Pemerintah Mempercepat Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Oleh : Putu Prawira )*
Pemerintah merancang aturan turunan UU Cipta Kerja berupa rancangan peraturan presiden dan rancangan peraturan pemerintah. Kementrian keuangan dan 19 kementrian atau lembaga lain bekerja keras menyelesaikannya. Masyarakat tak hanya bisa membaca RPP dan RPerpres, tapi juga memberi masukan melalui portal resmi UU Cipta Kerja.
Meski sudah diresmikan bulan oktober 2020 lalu, UU Cipta Kerja belum bisa dilaksanakan 100% di lapangan. Pemerintah membuat 44 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Rperpres) sebagai aturan turunan dari UU tersebut. Pemerintah juga tak merahasiakan aturan turunan tersebut, karena bisa diakses melalui website.
Selain bisa dibaca, masyarakat juga bisa memberi masukan agar nantinya RPP dan Rperpres bisa dilaksanakan dengan baik. Hal ini menunjukkan betapa pemerintah memperhatikan rakyat karena mau mendengar suara mereka. Juga memperlihatkan pemerintahan yang demokratis dan ada transparansi ketika suatu aturan turunan Undang-Undang dibuat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa target selesainya RPP dan Rperpers adalah november atau paling lambat desember 2020. Sebanyak 19 lembaga dan kementrian bekerja sama dengan kementrian keuangan menggodok aturan turunan itu.
Ada 40 RPP dan 4 Rperpres yang akan membuat pelaksanaan UU Cipta Kerja di lapangan jadi lancar. Namun ada RPP dan Rperpres yang memang tidak di-upload ke portal resmi UU Cipta Kerja, karena tidak semua butuh masukan masyarakat. Namun jumlahnya hanya 30% dari total RPP dan Rperpres.
Penggodokan aturan turunan UU Cipta Kerja memang melibatkan berbagai kementrian dan pihak lain yang terkait aturan tersebut. Misalnya tentang pengaturan haji dan umroh. Kementrian Keuangan bekerja sama dengan Kementrian Agama dan berbagai biro haji dan umroh. Sehingga akan ada koordinasi yang menghasilkan aturan turunan yang berkualitas baik.
Kolaborasi memang dibutuhkan agar 44 RPP dan Perpres dibahas oleh ahlinya, lalu siap di-launching ke masyarakat. Tujuannya agar aturan turunan ini lekas selesai dan diterapkan di lapangan. Masyarakat juga akan menyetujuinya, karena paham bahwa RPP dan Perpres ini akan memperbaiki semua sektor. Mulai dari ekonomi, agama, hingga pertanian dan investasi.
Jika UU Cipta Kerja sudah siap beserta dengan peraturan presiden dan peraturan pemerintah, maka diharap akan ada perubahan positif, terutama di bidang ekonomi. Jika ada pebisnis yang akan mengajukan izin usaha, maka maksimal akan keluar dalam 10 hari. Beda dengan yang dulu, yakni 14 hari, itupun masih bisa molor.
Selan itu, usaha perorangan pun bisa mengajukan izin usaha berbasis resiko. Pebisnis hanya perlu untuk mengisi data berupa identitas asli, NPWP, rencana lokasi, data kepemilikan lahan, jangka waktu, dan data-data lain. Izin akan keluar dan pebisnis bisa lega karena usahanya memiliki legalitas, sehingga tidak akan kena masalah ke depannya.
Pemercepatan pembentukan aturan turunan UU Cipta Kerja juga dimaksudkan agar selesai tepat waktu dan bisa menangkap momen, ketika sudah ada banyak investor asing yang bersiap masuk ke Indonesia. Mereka mengikuti dinamika UU Cipta Kerja dan merasa lega karena akan dimudahkan langkah bisnisnya.
Investor asing tersebut bergerak di bidang manufaktur, elektronik, karet, dan lain-lain. Masuknya mereka akan sangat baik karena pabrik yang dibangun akan mengurangi jumlah pengangguran. Sehingga efeknya, daya beli naik karena semua orang punya pekerjaan dan tak lagi putus asa karena jadi korban PHK.
Akselerasi aturan turunan UU Cipta Kerja sangat ditunggu masyarakat karena akan ada perubahan di berbagai bidang. Mulai dari perbaikan birokrasi, pembangkitan sektor ekonomi, kehutanan, dan lain-lain. Indonesia akan selamat dari krisis ekonomi jilid 2 dan bisa bangkit lagi.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiwa Cikini