintah akan memberikan pelatihan kerja, uang saku selama 6 bulan serta penempatan bekerja. Namun hal tersebut tidak berlaku jika pekerja atau buruh dipecat karena tindakan kriminal.
RUU cipta kerja juga mengatur ketentuan libur atau waktu istirahat bagi pekerja. Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 79. Yang tertulis, waktu istirahat antara jam kerja, minimal setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Istirahat ini tidak termasuk jam kerja. Sedangkan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
Apabila dilihat dalam UU No. 13/2003 tertulis jatah istirahat mingguan bisa 1 hari untuk 6 hari kerja atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Selain berpihak kepada buruh, RUU Cipta Kerja juga akan mempermudah perizinan usaha di bidang pertanian yang sebelumnya harus melewati lapisan birokrasi yang berlipat-lipat, dari meminta rekomendasi menteri pertanian dulu untuk kemudian meminta izin menteri perdagangan. Tetapi saat ini proses tersebut dapat disederhanakan menjadi satu perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Sehingga tidak perlu bolak-balik hanya untuk menguruh izin usaha.
Omnibus law cipta lapangan kerja atau RUU Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan efisiensi perizinan bagi yang ingin mendapatkan perizinan usaha.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik