Warta Strategis

Penyebar Hoax Tolak PPKM Pantas Ditindak Tegas

Oleh : Aditya Akbar )*

Di tengah kondisi penuhnya IGD dan banyaknya kasus yang meninggal karena Covid-19, masih ada orang yang tidak bertanggungjawab dengan menyebarkan hoaks tolak PPKM. Masyarakat mendukung tindakan tegas bagi penyebar hoax tersebut karena dapat menciptakan keresahan publik yang saat ini fokus berjuang melawan pandemi Covid-19.

Polda Jawa Tengah telah menyatakan bahwa pihaknya tengah memburu pelaku pembuat maupun penyebar hoaks seruan aksi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Banyumas, Tegal Kota dan Kabupaten/kota Pekalongan Jawa Tengah.

            Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menyebutkan pihaknya masih menyelidiki siapakah pembuat pertama pesan hoaks tersebut.

            Pihaknya anak mengungkap pelaku penyebar informasi hoaks tersebut. Terlebih kabar yang beredar tersebut telah meresahkan masyarakat.

            Iqbal juga telah memastikan bahwa ajakan aksi tolak PPKM Darurat di Banyumas, Tegal dan Pekalongan adalah berita palsu alias hoaks. Ia juga memastikan bakal memburu pelaku penyebar hoaks tolak PPKM Darurat tersebut.

            Dirinya juga berpesan agar masyarakat lebih bijak dalam menyebarkan informasi di masa pandemi Covid-19

            Pemerintah khususnya aparat TNI-Polri juga memahami bahwasanya penerapan PPKM Darurat telah membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan. Pihak kepolisian tentu sangat memahami situasi ini, namun pemerintah telah mengambil keputusan menerapkan PPKM Darurat karena tren Covid-19 yang masih meningkat.

            Sebelumnya, muncul seruan hoax untuk berdemonstrasi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Banyumas bersama Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas. Dalam sebuah poster yang beredar di media sosial, tertulis “Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM”.

            Dalam poster aksi tersebut akan digelar di pendopo Bupati Banyumas pada hari Senin 19 Juli 2021 mulai pukul 13.00 WIB sampai tuntutan dipenuhi. Aksi tersebut disinyalir akan diikuti oleh pedagang pasar dari berbagai wilayah di Kabupaten Banyumas.

            Menanggapi poster tersebut, Humas PPKM Darurat Polresta Banyumas AKP R Manggala menyatakan, kabar tersebut tidak benar atau hoaks.Manggala mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dengan cara saring dan cross check kembali segala informasi yang ada.

            Sementara itu, Kepala Pasar Ajibarang Cahyono mengatakan, dalam beberapa hari terakhir beredar dua kabar hoaks.         Pertama terkait dengan demonstrasi pedagang pasar. Sedangkan yang kedua informasi mengenai penutupan pasar pada tanggal 18 dan 19 Juli 2021. Cahyono menegaskan bahwa kedua isu tersebut hoaks.

            Sementara itu, di Pekalongan seruan serupa juga ditemukan, yakni ajakan seruan perlawanan PPKM Darurat dimana seruan tersebut berbunyi ‘Pekalongan Melawan Seruan Aksi Pedagang’ Kamis Malam Jumat 20.00 WIB. Titik Kumpul Pasar Banyurip Tujuan Gedung DPR.Setelah pihak kepolisian mengecek lokasi, ternyata tidak ada aksi perlawanan. Pasar Banyurip pun tampak sepi.

Tentu kita tidak tahu apa yang menjadi tujuan para pembuat hoaks seperti itu. Namun, informasi sesat atau Hoax tersebut akan membuat masyarakat semakin resah dan menambah ketakutan di tengah wabah yang belum berakhir. Untuk menghentikan tindakan yang tidak bertanggungjawab tersebut, pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika (kemenkominfo) akan memberikan sanksi tegas pada siapapun yang terbukti membuat dan menyebarkan hoax dengan sengaja.

            Dalam keterangan tertulisnya, Kemenkominfo menyatakan bahwa pelaku penyebar hoax secara sengaja dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Tak tanggung-tanggung, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara atau denda hingga mencapai Rp 1 miliar.

            Dalam pasal 4 5A ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 Miliar.            Kemenkominfo juga menghimbau kepada masyarakat untuk dapat secara bijak memanfaatkan teknologi dan tidak menyalahgunakannya untuk menyebarkan informasi hoaks.

            Hoaks memiliki 2 tujuan, yaitu menyesatkan dan memprovokasi, sehingga sangat penting kiranya untuk mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke media soaial, alih-alih menjadi pewarta justru malah tertangkap polisi karena menyebarkan berita dusta.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Semarang

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih