Sendi Bangsa

Omnibus Law Ciptaker Demi Kesejahteraan Pekerja

Oleh : Raditya Rahman )*

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) adalah usaha pemerintah untuk menyederhanakan regulasi demi memudahkan investasi. Banyak pihak mendukung penerapan peraturan tersebut karena dengan investasi kesempatan kerja akan terbuka dan kesejahteraan warga akan meningkat.

Pro kontra pasti ada, apapun jua. Terlebih dalam sistem ketatanegaraan. Pun dengan bergulirnya wacana penerapan skema Omnibus law alias RUU sapu jagad. Omnibus law ini bahkan diwarnai oleh beragam hoax. Namun, kesadaran masyarakat akan keunggulan skema ini kian hari kian meningkat. Sehingga dukungan untuk RUU ini akhirnya berdatangan, menyusul berita bahwa draft RUU tersebut telah diterima secara resmi oleh DPR.

Menurut Ekonom Fakhrul Fulvuan, mengatakan Kehadiran Omnibus Law Ciptaker dinilai akan memengaruhi kondisi iklim investasi Nusantara ke arah yang lebih baik. Namun, pemerintah juga dinilai tak boleh melupakan kondisi ekonomi global. Pasalnya, salah satu syarat Omnibus law ini bakal berjalan dengan baik ialah kondisi ekonomi juga berjalan baik.

Selain itu, Omnibus Law Ciptaker digadang-gadang untuk menciptakan lapangan kerja serta memastikan hak dan kesejahteraan buruh juga tercapai. Sebab, muara dari investasi pada dasarnya ialah penyerapan tenaga kerja yang tersedia dan nantinya akan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Apkasi menyatakan Omnibus Law yang sedang disiapkan pemerintah bisa menjadi daya ungkit bagi investasi di daerah dan tujuan akhirnya ialah dapat mengentaskan kemiskinan beserta pengurangan pengangguran secara signifikan.

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini memberikan dukungan penuh kepada pemerintah pusat dalam menyusun juga merealisasikan Omnibus Law Cipta Kerja. Dia mengutarakan dukungannya tersebut agar Omnibus law mampu mengakselerasi pertumbuhan investasi dan usaha mikro, kecil hingga menengah (UMKM) Di Indonesia.

APKASI ini dinilai sangat berkepentingan dengan Omnibus Law yang telah disiapkan pemerintah. Yakni, RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan sebagai Penguatan Perekonomian. Pasalnya, pengaturan dalam kedua RUU tersebut akan memberikan dampak langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan beserta perekonomian di daerah.

Ketua Umum APKASI yang merupakan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, menganggap APKASI wajib tahu substansi dari RUU sapu jagad tersebut. Maka dari itu, dirinya mengajak Ormas ini melakukan pembahasan terkait dengan substansi tersebut, mengingat pasalnya begitu banyak.

Dengan adanya RUU Cipta Kerja ini, menurutnya, pemerintah mencoba mendorong penyederhanaan perizinan, perlindungan usaha, investasi, serta memberikan kemudahan usaha dan ketenagakerjaan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten se-Indonesia memiliki satu visi dalam upaya menciptakan lapangan kerja melalui akselerasi investasi dengan penyederhanaan-penyederhanaan yang telah diatur dalam RUU sapu jagad itu. Kendati telah memberikan dukungan, asosiasi pemerintah kabupaten tersebut mengaku akan tetap melakukan berbagai pendalaman terhadap RUU Omnibus law.

RUU Ciptaker ini disebut-sebut akan memberikan sejumlah keuntungan bagi para pekerja. Meski banyak yang menuding hanya menyediakan karpet merah untuk para investor, kenyataannya jika iklim investasi di Indonesia berjalan dengan baik tak menutup kemungkinan akan membuka lapangan kerja serta menyerap tenaga kerja sebesar-besarnya. Sehingga dpaat mengurangi angka pengangguran secara signifikan. Utamanya di kota-kota besar.

Mengingat kebutuhan akan lapangan kerja yang wajib dipenuhi cukup tinggi. Omnibus Law cipta kerja sendiri diklaim mampu merekrut tenaga kerja hingga 3 juta pertahunnya. Bukankah hal ini merupakan berita yang menggembirakan. Belum lagi terkait poin-poin upah, tunjangan hingga jaminan kesejahteraan apabila sang pekerja mendapat pemutusan hubungan kerja.

Selain itu, penerapan skema omnibus law diharapkan mampu membuat Nusantara menjadi negara adidaya menyusul negara lain yang telah lebih dulu memakai sistem ini pada komponen ketatanegaraan.

Berdasar atas hal ini, tentunya akan memantapkan langkah pemerintah untuk segera menerapkan Omnibus law ini sebagai solusi mengurai permasalahan di negeri sendiri. Omnibus law tak hanya sebagai induknya RUU di seluruh Nusantara namun juga memiliki sifat berkesinambungan. Jika di satu sektor mampu memberikan kesuksesan, maka akan menggeret sektor lain. Maka dari itu dukungan terhadap langkah pemerintah ini wajib kita berikan. Apalagi Indonesia maju telah ada di depan mata, mari kita sukseskan bersama Omnibus law di Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Strategis Indonesia (LSISI)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih