RUU Cipta Kerja Mampu Serap Tenaga Kerja di Masa Pandemi
Oleh : Alfisyah Kumalasari )*
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah solusi yang diberikan pemerintah agar para pekerja makin sejahtera. Selain itu, dalam RUU juga ada pasal lain yang mempermudah penanaman modal di Indonesia. Investor akan tertarik dan mereka akan membuat proyek baru. Hal ini sangat bagus karena bisa menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia.
Di masa pandemi covid-19 banyak orang yang kehilangan pekerjaan karena kondisi keuangan perusahaan yang menurun. Untuk mengatasi banyaknya pengangguran baru ini, maka pemerintah membuat Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang mengatur iklim ketenagakerjaan agar lebih baik sekaligus membuka peluang bagi mereka yang butuh pekerjaan baru.
Wakil Ketua KADIN Shinta W Komdani menyatakan bahwa dengan RUU Cipta Kerja pemerintah bisa mempersiapkan regulasi ketika nanti terjadi ledakan investasi. Karena saat pandemi usai, akan ada banyak permintaan kerja dan akhirnya dibuatlah persiapan pembuatan lapangan kerja. Pemerintah ingin memberantas pengangguran agar rakyat makin makmur.
Omnibus Law mempermudah perizinan investasi di Indonesia, sehingga lebih sederhana aturannya. Masa tunggu izin keluar juga hanya sebentar, tak lagi bertahun-tahun seperti dulu. Perubahan aturan ini mendorong investor asing untuk menanamkan modal ke Indonesia. Otomatis negara akan mendapat tambahan devisa dan memperbaiki kondisi finansial kita.
Selain itu, proyek yang dibuat dari hasil penanaman modal tentu butuh banyak pegawai, dari buruh kasar hingga administratif. Hal ini sangat baik karena bisa membuka banyak lowongan pekerjaan. Para pengangguran yang sempat lesu karena di-PHK akibat efek pandemi covid-19 bisa semangat melamar kerja dan mendapatkan penghasilan kembali.
Di dalam RUU Cipta Kerja pasal 4 disebutkan bahwa penciptaan lapangan kerja dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi. Juga ada jaminan kesejahteraan pekerja dan perlindungan melalui upah minimum. Jadi pekerja yang melamar di proyek investasi asing tak usah takut karena dijamin akan dapat gaji yang sangat layak.
Sekarang marak tuduhan mengapa ada investor asing tapi yang dipekerjakan juga tenaga kerja asing? Di dalam pasal 42 ayat 4 RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa tidak sembarangan tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia. Mereka hanya dapat menduduki jabatan tertentu sesuai kompetisi. Misalnya staf khusus atau tenaga ahli yang tidak ada di Indonesia.
Jadi, pelamar tak akan ciut nyalinya karena tidak bersaing dengan TKA. Di 1 perusahaan, jumlahnya tak sampai 5%. Lagipula di masa pandemi ini tentu tidak ada penerbangan dari negeri penyedia TKA. Kalaupun ada, mereka harus mengikuti rapid test yang biayanya lumayan. Jangan takut akan kehadiran TKA karena pemerintah memprioritaskan lowongan untuk WNI.
Di Omnibus Law juga diatur tentang kemudahan perizinan bagi pengusaha UMKM. Mereka tak lagi pusing karena merasa dipingpong dengan aturan yang memusingkan dari banyak perkantoran. Ketika izin keluar dengan mudah, maka UMKM bisa berkembang dan otomatis butuh pegawai tambahan. Ini sebuah peluang karena akan ada lowongan kerja baru dan mengurangi pengangguran.
Jadi, RUU Cipta Kerja tak hanya menguntungkan para pengusaha dan investor. Namun juga para pelamar kerja dan juga pegawai. Karena pasal-pasal dalam RUU tersebut diatur sedemikian rupa agar tidak bertumpuk dan mengurangi kerumitan birokrasi di Indonesia. Iklim usaha dan ketenagakerjaan di Indonesia akan jadi lebih baik berkat RUU Cipta Kerja.
Kita harap-harap cemas menanti peresmian RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Karena di RUU ini ada banyak klaster yang mengatur tentang investasi, aturan tenaga kerja, dan sebagainya. Aturan itu bisa menciptakan banyak tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini