Polemik Politik

Pembentukan DOB Papua, Pemerintah Pastikan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Bingkai NKRI

Provinsi Papua menjadi fokus pemeritah dalam pemerataan pembangunan insfrastruktur dalam rangka menyejahterakan masyarakat Papua dan mengokohkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Papua yang terletak di wilayah paling Timur masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 19 November 1969 melalui resolusi PBB No. 2504. Hal ini sekaligus menjadi pengakuan atas integrasi Papua ke Indonesia menurut hukum internasional.

Selanjutnya, Papua menjadi daerah otonom yang absah bagi Indonesia pada tahun yang sama melalui UU No.12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat.

Saat ini melalui Rapat Paripurna DPR RI pada (30/6/2022) menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.

UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan. Melalui pengesahan UU tersebut akan mempercepat pembangunan di tiga provinsi baru di Papua.

Sementara itu, Provinsi Papua Barat Daya baru saja ditetapkan. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan melalui rapat DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (17/11/2022).

Peneliti Makara Strategic Insight, Satya Aji P mengatakan mengatakan, pembentukan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Melalui pembentukan DOB tersebut, pemerintah berupaya mempercepat berbagai pembangunan di Papua.

“Pengesahan UU ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah papua,” Kata Satya.

Selain itu Ia juga mengatakan, pembentukan DOB ini akan berdampak positif bagi masyarakat Papua. “Dengan disahkannya UU terkait 4 provinsi baru di papua, pemerintah juga akan memastikan kesejahteraan masyarakat papua dan terlindungi dalam bingkai NKRI.,” Katanya.

Aspirasi pembentukan daerah otonomi baru papua dapat dilakukan salah satunya dengan mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengkokohkan NKRI.

Selain pertimbangan kepentingan strategis nasional, dalam rangka mengokohkan NKRI, juga juga masalah percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat, serta memelihara citra positif Indonesia di mata International.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih