Pustaka Institute Ajak Mahasiswa dan Buruh Jernih Menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja
JAKARTA, lsisi.id – Pusat Kajian dan Analisi Kebijakan Publik (PUSTAKA INSTITUTE) mengajak seluruh komponen masyarakat dan kaum millenial untuk bisa melihat dengan jernih Undang-Undang Omnibus Law yang baru saja di sahkan oleh DPR RI. Ajakan tersebut dibalut lewat conten video testimoni dengan menghadirkan beberapa narasumber yang memiliki kapasitas tinggi dibidangnya diantaranya yaitu Dias Rukmana Praja (Sekretaris Fraksi DPRD Purwakarta), Dr. Muhammad Taufik (Akademisi Univ. Moestopo) dan R. Soes Hindharno, SH, M.H (Kabiro Humas Kemaren RI).
Menurut Direktur Pustaka Institute, Agus Pamudji, mengatakan Undang-undang Omnibus law adalah Regulasi baru dalam rangka Cipta Lapangan Kerja yang bertujuan untuk menyempurnakan ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi untuk kemudahan berusaha dengan dorongan untuk perkembangan riset dan inovasi umtuk peningkatan daya saing dalam menghadapi era globalisasi demi mewujudkan indonesia emas 2045,” ungkap agus kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/10).
Ia juga meminta agar semua pihak bisa jernih melihat undang-undang omnibus law karena untuk memberikan kemudahan memberikan kemudahan-kemudahan untuk dunia usaha terutama menyediakan kemudahan perizinannya yakni dari segi filosofi perizinan.
“Banyak kemudahan yang akan diterima oleh masyarakat terutama persoalan perizinan yang sudah bergeser dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada resiko artinya kalau usaha kecil dan menengah yang tidak ada resikonya, maka rezimnya adalah cukup pendaftaran saja, tidak perlu izin macam-macam. Tetapi semakin tinggi resikonya, maka itu berbasis kepada standar-standar,” ujur agus.
Di samping itu, lanjutnya, dalam Undang-udang Omnibus Law juga mengatur tentang pendirian perusahaan atau PT, yang dari segi hukum, penyederhanaan pendirian PT tanpa batasan modal awal, bahkan kalau usaha kecil menengah, badan usaha satu pihak pun akan dimungkinkan dengan persetujuan usaha kecil dan menengah. Penyederhanaan birokrasi dan regulasi merupakan solusi yang efektif untuk mendatangkan investasi yang besar agar kesejahteraan para pekerja bisa lebih dirasakan lagi,” jelasnya.
Agus juga menjelaskan bahwa kemudahan ini menandakan bahwa indonesia adalah negara yang nyaman untuk pihak-pihak lain berinvestasi. Dengan direalisasikannya omnihus law tentang uu cipta lapangan pekerjaan ini sangat diyakinkan bahwa jumlah investasi yang datang akana semakin bertambah yang kemudian bisa mendatangkan keuntungan untuk negara Indonesia khususnya para pekerja,” jelasnya.
Dia juga mengajak semua pihak untuk saling mendukung dan gotong royong dalam rangka pemulihan ekonomi ditengah Pandemi Covid-19, tentunya yang sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) .
“Kita yakin bahwa pemerintah tidak mungkin membuat regulasi yang merugikan rakyat nya apalagi ditengah ekonomu dunia yang tidak stabil, Omnibus Law adalah solusi bersama untuk kita bisa menjadi negara maju,” tuturnya.