Pemerintah Terbuka Dalam Revisi UU Ormas
Oleh: Andrian Ottawa)*
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang ditetapkan sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017) dinilai oleh sejumlah fraksi di DPR menilai UU Ormas berpotensi melanggar hak asasi manusia atas kebebasan berkumpul dan berserikat. Beberapa ketentuan dalam UU tersebut yang diprotes antara lain: keinginan mengembalikan peran dan fungsi yudikatif atau pengadilan, tahapan pembubaran ormas yang dinilai tidak rasional yakni dengan menyurati ormas bersangkutan dalam tujuh hari, keinginan adanya aturan hukuman dan sanksi yang rasional, hal ini dikarenakan dalam UU Ormas saat ini, anggota ormas yang dibubarkan berpotensi dijatuhi hukuman pidana 5 tahun sampai 20 tahun, serta keberadaan beberapa pasal yang cenderung bersifat karet dan cenderung bersifat multitafsir.
Terdapat sekitar tujuh fraksi yang menerima keberadaan Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Meskipun demikian, fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu. Sementara, tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.
Dalam hal ini pemerintah menilai bahwa kontroversi dalam sebuah keputusan merupakan wajar dan bentuk adanya demokrasi yang sehat dalam kehidupan perpolitikan Indonesia. Hal ini tergambar dari sikap dewasa pemerintah yang mendengarkan aspirasi tersebut dan mencatat dan menindaklanjuti hal tersebut. Seperti halnya yang disampikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang menyatakan bahwa pemerintah dengan sekesama telah mencatat aspiasi dan keinginan teman-teman parpol yang menginginkan adanya revisi terhadap UU Ormas. Namun demikian, pihaknya menyatakan bahwa lahirnya UU Ormas adalah bentuk positif untuk meyakinakn bahwa melalui peratura tersebut, pemerintah dapat menjaga tegaknya NKRI, terutama menjaga eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara.
Hal senada juga disampikan oleh Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, dimana sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah sepakat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) direvisi secara terbatas. “Arahan dari Presiden pemerintah terbuka ada perubahan yang sifatnya terbatas,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (30/10/2017). Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah terbuka dan akan menyiapkan draf revisi UU Ormas yang rencananya awal tahun 2018 pemerintah akan menyiapkan konsep dari pemerintah. Namun demikian pemerintah tetap tegas menolak apabila revisi UU Ormas berkaitan dengan hal prinsipil, seperti tertera pada Pasal 59 ayat (4) UU Ormas menyebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, yakni ajaran atau paham yang dinilai bertentangan dengan paham Pancasila, antara lain ateisme, komunisme, marxisme-leninisme atau paham lain yang bermaksud mengubah Pancasila dan UUD 1945.
Mengutip salah satu tanggapan maraknya kontroversi UU Ormas dewasa ini, Dosen Universitas Indonesia Satya Arinanto memberikan sebuah anologi singkat terkait dengan kekhawatiran beberapa kelompok terhadap keberadaan UU Ormas,
“sama dengan aturan berlalu lintas. Selama pengendara punya kelengkapan SIM dan surat kendaraan, tidak ada masalah atau akan ditilang. Jadi kenapa UU Ormas mesti ditakutkan?”
)* Mahasiswa Pasca Sarjana Jurusan Ilmu Politik di Universitas Padjajaran