Otsus Jadi Instrumen Strategis Pemerintah Percepat Kesejahteraan Masyarakat Papua

Jakarta- Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) merupakan instrumen strategis untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP). Melalui Otsus, negara memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah daerah agar mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih kontekstual, inovatif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Tanah Papua.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan bahwa Otsus tidak sekadar dimaknai sebagai penyaluran anggaran, melainkan mandat konstitusional negara untuk menghadirkan kebijakan afirmatif serta perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat. Penegasan tersebut disampaikan Ribka saat menjadi narasumber dalam talkshow bertema Kebijakan Afirmasi Otonomi Khusus Papua untuk Kesejahteraan Orang Asli Papua di Studio Nusantara TV, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sesungguhnya esensinya adalah bagaimana pemerintah pusat memberikan kewenangan sebesar-besarnya dan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah. Dalam kerangka otonomi khusus ini, pemerintah daerah dapat melaksanakan pelayanan publik yang lebih khusus, terutama afirmasi bagi orang asli Papua, ujar Ribka Haluk.
Menurut Ribka, pemerintah pusat telah menyiapkan landasan regulasi yang kuat untuk mendukung implementasi Otsus secara berkelanjutan. Regulasi tersebut diwujudkan melalui pembentukan lembaga dan institusi daerah yang bersifat khusus, seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), serta berbagai kebijakan afirmasi di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga proteksi politik.
Pemerintah pusat sudah menghadirkan regulasi dan menjalankan afirmasi, termasuk pembentukan lembaga daerah, penguatan representasi kultural, hingga kewenangan khusus seperti proteksi afirmasi bahwa gubernur harus orang asli Papua, lanjutnya.
Ribka juga menekankan bahwa kebijakan Otsus diarahkan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, sehingga OAP tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga berperan sebagai pelaku utama dalam proses pembangunan daerah. Seiring waktu, kebijakan Otsus terus mengalami penyesuaian, dari yang awalnya mencakup satu provinsi induk menjadi enam provinsi di Tanah Papua guna memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pemerataan pembangunan.
Sementara itu, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Wanggai, menyatakan bahwa misi utama komite yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 8 Oktober 2025 adalah mempercepat pembangunan sekaligus mendorong perdamaian di Papua.
Dari total sekitar 5,8 juta penduduk Papua, kurang lebih 3 juta adalah orang asli Papua yang harus disentuh, dibantu, dan memerlukan penanganan khusus, kata Velix saat berdiskusi dengan Wamendagri Ribka Haluk dan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Velix menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat asli Papua tinggal di wilayah pelosok pegunungan, rawa, dan kawasan perbatasan, sehingga kebijakan dan program pembangunan harus benar-benar fokus menyasar kelompok tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membangun manajemen kelembagaan yang terintegrasi.
Hadirnya komite ini merupakan komitmen serius Presiden Prabowo Subianto agar ada konsolidasi kelembagaan dalam mempercepat pembangunan Papua, tutup Velix.