Pengesahan RKUHP Ditunda, Stop Demonstrasi
Oleh : Andre Halilintar )*
Polemik pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menuai pro kontra di masyarakat. Aksi tersebut memicu demonstrasi masyarakat dan mahasiswa yang sering kali berakhir dengan aksi anarkis. Pemerintah pun bergegas mengambil sikap untuk segera menunda pengesahan RKUHP tersebut.
Carut Marut aksi demo di beberapa kota di Indonesia, menggaungkan aspirasi yang sama yakni, protes RUU KUHP. Aksi yang berujung anarkis di beberapa tempat ini sempat viral dan menggegerkan warga. Pasalnya, keamanan masyarakat ikut terancam. Tak salah memang menyuarakan aneka aspirasi terkait revisi ini. Namun, sebagai warga negara yang baik harusnya mampu menahan diri agar tidak ikut terprovokasi dan menimbulkan tindakan pengrusakan.
Wiranto, selaku Menko Polhukam Wiranto mengatakan DPR akan menunda pengesahan beberapa revisi undang-undang, termasuk RUU KUHP yang tengah ramai diperdebatkan. Wiranto menjelaskan jika DPR telah menyusun 8 rancangan UU serta akan disahkan sebelum periode DPR berakhir. Namun, dalam pelaksanaannya mengalami beberapa kendala dan mendapatkan beragam masukan dari masyarakat guna proses penyempurnaanya.
Wiranto menuturkan 5 dari 8 RUU akan ditunda pengesahannya. Ia juga menyatakan jiak ada 4 RUU yang juga ditunda, yang mana salah satunya ialah RUU KUHP. Ia menambahkan jika UU lain berkenaan dengan KUHP, Pemasyarakatan, Pertanahan hingga ketenagakerjaan jelas ditunda. Ia menegaskan jika UU ini bukan UU asal-asalan. Berkenaan dengan ini, ia membenarkan jika Presiden harus mendengarkan saran atau aspirasi rakyat. Pasalnya aturan tersebut memang membutuhkan pengkajian lebih mendalam.
Oleh sebab itu, Presiden memutuskan jika Rancangan KUHP, Pertanahan, Kemasyarakatan hingga ketenagakerjaan ditunda terlebih dahulu. Setelah sebelumnya Jokowi mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR serta anggota DPR. Jika ditilik dari hasil ini, Wiranto menilai jika aksi demo sudah tak relevan. Mengingat masukan maupun aspirasi bisa dilakukan dengan cara lainnya. Salah satunya ialah, dialog dengan DPR periode mendatang atau dengan pihak pemerintah.
Presiden Jokowi turut berharap jika pengesahan sejumlah RUU itu akan dilakukan oleh DPR RI pada periode 2019-2024. Ia juga menjelaskan jika pihaknya belum berencana membentuk Perppu Terkait UU KPK ini.
Wiranto mengimbau untuk mengurungkan rencana demo guna menolak RUU. Karena hal ini hanya akan menguras energi saja. Di sisi lain, masyarakat akan mengalami kecemasan dan tentunya menghambat ketertiban umum. Mengingat akan banyaknya insiden yang terjadi akibat aksi demo yang dinilai tak beraturan. Meski sebagai jalan menyampaikan aspirasi, aksi anarkis tak dibenarkan. Selain itu juga dapat dikenakan sanksi hukuman.
Usai pertemuannya dengan Jokowi, DPR memutuskan tidak akan mengambil keputusan terkait pengesahan RUU KUHP pada sidang paripurna. Setidaknya hingga 3 kali paripurna sampai batas tanggal 30 September. Mulfachri Harahap selaku Ketua Panja RUU KUHP, tak memungkiri jika kedepannya akan ada forum lobi antara pihak pemerintah juga DPR RI, berkaitan dengan nasib RUU KUHP tersebut. Pihaknya juga menyatakan akan memantau dan melihat hasil dari forum lobi tersebut, hingga 30 September. Sementara itu DPR RI akan memonitoring apa yang kemungkinan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Bambang Soesatyo, selaku Ketua DPR RI menambahkan, bahwa pertemuan antara pimpinan DPR beserta pimpinan fraksi-fraksi DPR berlangsung sangat lancar, persoalan menyangkut pengesahan RKUHP akan dilakukan DPR sesuai mekanisme yang ada di lembaga DPR tersebut.
Terlepas dari diproklamirkannya penundaan pengesahan RUU KUHP ini, harusnya para demonstran mampu untuk tetap menahan diri dari beragam gejolak termasuk provokasi. Pengkajian suatu aturan tidak serta-merta akan membuahkan hasil. Sehingga ada baiknya menunggu segala aspirasi yang tertampung kemudian diolah oleh DPR dan Pemerintahan. Implikasinya ialah tak ada lagi indikasi aturan UU yang terkesan “nyleneh”. Yang mana bisa saja berangkat dari persoalan sehari-hari.
Bagi para demonstran, agaknya sebelum turun ke jalan, coba konsultasikan segala aspirasi melalui wadah pemerintahan. Selain menghindarkan diri dari bentrokan juga akan tetap menciptakan suasana dan kondisi yang aman. Meski bukan perkara mudah, namun upaya dan optimalitas sebagai wujud bakti pada negeri bisa dimunculkan dari mental positif. Menahan diri dari isu provokatif yang merugikan tentu tak ada salahnya. Namun tetap harus sesuai aturan. Mengingat mahasiswa sebagai agen perubahan adalah sarana menjembatani rakyat ke pemerintah guna menyalurkan segala aspirasinya.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik