Penetapan Perpu Cipta Kerja Sebagai Bentuk Antisipasi Kondisi Global Saat Ini
Menurut laporan terbaru Bank Dunia, perekonomian global hampir jatuh ke dalam resesi. Menghadapi berbagai kondisi global yang tidak pasti ini, Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.
Salah satu kebijakan tersebut yakni dengan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, investasi domestik, hingga penciptaan lapangan kerja.
Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono mengatakan, dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah berupaya dalam mengantisipasi hal tersebut dengan perpu cipta kerja.
“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu,” Ujar Prof Nindyo melalui keterangan resmi, Kamis (9/2/2023).
Perpu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia dan optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini.
Perpu Cipta Kerja adalah regulasi pemberi kepastian hukum, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui Putusan uji formil No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 tanggal 25-11-2021.
Prof Nindyo mengatakan, penetapan perpu cipta kerja ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi kondisi perekonomian global saat ini.
“Pemerintah tidak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu Ciptaker, karena justru dampak dari stagflasi global yang sudah nampak di mata kita, pemerintah mengantisipasi hal itu,” katanya.
Lebih lanjut, Penetapan perpu cipta kerja ini merupakan keputusan pemerintah Presiden Joko Widodo berdasarkan realitas dan pertimbangan logis obyektif, sesuai perkembangan global dan nasional dengan tetap berbasis prinsip hukum dan konstitusi.
“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu. Alasan akan kegentingan memaksa itu murni sepenuhnya diskresi Presiden,” imbuh Prof Nindyo.