Presiden Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan 3 Periode
Oleh : Dodik Prasetyo )*
Presiden Jokowi dengan tegas menolak masa jabatan diperpanjang hingga 3 periode. Karena menurut UU, maksimal hanya boleh 2 periode dan beliau tidak akan mengubahnya. Lagipula, pembatasan ini bermanfaat, karena tidak akan membentuk rezim yang terlalu lama berkuasa seperti orde lama dan orde baru.
Indonesia adalah negara demokrasi dan dalam Undang-Undang 1945 disebutkan bahwa presiden menjabat selama 5 tahun, serta bisa diperpanjang lagi. Namun kita tentu masih ingat saat orde lama jabatan itu dipangku selama 20 tahun, sedangkan orde baru malah 32 tahun. Kemudian ada amandemen bahwa masa jabatan hanya maksimal 2 periode alias 10 tahun, untuk mencegah hal ini.
Walau kita sudah paham bahwa jabatan Presiden maksimal 2 periode, tetapi publik masih heboh ketika ada isu tentang penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode. Mereka yang tak tahu akan menuduh bahwa Presiden Jokowi ingin lebih lama berkuasa. Padahal faktanya, dalam pasal 7 UUD 1945, sudah jelas tercantum maksimal masa jabatannya.
Presiden Jokowi langsung menanggapi isu ini dan menolak mentah-mentah jabatan Presiden 3 periode. Menurut beliau, janganlah kita membuat kegaduhan baru dengan isu politik. Apalagi saat ini pemerintah sedang fokus dengan penanganan dampak pandemi. Sehingga jangan sampai ada isu yang menyesatkan dan mempengaruhi kinerja tim penanganan dampak pandemi tersebut.
Terlebih, bukan Presiden Jokowi yang mengusulkan bahwa masa jabatan Presiden diperpanjang selama 15 tahun. Tega sekali orang yang melemparkan isu tersebut dan membuat hoaks, seolah-olah Presiden ingin berkuasa lagi dan lagi. Juga menuduh bahwa akan ada amandemen UUD 1945 dan sidang istmewa MPR yang akan mengatur bahwa jabatan bisa diperpanjang.
Masyarakat perlu membaca lebih banyak berita dari media yang valid dan tidak ikut termakan hoaks penambahan jabatan presiden. Jangan termakan isu, seolah-olah Presiden Jokowi sendiri yang mengusulkan agar masa jabatan RI-1 ditambah lagi. Karena beliau langsung membantah melalui channel Youtube Sekretariat Presiden.
Terlebih, bisa saja isu ini sengaja dilontarkan oleh oposisi yang ingin bahwa citra Presiden Jokowi menurun. Padahal Presiden Jokowi adalah pemimpin yang paling dicintai oleh rakyat dan pendukungnya tidak goyah dengan isu tersebut. Walau misalnya rakyat tidak keberatan karena mereka fans Presiden Jokowi garis keras, tetapi beliau tetap teguh dan menolak perpanjangan jabatan.
Memang bola liar semakin panas, ketika isu jabatan Presiden 3 periode bergulir di masyarakat. Karena ada isu hoaks lama yang terangkat lagi, saat ada usulan bahwa masa Presiden ditambah jadi 8 tahun, bukan 5 tahun. Namun hanya bisa dipilih dalam 1 periode. Padahal itu hanya kabar angin dan tidak akan pernah diusulkan langsung ke MPR.
Presiden Jokowi tidak mungkin seenaknya mengubah UUD 1945 demi kepentingannya sendiri. Karena merasa jabatan adalah amanah dan jika dibatasi periodenya akan ditaati. Sehingga pada sisa jabatan di periode kedua, akan dimaksimalkan dengan baik, dengan cara mensejahterakan rakyat dan mengatasi dampak pandemi covid-19.
Usaha untuk mengatasi dampak pandemi corona lebih diprioritaskan pemerintah daripada menambah masa jabatan. Sehingga kita diharap tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu ini. Lebih baik masyarakat ikut mengatasi dampak pandemi, dengan bakti sosial dan kegiatan lain yang positif.
Presiden Jokowi sudah menolak usulan perpanjangan masa jabatan. Jadi, masyarakat diharap mengerti dan tidak salah sangka. Tidak ada ambisi berlebihan untuk menambah periode jabatan RI-1, karena sudah tercantum dalam UUD 1945. Pemerintah lebih fokus untuk mengatasi dampak pandemi daripada ngotot menambah masa jabatan presiden jadi 3 periode.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Mahasiswa Cikini