Pandemi Covid-19 Bukan Alasan Ditundanya Pembahasan RUU Cipta Kerja
Oleh: Anwar Zahid (Ketua Gerakan Literasi Terbit Regional Surabaya)
Jika pertanyaan besarnya layakkah Covid-19 menyebabkan ditundanya pembahasan dan pengesahan RUU Cipta Kerja? Jawabannya tidak!
Karena Covid-19 tidak boleh menyebabkan terjadinya kekosongan hukum, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan perekonomian yang semakin parah. Mereka yang keberatan dengan penundaan pembahasan RUU Cipta kerja saat ini hanya ingin perekonomian memburuk demi tujuan tertentu.
Setidaknya ada beberapa perkembangan terkini yang menyebabkan RUU Cipta kerja ini perlu segera diselesaikan yaitu:
- Industri sepatu dan sepeda sudah melakukan PHK karyawan karena lesunya permintaan.
Hal ini dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo, Firman Bakrie, mengatakan bahwa penutupan pabrik sepatu dan sepeda dimulai pada awal Juni 2020 karena minimnya permintaan.
Hampir separuh pabrikan sepatu di dalam negeri akan merumahkan tenaga kerjanya pada awal kuartal II/2020 sekitar 800.000 tenaga kerja. Sementara itu, data Asosiasi Industri Persepedaan (AIPI) pada akhir kuartal I/2020, ada tiga pabrik yang menghentikan produksi dan memberhentikan karyawan sebanyak 1.000 orang.
Sedangkan, data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga 1 April, total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 2.311 orang dari 56 perusahaan di Indonesia, dan sebanyak 9.183 pekerja dirumahkan.
- Industri properti dan perumahan mengalami masalah cash flow akibat Covid-19.
Menurut Junaidi Abdillah yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia, saat ini masyarakat menahan daya beli untuk sementara waktu terimbas Covid-19, menyebabkan arus kas (cash flow) terganggu. Sementara itu, Ali Tranghanda yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch mengatakan, masalah cash flow terjadi karena suku bunga pinjaman masih tinggi di sejumlah Perbankan.
Berdasarkan temuan Indonesia Property Watch, pengembang kelas menengah mampu bertahan hingga 1 bulan sampai dengan 3 bulan. Adapun pengembang kelas bawah hanya mampu bertahan 1 bulan. Penyaluran kredit kepemilikan rumah pada April hingga pengujung 2020 diproyeksi semakin melambat terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu, industri baja dan manufaktur juga mengalami penurunan drastis.
- Industri keramik, kaca lembaran, dan kimia dasar mengalami penyusutan pasar.
Berdasarkan data Purchasing Managers’ Index (PMI), produktivitas sektor manufaktur Indonesia anjlok ke angka 45,3 pada Maret 2020, sehingga banyak pengusaha memilih untuk merumahkan karyawan.
- Industri Transportasi Udara Juga Melakukan PHK karyawan
Diungkapkan Denon Prawiratmadja, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association mengatakan, maskapai Air Asia menghentikan operasi sementara untuk rute domestik sampai 21 April 2020 dan rute internasional sampai 17 April 2020. Maskapai Trans Nusa menghentikan operasi sementara sampai 15 April, sedangkan Garuda Indonesia, Lion Air Grup dan Sriwijaya memangkas layanan penerbangannya. Hal ini menyebabkan terjadinya PHK, dan kebangkrutan industri hilir seperti bengkel pesawat, ground handling, agen perjalanan, dan hotel.
Sementara itu, sebanyak 1.174 hotel per 1 April 2020 sudah melakukan PHK. Sedangkan, jasa transportasi umum seperti bis mengalami penurunan penumpang sampai 80%.
Bagaimanapun juga, RUU Cipta Kerja tidak layak ditolak oleh buruh dan elemen mahasiswa, karena RUU ini merupakan produk hukum termodern yang menjadi solusi tuntas dan komprehensif untuk mengatasi permasalahan krusial Indonesia saat ini yaitu mengurangi jumlah pengangguran yang semakin membengkak akibat Covid-19. Semoga mereka yang masih menolak menyadari secepatnya karena semua demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.