Polisi Jadwalkan Pemanggilan Korlap Aksi ‘Save Lukas Enembe’
Polresta Jayapura Kota akan mengundang koordinator lapangan atau korlap aksi ‘Save Lukas Enembe’ soal temuan senjata tajam (sajam) dan barang terlarang lainnya dalam unjuk rasa 20 September
Undangan bertujuan untuk mengonfirmasi secara langsung soal temuan senjata tajam hingga bahan peledak berupa dopis. Padahal sesuai kesepakatan pendemo dilarang membawa sajam, senjata api, alat perang tradisional maupun barang berbahaya lainnya. “Kami akan mengundang koordinator lapangan yang bertanggung jawab dalam aksi keramaian serta akan mengonfirmasi langsung kenapa sampai ada barang-barang terlarang tersebut,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon, Kamis (22/9/2022).
Victor menyebut, temuan ini akan menjadi evaluasi bagi kepolisian untuk lebih memperketat razia kepada massa aksi sehingga tidak terulang kembali.
“Siapa pun, komunitas mana pun, dan instansi mana pun yang menyampaikan aspirasi harus dengan bermartabat dan damai agar tidak mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat atau mengganggu kamtibmas,” katanya Pada prinsipnya, kepolisian tidak pernah melarang atau menghalangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Semua tetap harus sesuai dengan prosedur dan apabila berpotensi mengganggu kamtibmas, sudah menjadi kewajiban pihak aparat keamanan untuk menindak tegas hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya. Polresta Jayapura Kota akan terus membangun komunikasi kepada para tokoh-tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kota Jayapura agar dapat mengimbau masyarakatnya untuk tidak ikut-ikutan apalagi sampai terprovokasi berita hoaks.
“Peran tokoh mulai dari tokoh adat hingga tokoh agama, ini penting untuk bersama-sama menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan juga bisa menyampaikan kepada warganya untuk selalu menjaga lingkungannya agar jangan sampai terprovokasi dengan berita-berita atau isu-isu yang tidak jelas sumbernya,” kata Victor.
Diketahui, 14 orang pendemo aksi bela Lukas Enembe diamankan aparat kepolisian karena kedapatan barang berbahaya. Selain belasan senjata tajam, polisi juga mengamankan bom ikan atau yang dikenal dopis oleh masyarakat Papua.
Tak hanya itu, 111 buah paku dan beberapa botol minuman beralkohol diamankan aparat kepolisian. Meski demikian, aksi demonstrasi oleh massa yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Papua berakhir aman dan tertib.