Ormas Terlarang Terlibat Teror Harus Ditindak
Oleh : Firza Ahmad )*
Terorisme merupakan kejahatan yang susah diampuni karena mereka berkali-kali melakukan tindak kekerasan, sampai menghilangkan nyawa banyak orang. Oleh karena itu, ketika ada ormas terlarang yang terlibat terorisme, harus diselidiki dengan teliti. Agar mereka tidak membabi-buta dan melanjutkan aksi teror dengan jaringan yang dimiliki.
FPI dinyatakan sebagai ormas terlarang berdasarkan SKB 6 Kepala Lembaga. Alasan pelarangannya antara lain karena ormas ini dianggap membahayakan ideologi negara karena menolak pancasila. Lagipula, sejak tahun 2019 izin keoriganisasian FPI tidak diperpanjang oleh Kementrian Hukum dan HAM, sehingga secara otomatis dianggap bubar.
Selain alasan-alasan tersebut, pembubaran FPI juga terjadi karena organisasi kemasyarakatan ini memiliki hubungan yang erat dengan kelompok teroris. Inspektur Jenderal (purn) Benny Mamito menyatakan bahwa ada 37 anggota FPI yang terlibat terorisme. Ketua Harian Kompolnas ini juga menunjukkan bukti bahwa mereka benar-benar anggota teroris dan bisa dilihat oleh masyarakat via rekam jejak putusan pengadilan.
Benny melanjutkan, latar belakang dan data para teroris dikumpulkan untuk dianalisa. Data ini dijamin valid, karena diambil dari rekam jejak putusan pengambilan. Jadi polri dan Densus 88 tidak pernah ngawur dalam mengeluarkan statement, karena sudah ada bukti dan saksi yang jelas.
Pernyataan Irjen Benny (purn) tentu menyentak masyarakat karena FPI berafiliasi dengan teroris. Salah satu anggota FPI sudah jelas jadi tersangka pegeboman di Cirebon, tahun 2011. Selain itu, anggota lain terlibat dalam kasus pembuatan bom, terorisme di Poso, sampai menyembunyikan teroris. Mengapa menyembunyikan juga dihukum? Karena sama saja mereka menutupi kejahatan.
Apalagi saat ada penangkapan teroris di daerah Condet, Jakarta, yang berinisial HH. Ia ditengarai sebagai peramu bom dalam aksi terorisme. Pria itu memiliki atribut FPI berupa kaus dan kartu anggota. Sehingga disimpulkan bahwa anggota FPI terlibat terorisme, tak heran ormas ini dibubarkan oleh pemerintah, karena membahayakan masyarakat.
Sebenarnya sejak awal masyarakat sudah curiga bahwa FPI berafiliasi dengan teroris. Karena tindak-tanduk anggotanya yang seperti preman dan melakukan teror, mirip seperti aksi terorisme. Walau mereka tidak terlibat dalam pengeboman, tetapi sudah nyata meneror masyarakat. Sehingga merusak perdamaian di Indonesia dan meresahkan banyak orang.
Masyarakat tidak akan pernah lupa bagaimana FPI selalu meneror saat bulan Ramadhan. Banyak anggota FPI yang melakukan premanisme dengan merusak dagangan ibu-ibu di warung. Padahal mereka berjualan makanan karena di sekitarnya lingkungan yang tidak berpuasa (karena keyakinannya berbeda). Bisa jadi ibu pemilik warung tidak berpuasa karena juga punya keyakinan berbeda.
Teror FPI juga dilakukan terutama saat bulan desember. Entah mengapa mereka membenci segala pernak-pernik warna merah dan hijau, memaksa melepas topi merah para pegawai supermarket, dan ingin mencongkel patung Sinterklas dan pohon cemara hias. Mereka tidak pernah memahami bahwa di Indonesia ada hak umat dengan keyakinan lain yang harus dihormati.
Jika sudah ada banyak bukti seperti ini, maka eks anggota FPI tidak berkutik lagi. Mereka tidak bisa berkeliaran dengan atribut FPI atau membuat Neo FPI. Segala kegiatannya akan disorot oleh publik dan diselidiki oleh Densus 88. Ini bukanlah tindakan yang paranoid, karena lebih baik mencegah terorisme daripada mengobati luka para korban pengeboman yang dilakukan oleh kelompok teroris.
FPI diindikasi berafiliasi dengan kelompok teroris, karena sudah ada banyak bukti dan saksi. Mereka juga melakukan aksi teror, mirip dengan kelompok ekstrimis tersebut. Masyarakat makin antipati terhadap FPI karena tidak mau mengakui pancasila dan UUD 1945, serta ketahuan membantu aksi para teroris dalam beraksi di Indonesia.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor