RIVALITAS SIA-SIA
Ketegangan antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi setelah muncul pernyataan kontroversial dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengancam akan memperkarakan Pansus Hak Angket KPK dengan pasal obstruction of justice atau menghalang-halangi hukum. Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang mendatangi gedung KPK dan menantang Agus untuk memakaikannya rompi KPK (rompi tahanan KPK).
Pembentukan Pansus Hak Angket KPK ini bermula dari pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terkait kasus korupsi e-KTP. Miryam mengaku di depan sidang Tipikor bahwa dirinya mendapatkan tekanan dari penyidik KPK ketika memberikan keterangan beberapa nama penerima aliran dana korupsi e-KTP. Namun KPK menampikkan hal tersebut dan menyebutkan bahwa tekanan sesungguhnya berasal dari sejumlah anggota Komisi III DPR, yaitu Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmon J. Mahesa, Masinton Pasaribu, dan Sarifuddin Sudding. DPR RI akhirnya meminta KPK untuk memutarkan rekaman kesaksian Miryam, tetapi ditolak oleh KPK dengan alasan kerahasiaan barang bukti. Kejadian ini yang kemudian mendasari DPR RI mengambil langkah pembentukan Pansus Hak Angket KPK.
Dengan semangat revolusi mental yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi sudah selayaknya ada perubahan sikap aparat pemerintahan yang semakin professional. Setiap unsur pemerintahan seharusnya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing tanpa ada intervensi terhadap tugas satu dengan yang lain, terlebih dengan menggunakan ancaman. Sementara itu untuk urusan pengawasan terhadap kinerja tiap-tiap lembaga pemerintahan dapat diserahkan kepada masyarakat. Masyarakat perlu mengambil peran penting dalam mengawasi pelaksanaan tugas tiap lembaga negara, sehingga tujuan negara dapat tercapai dan perselisihan antar lembaga negara tidak terulang kembali di masa depan.
Jonra Ginting