Omnibus Law Mendorong Indonesia Sebagai Negara Maju
Oleh : Alfisyah Kumalasari )*
Kepastian akan realisasi Omnibus Law sebagai laju penggerak perekonomian Indonesia telah dinantikan. Tak hanya meningkatkan iklim investasi, namun juga sebagai senjata ampuh untuk mendorong Indonesia lebih maju.
Jurus Pamungkas arahan Jokowi dengan nama Omnibus Law kini tinggal menghitung waktu saja. Pasalnya draft RUU dengan sebutan UU sapu jagad ini tengah dibahas di DPR RI. Tak hanya menyoal satu perkara saja, omnibus law juga dianggap akan merampungkan segala permasalahan terkait regulasi dan birokrasi di Indonesia.
Di bidang keuangan misalnya, pemangkasan eselonisasi dinilai efektif dalam mengoptimalkan kinerja aparatur negara. Termasuk menerapkan jabatan fungsional yang bakal menghargai SDM dan juga kompetensi. Di sektor perpajakan, Omnibus law akan menjebol segala keruwetan aturan terkait perizinan investasi juga yang lainnya. Di sektor ini terdapat pembahasan tax holiday, tax allowance dan lain sebagainya. Ada juga di sektor pendidikan, kelautan, hingga kefarmasian. Yang mana memiliki urgensi sendiri-sendiri.
Yang paling fenomenal ialah, omnibus law cipta lapangan kerja. Dalam RUU ini disebut akan menguntungkan pihak buruh. Menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya, bahkan hingga di kisaran angka 2 juta pekerja tiap tahunnya. Ada pula pembahasan terkait upah minimum, jaminan pemeliharaan kesehatan, peningkatan kompetensi juga SDM, hingga kemudahan akses seperti adanya kartu prakerja.
Tak hanya dijadikan solusi pemotong keruwetan UU di Nusantara. Omnibus law ini diharapkan dapat menyusul jejak negara-negara maju di Amerika, Eropa dan sejumlah negara lainnya sebagai negara adidaya dan mumpuni di berbagai sektor. Maka dari itu perlu adanya upaya percepatan realisasi UU sapu jagad ini dengan segera. Toh, kesuksesan telah ada di depan mata. Hanya tinggal menerapkannya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimis Indonesia bakal jadi negara maju atau memiliki pendapatan tinggi pada tahun 2045. Ia bahkan yakin, negeri ini akan lolos dari jebakan penghasilan menengah yang populer dengan sebutan middle income trap pada tahun 2036 mendatang.
Airlangga menerangkan, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja akan menggenjot laju pendapatan per kapita warga Indonesia hingga Rp 7 juta per bulannya. Untuk saat ini baru menyentuh angka Rp 4,6 juta per bulannya.
Dengan diterbitkannya UU Cipta Lapangan Kerja, akan turut merenovasi simplifikasi, harmonisasi regulasi dan juga perizinan. Airlangga juga berharap, perbaikan regulasi dapat meningkatkan investasi yang berkualitas serta nantinya mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus memberdayakan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Sebagai informasi, Rancangan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ditengarai berasal dari 79 undang-undang, yang memuat 15 bab, dan 174 pasal, serta menyasar pada 11 klaster. Yang meliputi; Penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, sektor ketenagakerjaan, Jaminan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kemudahan berusaha, adanya dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, adanya pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta tak lupa perihal kawasan ekonomi.
Airlangga mengklaim bahwa RUU Cipta Lapangan Kerja sendiri dibuat sangat sederhana. Sehingga diharapkan tidak ada yang menganggap hal ini sulit, besar, maupun sangat lebar. Dirinya menambahkan, berkenaan dengan pembangunan nasional harus terus dilakukan. Pasalnya, tujuan pembangunan nasional yakni pertumbuhan, pemerataan, beserta daya saing.
Airlangga kembali menuturkan jika seluruh negara tengah berlomba tarik penanaman modal guna menciptakan pekerjaan untuk tujuh juta orang yang belum mendapatkan kesempatan kerja. Tujuh juta tersebut merupakan angka yang harus dikejar. Dia menilai kalau dengan pertumbuhan biasa tentunya hal ini akan sulit dicapai. Karena setiap tahun pertumbuhan (ekonomi) hanya lima persen saja.
Dirinya menyatakan, dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran lima persen, baru sekitar dua juta hingga 2,5 juta jiwa saja yang bisa dipekerjakan. Padahal kebutuhan Indonesia harus mempekerjakan sekitar tujuh juta orang.
Maka dari itu, tak perlu ini-itu skema omnibus law harus segera digeber perampunganya. Semakin lama waktu yang digunakan tentu akan semakin jauh dari perealisasian. Mengingat akan ada mega manfaat yang bakal diberikan omnibus law ini. Bukan hanya satu sektor, namun banyak sektor yang saling berkaitan serta berkesinambungan. Demi terwujudnya Indonesia yang lebih maju.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik