Polemik Politik

UU Cipta Kerja Meningkatkan Daya Beli Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19

Oleh : Alif Fikri )*

UU Cipta Kerja merupakan kebijakan tepat yang dikeluarkan Pemerintah dalam mengatasi hiper regulasi di Indonesia.  Dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut, investasi akan terbuka lebar dan daya beli masyarakat terdampak Covid-19 kembali meningkat.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, hingga 16 Februari 2021 di Indonesia sudah terdapat 4.966.046 positif corona dengan tingkat kesembuhan mencapai 4.375.234 orang dan tingkat kematian mencapai 145.622 orang. Untuk menekan tingkat penularan Virus Covid-19, Pemerintah berupaya untuk melakukan upaya pembatasan aktivitas sosial masyarakat, kebijakan tersebut tentunya  berdampak pelemahan aktivitas ekonomi.

 Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Ekonomi Indonesia pada 2021 tumbuh 3,69% (yoy), membaik dibandingkat 2020 yang mengalami kontraksi sebesar -2,07% (yoy). Dari sisi Lapangan Usaha, pertumbuhan ekonomi Indonesia ditopang oleh sektor Industri manufaktur yang tumbuh 3,39% (yoy), Perdagangan yang tumbuh 4,6% (yoy) serta Pertanian, Kehutanan serta Perikanan yang tumbuh 1,84% (yoy).Sedangkan dari sisi Pengeluaran ekonomi Indonesia ditopang olek Kinerja Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga (PKRT) yang tumbuh 2,02% (yoy)  dan Komponen Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) 3,80% (yoy).

 Walaupun secara umum ekonomi Indonesia mengalami perbaikan ditengah Pandemi Covid-19, namun realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 masih  di bawah  level normalnya yaitu 5% (yoy), sehingga membutuhkan effort yang kuat untuk ngembalilkan momentum pertumbuhan ekonomi tersebut.

Pelemahan pertumbuhan ekonomi ditengah Pandemi Covid-19 tersebut menimbulkan permasalahan yang cukup besar bagi stabilitas makro ekonomi. Terhambatnya akselerasi pertumbuhan ekonomi tersebut membuat sektor-sektor ekonomi, terutama sektor rill menjadi kurang optimal dalam menyerap angkatan kerja yang terus bertambah. Berdasarkan Data BPS, Pada Agustus 2021 jumlah Angkatan Kerja mencapai 140,15 juta orang, meningkat 1,40% (yoy) dibanding Agustus 2020 yang tercatat 138,22 juta orang. Namun jumlah orang yang brekerja hanya mencapai  131,05 juta orang, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai  12,75 juta orang atau atau 9,10% dari Angkatan Kerja. Seiring dengan kurang optimalnya penyerapan Angkatan Kerja di sektor rill, jumlah penduduk miskin pada September 2021 mencapai 26,50 juta orang atau 9,71% dari total populasi.

Tentunya kurang optimalnya penyerapan tenaga kerja pada sektor rill dan tingginya tingkat kemiskinan tersebut perlu ditekan oleh Pemerintah melalui kebijakan ekonomi yang mendukung penciptaan lapangan usaha baru, yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Kurang optimalnya penyerapan Angkatan Kerja dan tingginya tingkat kemiskinan dapat melemahkan daya beli masyarakat, sehingga membuat Kinerja Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PKRT) yang mempunyai kontribusi sebesar 54,42% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) melemah. Kondisi tersebut apabila tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan membuat tingkat kesejahteraan masyarakat menurun dan menghambat akselerasi pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya membuat Indonesia sulit untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebesar 5,2% (yoy).

Kebijakan Pemerintah perlu berpihak pada upaya peningkatan Investasi agar aktivitas ekonomi pada sektor rill dapat berjalan, sehingga dapat menekan angka pengangguran dan kemiskinan, yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Terobosan yang sudah dilakukan Pemerintah dalam mengatasi hal tersebut, adalah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Namun aturan itu pada dinyatakan “inkonstitusional bersyarat” oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Pemerintah  harus memperbaiki hingga 25 November 2023.

Pengamat Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Djaka Badrayana mengatakan terlepas dari dinamika yang ada, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. untuk meningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat, maka harus ada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB),  dengan mendorong akselerasi investasi sektor rill yang dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, sehingga masyarakat dapat keluar dari garis kemiskinan.

Tentunya peningkatan investasi tersebut, didukung oleh UU Cipta Kerja. Faktor investasi penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat, masuknya investasi dapat meningkatkan output produksi, yang dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Peningkatan optput produksi tersebut akan meningkatkan keuntungan sehingga tenaga kerja mendapatkan peningkatan pendapatan, yang dapat meningkatkan kesejahteraan.

Mengacu pada data Bank Indonesia pada Oktober 2021 realisasi Dana Pihak Ketiga (DPK) pada perbankan mencapai Rp 6.979,8 triliun atau tumbuh 9,6% (yoy), sedangkan realisasi kredit perbankan hanya tumbuh 3,24% (yoy). Perlambatan pertumbuhan kredit tersebut bukan hanya didorong oleh faktor ekonomi semata. Bisa juga dipengaruhi oleh faktor non-ekonomi. Seperti regulasi yang ada, izin yang berbelit-belit dan proses investasi yang tidak efisien dan lama. Dengan adanya UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong kinerja kredit perbankan yang dapat mendorong sektor rill, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Melihat dampak positif tersebit, Peneliti Kebijakan Publik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Rahmat menilai bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan bagian kerangka transformasi ekonomi yang dicita-citakan oleh Presiden Joko Widodo, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah melakukan transformasi ekonomi berupa pembangunan infrastruktur secara besar-besaran, untuk mendukung kemudahan pelaku usaha. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan akan memperbaiki iklim usaha sehingga dapat meningkatkan sentimen positif pelaku pasar terhadap prospek ekonomi domestik yang dapat meningkatkan kinerja investasi.

Melihat kondisi tersebut, upaya Pemerintah  untuk mendorong transformasi ekonomi melalui UU Cipta Kerja perlu didukung oleh masyarakat, karena regulasi tersebut  ini merupakan terobosan yang diinisiasi oleh Pemerintah untuk mendukung peningkatan investasi. Upaya tersebut juga pada akhirnya akan mendorong daya beli dan kesejahteraaan masyarakat, sehingga ekonomi Indonesia dapat kembali berkaselerasi di level 5% (yoy).

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih