Penegakan Hukum Terhadap KST Wujudkan Kemajuan Papua
Oleh : Moses Waker )*
KST makin berulah dengan menyerang warga sipil sampai ada korban jiwa. Penegakan hukum terhadap KST harus dilakukan seadil-adilnyaagar Papua bisa maju tanpa ada gangguan dari kelompok separatis.
Kelompok separatis dan teroris (KST) bagai penyakit menahun di Papua. Pasalnya, mereka sudah ada sejak era orde baru. Pemberantasan KST menjadi agenda wajib oleh prajurit TNI, karena mereka berani mengganggu kedaulatan Indonesia dan mengajak rakyat Papua untuk membelot.
Dalam menjalankan aksinya, KST tak segan untuk menggunakan senjata tajam sampai senjata api. Seperti pada peristiwa tragis di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Puncak, Papua yang dilakukan pada awal Maret 2022 lalu. Penyerangan terjadi dan memakan 8 korban jiwa. Mereka adalah pekerja di sektor komunikasi yang akan memperbaiki tower BTS.
KST terus diburu pasca penyerangan tersebut. Pasalnya, bukan kali ini saja mereka melakukan penyerangan di Bumi Cendrawasih. Beberapa hari sebelumnya mereka menembak prajurit TNI di Distrik Beoga, Papua, dan menyebabkan Pratu Heriyanto tertembak di bagian leher.
Penegakan hukum terhadap KST harus dilakukan demi keamanan masyarakat Papua. Jika mereka masih bercokol maka masyarakat akan merasa ketakutan saat beraktivitas karena khawatir kena peluru nyasar. Selain itu, maka KST wajib ditangkap agar pembangunan di Papua terus berlanjut.
KST memang sudah terbukti mengganggu pembangunan di Papua. Mereka nekat menembak 8 pekerja yang akan memperbaiki tower BTS, padahal benda itu sangat penting sebagai penunjang komunikasi. Jika towernya tetap rusak maka masyarakat tidak jadi maju, karena komunikasi terhambat dan tidak bisa menggunakan internet.
Padahal sinyal internet sangat dibutuhkan karena para murid kembali melakukan pembelajaran jarak jauh. Mereka wajib membuka gadget untuk sesi zoom atau menyimak PR yang dikirim via WA. Jika KST menggagalkan perbaikan tower maka mereka tidak ingin masyarakat Papua maju di bidang pendidikan.
Selain itu, KST juga mengganggu pembangunan jalan trans Papua. Jalan ini memang belum 100% selesai karena rutenya sangat panjang. Namun anggota KST mengancam keselamatan para pekerja di jalan trans papua sehingga mereka harus dikawal oleh aparat keamanan.
Penegakan hukum terhadap KST harus dilakukan seadil-adilnya. Tujuannya agar pembangunan di Papua terus berlanjut. Jika tidak ada gangguan KST maka pembangunan jalan trans papua dan infrastruktur di Bumi cendrawasih akan lancar tanpa takut akan ancaman dari mereka.
KST bisa terancam hukuman 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup. Penyebabnya karena mereka melakukan pembunuhan berencana terhadap 8 orang pekerja perusahaan komunikasi. Hukuman seberat ini dirasa pantas karena perbuatan mereka memang sangat merugikan. Selain membuat keluarga korban sedih, mereka juga menghambat pembangunan di Papua.
Padahal pemerintah sedang gencar-gencarnya membangun Papua agar ada pemerataan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu seluruh anggota KST wajib ditangkap agar modernisasi berjalan dengan lancar. Pembangunan dilakukan demi kemajuan rakyat, bukan untuk kepentingan lain seperti yang mereka tuduhkan.
Walau operasi Nemangkawi diubah namanya menjadi damai cartenz tetapi bukan berarti KST dibiarkan secara bebas. Mereka tetap wajib ditangkap ketika terbukti melakukan penyerangan, karena meresahkan dan mengganggu keamanan warga sipil. Prajurit TNI terus siaga agar rakyat Papua aman.
Penegakan hukum terhadap KST wajib dilakukan agar masyarakat tidak terganggu karenanya. KST sudah bertindak di luar batas dengan membunuh warga terus-menerus tanpa alasan yang jelas. Selain itu, mereka juga menghambat pembangunan di Bumi Cendrawasih, baik di bidang telekomunikasi maupun bidang pendidikan. Jadi wajar jika KST diadili agar menyadari kesalahannya.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta