Prabowo Tidak akan Mengusut Sengketa Sampai Ke Mahkamah Internasional, Stop Provokasi
Oleh : Rizky Ashari )*
Tim Hukum BPN juga telah menyarankan kepada Prabowo – Sandiaga agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasonal, dan Capres nomor 02 tersebut sudah mengikuti saran tersebut. Persidangan sengketa sudah selesai, dan hasilnya semua gugatan dari tim Hukum BPN tidak berhasil mendiskualifikasi kemenangan paslon Jokowi – Ma’ruf Amin.
Paslon nomor 02 tersebut juga dikabarkan tidak akan membawa masalah sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Internasional. Hal ini karena Mahkamah Internasional tidak memiliki wewenang dalam menangani pemilihan presiden pada suatu negara.
“Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandiaga mematuhi putusan MK,” tutur Anggota Partai Gerindra Andre Rosiade.
Juru Bicara BPN tersebut juga menyebutkan bahwa pengajuan sengketa pilpres di MK merupakan langkah hukum terakhir yang bisa dilakukan.
“Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandiaga tentu mematuhi putusan MK, yang mana itu merupakan langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia,” tambahnya.
Menko Polhukan Wiranto juga turut mengapresiasi pernyataan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang telah menghmbau kepada pendukungnya agar tidak melakukan aksi untuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pernyataan Pak Prabowo betul – betul sangat mengapresiasi, saya menaruh hormat betul atas pernyataan beliau untuk mengajak para pendukungnya, para simpatisannya untuk melakukan langkah – langkah yang positif ya,” tutur Wiranto.
Wiranto menyebut Prabowo bahkan menggunakan kata ‘memohon’ dalam imbauannya ke pada pendukung dan simpatisan tersebut. Wiranto menilai, ini berarti Prabowo menginginkan agar pendukung dan simpatisanya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di MK dan menjaga kerukunan dan perdamaian. Oleh karena itu, pihaknya juga berharap agar himbauan tersebut betul – betul diikuti oleh para pendukung dan simpatisan Prabowo – Sandiaga.
Meski demikian pihak dari Front Pembela Islam yang merupakan ormas Islam pendukung Prabowo – Sandiaga, pernah menegaskan bahwa organisasinya tak akan berhenti melawan, Jika Mahkamah Konstitusi memenangkan paslon 02 Jokowi – Ma’ruf Amin dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Ketua FPI Sobri Lubis menegaskan, jika semua permohonan paslon 02 Prabowo – Sandiaga ditolak oleh MK, maka FPI akan berjuangg melakukan jihad panjang secara konstitusional.
“Kalau 01 yang menang, kami tetap berjuang. Siapkan diri kita untuk jihad panjang,” tutur Sobri saat berorasi dalam aksi mengawal hasil sidang sengketa Pilpres di MK.
Dalam orasinya, Sobri juga mengajak agar massa aksi tetap menjaga komitmen, untuk tetap menolak segala bentuk kecurangan sampai kapanpun. Bagaimanapun juga persidangan telah dilaksanakan secara terbuka semuanya, kita semua bisa mencermati bahkan detil – detil isi persidangan itu bisa diakses semua oleh publik.
Dalam pengadilan, kita tidak bicara kuantitas tetapi kualitas. Begitu juga dengan alat bukti, meski ada 500 lebih alat bukti. Namun jika alat bukti tersebut tidak kredibel atau tidak relevan, tentu akan kecil kemungkinan permohonan penggugat akan diterima oleh Majelis Hakim.
MK menilai semua dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak didukung dengan alat bukti yang kuat. Jika MK sudah mengeluarkan putusannya, maka sudah jelas bahwa keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat. Meski demikian, kampanye yang bersifat provokatif juga masih santer di media sosial, salah satunya adalah tagar yang bernada provokatif #PrabowoJanganHadiriPelantikan yang menjadi trending topic di twitter.
Bahkan seorang pendukungnya ada yang menuliskan tweet “Dear bp @Prabowo Anda hadir bukan tanda kebesaran jiwamu dan bila anda tak datang bukan tanda kepengecutan jiwamu, itu strategi pembunuhan karakter untuk anda dan para pendukungmu. Berikan pada mereka piala kaleng, karena piala emas ditanganmu” tulis akun @saefudin_29.
Munculnya trending tersebut tentu menunjukkan bahwa sebagian pendukung paslon 02 belum bisa menerima sepenuhnya terkait putusan MK. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga mengingatkan agar setelah putusan MK diresmikan, jangan coba – coba menebar hoax terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Ini menjadi tanggungjawab kita bersama untuk tidak menyebarkan hoaks yang bersifat menghasut, memprovokasi dan mengadu domba dalam konteks proses penetapan oleh MK,” tutur Rudiantara.
)* Penulis adalah Pengamat Masalah Politik