Pemekaran Papua Bentuk Keseriusan Pemerintah Membangun Kesejahteraan Masyarakat
DPR RI mengesahkan UU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Ketiga UU yang disahkan tersebut yakni, UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan. UU tersebut dinilai menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua sekaligus bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia.
Hal itu terungkap dalam Webinar “Expansion of Papua Province For The Youth Generation,”. Hadir dalam seminar tersebut, Ketua Umum DPN Pemuda Adat Papua, Jan Christian Arebo, tokoh pemuda Papua Gazali H Renngiwuryang dan Pengamat politik dan akademisi UIN Jakarta Robi Sugara.
Ketua Umum DPN Pemuda Adat Papua, Jan Christian Arebo mengatakan, sebenarnya pemekaran Provinsi Papua ini selaras dengan kebijakan percepatan pembangunan di Papua. Ini adalah kebijakan yang sangat luar biasa yang diberikan pemerintah RI melalui Presiden Jokowi, sebagai bentuk keseriusan dalam membangun kesejahteraan masyarakat Papua.
“Pemekaran ini perlu karena kondisi geografis yang lebih luas dua kali lebih dari Pulau Jawa, sehingga membutuhkan rentang kendali yang diperlebar supaya pelayanan publik kepada masyarakat yang tidak pernah atau jarang terlayani bisa terwujud. Selain itu, juga dapat mengurangi anggaran khususnya transportasi dan akomodasi,” katanya, Kamis (4/8/2022).
Masyarakat Papua sebagian besar ada di pegunungan, sehingga para aparat negara membutuhkan biaya yang cukup besar dalam hal transportasi. Pemekaran provinsi ini adalah cara pemerintah memperluas pelayanan publik kepada masyarakat supaya perhatian dari pemerintah itu betul-betul bisa merata.
Menurut dia, tiga provinsi baru tersebut akan menyerap SDM-SDM, khususnya dari warga asli Papua yang tentunya menguntungkan generasi muda yang memiliki kemampuan dari berbagai bidang. Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya pemekaran ini, semestinya mereka sampaikan.
Jangan menggunakan cara-cara yang tidak relevan dengan memprovokasi masyarakat hanya karena menolak kebijakan ini, dan menuduh akan adanya transmigrasi besar-besaran ke Papua, orang asli Papua akan dibunuh, akan adanya penambahan pasukan dan lain-lain.
”Itu adalah isu-isu yang tidak valid yang disuarakan para penolak pemekaran. Padahal, jika tidak ada pemekaran, kekuasaan dan korupsi mereka terus dinikmati dan tidak mau diganggu. Kami generasi muda sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi yang sangat serius dan memperhatikan pemerataan pembangunan di Papua. Kita generasi muda harus mendukung, mengawal dan mengamankan kebijakan ini,” katanya.
Senada, tokoh pemuda Papua Gazali H Renngiwuryang menyatakan UU DOB tersebut menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat Papua. Papua saat ini dipimpin oleh generasi kedua yang mau berakhir. Saat ini sudah memasuki generasi muda yang siap memimpin. Dengan adanya DOB ini membuka banyak peluang. Ini adalah anugerah bagi masyarakat Papua.
Selain memudahkan rentang kendali pelayanan, dari sisi demografis, DOB ini memecahkan kebuntuan karena ada ledakan peluang kerja karena generasi muda saat ini cukup banyak. Sehingga ini positif bagi generasi muda Papua ke depannya. Akan ada lapangan pekerjaan dan ruang-ruang yang bisa dimasuki generasi muda Papua.