Presiden Jokowi Beri Keringanan Hukuman Pada Ustadz Abu Bakar Baasyir
Oleh : Ricky Rinaldi )*
Abu Bakar Baasyir yang kini berstatus sebagai tahanan karena dinilai bertanggung jawab dalam kasus Bom Bali dan juga peledakan bom di hotel JW Marriot, kini mulai banyak diperbincangkan kembali. Hal tersebut terkait kebijakan presiden yang berniat memberikan keringanan hukuman pada ustad Abu Bakar Baasyir. Keputusan jokowi tersebut mengalami pro dan kontra, tidak hanya di Indonesia tapi juga di mata dunia internasional.
Sebagai pengingat kembali. Ustad Abu Bakar Ba’asyir telah menjadi tahanan sejak 2011 terkait kasus terorisme. Ia dijatuhi hukuman selama 15 tahun dan telah menjalaninya selama 7 tahun.
Sebelumnya ustad Abu Bakar Ba’asyir ditahan di Nusakambangan. Namun, kesehatannya yang menurun membuatnya di pindah ke Gunung Sindur, Bogor. Belum lama ini, Ba’asyir tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebanyak 2 kali di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Ia juga tercatat pernah melakukan pemeriksaankesehatan di Rs. Jantung Harapan Kita.
Terkait keputusan presiden memberikan grasi kepada ustad Abu Bakar Ba’asyir, banyak pakar hukum yang berpendapat mengenai kasus tersebut. Salah satunya guru besar hukum dari UNS, Profesor Adi Sulistiyono.
Adi menilai, keputusan presiden ini telah dipertimbangkan dengan matang. Meskipun pemerintah menganggap bahwa kasus teroris adalah sebuah kejahatan besar, namun dengan alasan kemanusiaan grasi itu bisa tetap diberikan. Dilihat dari usianya yang tengah memasuki 80 tahun dan juga sering sakit, kebijakan mengenai pemberian grasi kepada Abu Bakar Ba’asyir tersebut tepat karena mempertimbangkan alasan kemanusiaan. Menurut Adi, langkah yang ditempuh presiden tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
Meski begitu, menurut pengacara Ba’asyir, Guntur Fatahillah. Kliennya yakni ustad Abu Bakar Ba’asyir tidak pernah mengajukan permohonan grasi. Namun, apabila presiden hendak memberikan hadiah grasi, dari pihak Ba’asyir akan menerimanya. Lebih lanjut lagi, Guntur mengatakan Ba’asyir tengah berobat sebanyak 5 kali, apabila presiden berniat memberikan keringanan hukum. Dari pihak ustad dan keluarga akan menerimanya.
Menurut Ditjen PAS KEMENKUMHAM, yakni Adek Kusmanto mengatakan bahwa keringanan hukuman bagi narapidana kasus teroris hanya akan diperoleh dari grasi. Menurutnya pada Kasus Abu Bakar Ba’asyir, dia sudah layak menerima grasi. Yakni grasi kemanusiaan yang syaratnya adalah terpidana harus berusia di atas 70 tahun dan mengalami sakit berkepanjangan. Namun, pengajuan permohonan grasi tersebut harus dengan persetujuan narapaidana dan keluarganya. Apabila narapidana tidak berkenan untuk diusulkan grasi, hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Adek juga menambahkan, untuk saat ini pihak ditjen PAS hanya bisa memberikan pelayanan kesehatan secara maksinal kepada Ba’asyir. Pihaknya juga akan memberikan izin bila Ba’asyir ingin pergi ke rumah sakit terkait kesehatannya. Saat ini ustad Abu Bakar Ba’asyir beserta keluarga terus menunggu keputusan pemerintah yang berencana akan menjadikannya tahanan rumah.
Ada banyak jajak pendapat mengenai kasus Abu Bakar Ba’asyir. Salah satunya dari Komisioner Komnas HAM, yakni Amiruddin Al-Rahab. Menurutnya, usulan soal tahanan rumah bagi Abu Bakar Ba’asyir dinilai bagus dari sisi kemanusiaan. Ia menegaskan, seseorang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan medis yang baik tanpa harus dilihat dari sisi pidana yang telah di vonis pengadilan. Nah, pemberian tahanan rumah itu dapat dipertimbangkan dari kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir, keputusan itu ada di tangan lembaga hukum.
Sementara itu, Wiranto yang menjabat sebagai menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan juga berbicara mengenai pemindahan Ba’asyir dari lapas Bogor ke Jawa Tengah. Menurutnya sampai saat ini belum ada perintah atas pemindahan Abu Bakar Ba’asyir.
Menurut menteri pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan ide menjadikan Abu Bakar Ba’asyir sebagai tahanan rumah datang dari presiden Jokowi. Pertimbangannya adalah karena usia Ba’asyir yang sudah semakin sepuh dan kesehatannya yang menurun. Menurutnya tahanan rumah merupakan kebijakan yang ideal, sebab Ba’asyir belum bisa mendapatkan kebebasan. Karena membebaskan ba’asyir untuk sekarang ini masih berisiko sedangkan tahana rumah dinilai lebih manusiawi dan keberadaanya masih bisa dalam pengawasan pemerintah.
Untuk proses pemindahan, Abu Bakar Ba’asyir, Ryamizard mengatakan hal itu memang belum dipastikan. Untuk mekanismenya nanti menjadi tugas dari kemenkumham dan aparat kepolisian.
Dalam upaya menjadikan Ba’asyir sebagai tahanan rumah, sebelumnya Menhan sudah berkunjung ke Ponpes Ngruki yang menjadi kediaman Abu Bakar Ba’asyir. Pada pertemuan tersebut Ryamizard menanyakan kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir. Pertemuan itu dijadikan momentum pihak keluarga untuk meminta pemerintah agar Ba’asyir bisa dikembalikan kepada pihak keluarga mengingat kondisi kesehatannya yang sudah menurun. Jika harus berada di penjara mengingat usia Ba’asyir yang kini tengah memasuki 80 tahun tentunya akan berat menjalani masa hukuman. Kaki beliau pun bengkak dan harus dibantu untuk berjalan.
Kunjungan menteri pertahanan tersebut, mendapat simpati dari publik. Banyak yang mendukung upaya pemerintah dalam memberikan keringanan hukuman kepada terpidana Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan.
Sebelunmya presiden Jokowi juga memberikan persetujuan atas pemindahan Abu Bakar Ba’asyir dari lembaga pemasyarakatan gunung sindur, Bogor ke salah satu rumah sakit di Jakarta terkait kondisi kesehatan Ba’asyir. Mengenai persetujuan grasi, Jokowi mengatakan untuk saat ini belum ada surat permohonan yang masuk.
Meski kehebohan berita tentang abu bakar ba’asyir yang renacananya akan menjadi tahanan rumah belum juga surut. Kabarnya keputusan tersebut tidak jadi dilakukan. Menurut Menko Polhukam, Wiranto, Abu Bakar Ba’asyir hanya akan dipindahkan ke rumah tahanan yang lokasinya lebih dekat dengan rumah atau kampung halaman. Ba’asyir direncanakan akan dipindahkan ke Klaten.
Pemindahan tersebut dinilai sebagai kebijakan terbaik atas nama kemanusiaan. Berdasarkan arahan dari presiden, kebijakan itu pun ditempuh. Keringanan hukuman untuk Abu Bakar Ba’asyir ini tidak memandang statusnya sebagai terpidana kasus teroris, melainkan dilihat dari segi kemanusiaan sehingga tidak memungkinkan seseorang yang telah lanjut usia untuk ditahan jauh dari kampung halaman.
Rencana pemindahan Abu Bakar Ba’asyir ini akan dilakukan dengan segera. Kebijakan pemindahan lapas ini dimaksudkan pemerintah agar beliau tidak menyebarkan ideologinya secara bebas pada orang lain.
Terkait dengan pemindahan Abu Bakar Ba’asyir ke lapas Klaten, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klaten Budi Priyanto mengatakan apabila Ba’asyir dipindahkan, maka akan menempati ruang poliklinik.
Untuk saat ini belum ada persiapan khusus dari pihak lapas Klaten terkait rencana pemindahan Abu Bakar Ba’asyir. Jika memang pemerintah pusat tetap ingin memindahkan Ba’asyir, dirinya akan berkoordinasi dengan kepolisian resor klaten serta Komando Distrik Militer Klaten.
Melihat dari kasus Abu Bakar Ba’asyir ini, tidak hanya di kalangan pemerintah yang pro dan kontra. Tapi juga di kalangan publik. Kasus terorisme merupakan kasus besar sama halnya seperti korupsi dan narkoba. Tentu dari pihak korban, akan ada ketidaksetujuan apabila Ba’asyir dibebaskan atau diperingan hukumanya. Namun, sudah saatnya pemerintah memutus rantai kebencian. Melihat ke arah depan. Dan saat ini, sisi kemanusiaan memang menjadi yang paling krusial.
)* Penulis adalah pengamat sosial masyarakat