Sendi Bangsa

Perppu Ormas Selamatkan Pancasila

Oleh : Dodik Prasetyo )*

 

Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari ribuan pulau yang
di dalamnya mengandung keaneragaman suku, agama, ras dan budaya. Dengan
adanya perkembangan teknologi komunikasi dan administrasi di era reformasi
ini, kontak antar suku, agama, budaya, dan bahasa juga semakin mudah
dirasakan. Perkembangan ini semakin membutuhkan kesadaran setiap manusia terhadap adanya unsur pembeda dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga sila ketiga dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dapat terwujud dengan baik. Rakyat perlu mengerti bahwa Indonesia yang bersatu dalam satu keyakinan terhadap Pancasila merupakan suatu keharusan. Untuk itu diperlukan suatu aturan yang dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa seluruh elemen masyarakat yang ada di Indonesia berasaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Pancasila dan dibentuklah Perppu Ormas.

Kemudian apa yang salah dengan diterbitkannya Perppu Ormas yang pada Sidang Paripurna 24 Oktober lalu disahkan menjadi Undang-undang? Banyak kalangan yang menilai bahwa Perppu Ormas merupakan jalan pintas bagi Pemerintah dalam membubarkan HTI. Bahkan beberapa golongan menilai dengan adanya Perppu Ormas, aturan tersebut bukan hanya bertujuan untuk membubarkan HTI melainkan untuk membubarkan ormas-ormas lainnya yang dinilai separatis dan tidak Pancasilais seperti organisasi yang memperjuangkan keadilan bagi daerahnya atau kelompok minoritas. Selain itu, berdasarkan pasal penodaan agama yang dimasukkan dalam Perppu tepatnya di pasal 59A ayat 3 poin a dan b yang pidananya diatur dalam pasal 60 ayat 2 dengan ancaman pembubaran organisasi dan pasal 83A ayat 2 dengan ancaman pidana bagi anggota dengan hukuman seumur hidup atau minimal 5 dan maksimal 20 tahun, memberikan senjata baru bagi kelompok intoleran atau radikal untuk semakin mengkriminalisasi kelompok yang dinilai bersebarangan.

Perlu disadari bahwa apa yang sebenarnya diatur dalam Perppu Ormas merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk menjaga Indonesia sebagai negara yang berasaskan Pancasila. Aturan ini mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus. Asas tersebut menyatakan, lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan izin tersebut.

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Sementara, penjelasan Pasal 59 Ayat (4) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu, aturan ini tidak seperti yang masyarakat pikirkan yaitu untuk memojokkan organisasi Islam. Hal ini justru merupakan langkah Pemerintah untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan di Indonesia. Melalui aturan tersebut, Pemerintah memperluas definisi mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Buya Safii Maarif juga menegaskan bahwa yang diperlukan Indonesia untuk menyelamatkan Pancasila dari gerusan ideologi-ideologi lain yaitu dengan melakukan tindakan berani melalui Perppu Ormas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dianggap sudah tidak memadai lagi untuk menghadapi munculnya kelompok ideologi di luar Pancasila, sehingga penerbitan Perppu Ormas merupakan langkah yang sangat tepat. Menurut pria yang kini dipercaya menjadi Anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) tersebut, pemerintah memang harus hadir dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah tidak bisa hanya mengeluarkan imbauan terkait persatuan bangsa, Pemerintah juga perlu memberikan perintah asalkan masih sesuai di dalam koridor hukum.

Sedangkan kekhawatiran akan digunakannya aturan tersebut yang mengarah pada abuse of power merupakan kekhawatiran yang kurang berdasar. Indonesia sebagai negara hukum selalu bertindak berdasarkan payung hukum yang berlaku. Begitu pula bagi kelompok atau ormas yang tidak terima dibubarkan juga dapat mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. Merupakan langkah yang tepat bagi kelompok yang mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat materi yang dinilai tidak tepat. Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, hal tersebut merupakan langkah hukum yang positif dan patut diapresiasi sebagai bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi.

Untuk itu, mengingat hiruk pikuk penyebaran paham-paham anti Pancasila yang semakin menyasar seluruh elemen masyarakat, menjadi penyesalan tersendiri bahwa aturan penertiban organisasi kemasyarakat yang lebih spesifik seperti ini tidak disusun sejak bertahun-tahun lalu. Seiring perkembangan zaman, Indonesia yang kaya akan perbedaan justru semakin miskin persatuan. Bukan hanya karena tekanan-tekanan dari asing, gempuran itu justru datang dari Indonesia itu sendiri. Hal ini terjadi akibat aktifnya sebagian masyarakat dalam menyebarkan paham-pahamnya dan memaksakan ambisinya demi mengubah Pancasila bahkan mengecam upaya pemerintah untuk memperbaiki organisasi di Indonesia sehingga tidak semakin salah kaprah. Oleh sebab itu, upaya pelurusan kembali ke ajaran Pancasila perlu untuk mendapat dukungan, karena jika bukan masyarakat Indonesia, lantas siapa lagi?

 

 

)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis (LSISI)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih