RUU Omnibus Law Perpajakan Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi
Oleh : Edi Jatmiko )*
RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian telah masuk Prolegnas 2020. Draft peraturan tersebut tidak hanya akan dijadikan alat untuk meningkatkan penerimaan negara tetapi juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi para wajib pajak.
Sejak masa penyusunannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah berkeinginan agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian bisa segera masuk DPR.
Pasalnya, salah satu Omnibus Law yang diajukan pemerintah ini akan memudahkan investasi serta insentif fiskal yang diberikan dalam upaya menggairahkan perekonomian Indonesia.
Namun demikian, pemerintah juga akan terus berkomunikasi secara intenst dengan para legislatif. Sri Mulyani juga telah bertemu dengan Ketua DPR, Puan Maharani dengan pimpinan DPR dan Komisi XI untuk konsultasi terkait dengan pengajuan RUU perpajakan kepada DPR.
Sri Mulyani menceritakan, bahwa telah ada beberapa anggota Komisi XI juga yang sudah mengemukakan pendapatnya soal rencana pembahasan Omnibus Law Perpajakan ini. Dirinya berharap, hal tersebut menjadi pertanda baik sehingga pembahasan RUU perpajakan bisa berjalan lancar nantinya.
Pada kesempatan yang sama, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI mengatakan, tidak ada lobi khusus dalam penyerahan RUU Omnibus Law Perpajakan. Adapun penyerahan ini akan bersifat transparan.
DPR sebelumnya telah menetapkan RUU Perpajakan sudah menjadi salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 bersama dengan RUU Cipta Lapangan Kerja. Setelah penetapan ini, pemerintah akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU di DPR.
Rancangan Omnibus Law Perpajakan mencakup Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadaan Iklim Berusaha dan Fasilitas.
Dalam omnibus law perpajakan, nantinya pemerintah ingin menurunkan corporate income tax. Tetapi supaya tidak terjadi shock di APBN, penurunannya akan dilakukan secara bertahap.
Bila nantinya RUU Perpajakan disahkan oleh DPR pada tahun 2020 ini, Sri Mulyani mengatakan bahwa nantinya penurunan corporate income tax akan dimulai pada 2021 dari saat ini 25 persen menjadi 22 persen.
Sebelumnya, Ia juga mengatakan bahwa RUU Perpajakan ini akan berpotensi mengurangi penerimaan perpajakan sekitar Rp 85 Triliun sampai Rp 86 Triliun. Namun pemerintah telah mengantisipasi potensi penurunan pendapatan tersebut dengan meningkatkan tax collection yang besaran pajak penghasilan (PPh) badan akan diturunkan.
Pada kesempatan berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah berharap, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan ini bisa meningkatkan penerimaan perpajakan Nasional.
Dirinya mengatakan, RUU Omnibus Law Perpajakan sangatlah strategis untuk segera diselesaikan. Hal ini penting, menginngat penerimaan pajak nasional dalam APBN 2019 tidak mencapai target. Selain itu jelasnya RUU ini juga untuk memperbaiki iklim inveestasi di Indonesia. Selama ini, investasi terhambat berbagai faktor. Karena itu, Said berharap pemerintah mengawal mulai dari perizinan, financial closing hingga bisnis berjalan.
DPR RI menurut Said, sudah siap membahas RUU Omnibus Law Perpajakan dengan pemerintah belum mengirimkan draf RUU Omnibus Law tersebut kepada DPR RI.
Kendati demikian, Said mengingatkan agar pembahasan RUU Omnibus Law perpajakan ini harus melindungi dunia usaha dalam negeri terutama sektor UMKM yang terdapat di daerah, untuk tumbuh dan berkembang.
Baginya, pajak tersebut tidak sekedar menambah penerimaan negara, tetapi juga begaimana UMKM juga bisa jadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan RDP tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik Raden Pardede mengatakan RUU tersebut akan menjadi pengungkit bagi Indonesia untuk bisa bersaing dari sisi perpajakan dengan negara lain.
Di sisi lain, Kadin dan Apindo mendukung RUU ini dan berharap bisa menata kembali sistem perpajakan nasional. Apalagi, terdapat banyak sekali peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih.
Bagi dunia usaha, Omnibus Law Perpajakan ini akan memberikan kepastian dalam berusaha. Sehingga diharapkan kepatuhan dalam membayar pajak akan semakin meningkat.
Adapun substansi perpajakan dan kebijakan fiskal yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan.
Tentunya dengan RUU Perpajakan yang tengah diupayakan oleh pemerintah, sudah patut didukung oleh semua pihak, sehingga tumbuhnya umkm akan serta merta berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
)* Penulis adalah pengamat sosial politik