Polisi Tangkap Pria Penebar Hoax di Bandung
JAKARTA, LSISI.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hazbullah (38) di Cicadas, Bandung, karena dianggap menyebarkan konten di media sosial yang meresahkan netizen.
Konten tersebut meliputi ujaran kebencian, hoax dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan istrinya, Iriana Jokowi.
“Pelaku menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, Penghinaan terhadap Presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Rabu (22/11/2017).
Dari pelaku, satgas Siber Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, dua SIM card, paspor, dan KTP atas nama Hazbullah.
Dalam perangkat yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai konten.
Saat menjalani pemeriksaan, kata Fadil, pelaku mengaku sengaja membuat empat akun Facebook yang semuanya menggunakan wajah Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitas.
Hazbullah kemudian mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.
Sumber : Kompas.com