RKUHP Ditargetkan Sah Sebelum Akhir Tahun
Oleh: Abdul Prasetyo *)
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan dalam waktu dekat dan telah mendapatkan dukungan sepenuhnya oleh banyak pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa, politikus, hingga masyarakat pada umumnya. Mereka menilai bahwa RKUHP ini sangat berpengaruh bagi segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk jalannya pemerintahan yang disesuaikan dengan hukum yang berlaku. Pasal-pasal yang berlaku dalam RKUHP sangat diyakini dapat melindungi masyarakat dari para pelaku kejahatan tindak pidana.
KUHP yang saat ini digunakan oleh pemerintah merupakan ciptaan para Kolonial Belanda yang dibentuk pada tahun 1800 dan mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 1918. Perkembangan zaman yang semakin pesat ditandai dengan masuknya era digital mengharuskan pemerintah untuk melakukan pembaharuan terhadap tatanan hukum yang berlaku di Indonesia agar dapat disesuaikan dengan kondisi terkini. Langkah pemerintah bersama dengan DPR RI dalam pembentukan KUHP yang baru telah sesuai dengan era teknologi digital serta berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berbagai pihak mendukung pelaksanaan pengesahan RKUHP secepatnya. Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani, Syukron Jamal menyatakan bahwa pengesahan RKUHP akan memberikan rasa keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia. RKUHP disusun berdasarkan asas Pancasila yang menjadi ideologi negara dan terdapat larangan untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi yang lain. Artinya, tokoh-tokoh masyarakat juga turut mendukung pengesahan RKUHP karena dinilai berlandaskan pada Pancasila.
Mendukung pengesahan RKUHP, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Ahmad Supardi berpendapat bahwa inilah saat yang tepat untuk mengganti produk Kolonial Belanda menjadi produk hukum nasional. Ahmad Supardi juga telah berupaya meluruskan kekeliruan tafsir yang menimbulkan rasa tidak puas dari sebagian mahasiswa. Upaya tersebut bertujuan agar mahasiswa ikut mendukung terbentuknya KUHP yang baru.
Apabila masih ditemukan pasal-pasal dalam RKUHP yang tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila, BEM Nuasntara bersedia menjadi agent of change yang akan melakukan pendekatan persuasif dan mengedepankan diskusi untuk pembahasan lebih lanjut di lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Benny Riyanto menyebutkan RKUHP yang baru sudah sangat ideal untuk menggantikan KUHP peninggalan zaman Kolonial Belanda, karena RKUHP ini telah mengikuti pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana sesuai perkembangan zaman, yaitu dari paradigma keadilan retributif (balas dendam dengan penghukuman badan) menjadi paradigma keadilan yang mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban), dan rehabilitastif (bagi keduanya).
Benny Riyanto juga memastikan selama penyusunan RKUHP, pemerintah sudah banyak melaksanakan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai Provinsi melalui kegiatan diskusi maupun seminar (meaningful participation) agar tidak menimbulkan bermacam-macam interpretasi.
Dalam kegiatan meaningful participation terdapat 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi yaitu hak didengar, hak mendapatkan penjelasan, dan hak untuk dipertimbangkan. Ketiga hak tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah. Hasilnya, pemerintah telah sepakat menurunkan beberapa isu kontroversial yang dinilai tidak bermanfaat bagi kehidupan masyarakat yaitu mengenai Advokat curang dan Dokter gigi yang praktik tanpa izin.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Sri Endah Wahyuningsih menyampaikan pentingnya DPR dan Presiden untuk segera mengesahkan RUU KUHP. Ia menjelaskan bahwa para alademisi Fakultas Hukum Unissula telah melakukan kajian mendalam sehingga RKUHP ini bisa segera disahkan. Lanjutnya, pengesahan RKUHP merupakan prestasi besar karena KUHP yang baru tidak bersifat tambal sulam pasal seperti yang dilakukan oleh Belanda melainkan merombak KUHP lama secara keseluruhan.
Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum saat ini telah menggelar rapat internal mengenai RKUHP. Mereka pastikan RKUHP tersebut dapat disahkan pada masa sidang kali ini. Diketahui, masa sidang saat ini dimulai pada 1 November hingga 15 Desember 2022.
Anggota DPR Komisi III Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengklaim KUHP yang akan disahkan nanti jauh lebih baik daripada KUHP warisan Kolonial Belanda karena KUHP yang baru merupakan ciptaan anak bangsa yang terbentuk dari berbagai aspirasi masyarakat, pakar hukum, hingga pemerintah yang saling menuangkan gagasan dan masukan. Selain itu, Habiburokhman juga mempersilahkan apabila masih ada masukan masyarakat terkait draf RKUHP sebelum disahkan pada saat menjelang akhir tahun.
*)Penulis merupakan kontributor dari Persada Institut