Sholat Idul Fitri Dapat Dilakukan di Rumah
Oleh : Indah Rahmawati )*
Umat Muslim endapati Ramadhan di tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, begitu juga pada pelaksanaan sholat Idul Fitri mendatang. Pandemi Covid-19 masih belum mereda, sehingga MUI menetapkan agar sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah saja. MUI juga memberitahukan panduan mengenai tata cara melaksanakan sholat ied.
Rabu kemarin (23/5), Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri ketika pandemi Covid-19.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa shalat idul fitri pada dasarnya memiliki hukum sunnah muakkadah. Yang artinya ibadah sunah yang sangat dianjurkan. Meskipun salat id kebanyakan dilakukan secara berjamaah dengan orang satu kampung ditanah lapang atau masjid, sholat id juga dapat dilaksanakan di rumah secara berjamaan sekeluarga atau sendiri.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan sholat idul fitri ini di kawasan zona merah Covid-19. Ada atau tidaknya pelaksanaan sholat id berjamaah tergantung situasi dan kondisi daerah tersebut. Bagi daerah yang masih belum terkendali, ada baiknya jika sholat id dilaksanakan di rumah saja secara berjamaah ataupun sendiri.
Dalam pedoman yang diberikan MUI tersebut tercatat bahwa sholat berjamaah di rumah ini dapat dilaksanakan dengan ketentuan jumlah jamaah yang sholat minimal terdiri dari 4 orang. Satu diantaranya imam dan sisanya makmum. Setelah pelaksanaan sholat, khatib berkhutbah sesuai dengan ketentuan dalam kaifiat khutbah idul fitri.
Apabila jumlah itu kurang dan tidakada yang memiliki kemampuan untuk berkhutbah maka pelaksanaa sholat id boleh silaksanakan tanpa khutbah.
Mengenai sholat id yang dilakukan secara mandiri ketentuannya diawali dengan niat sholat sendiri. Bacaan sholat dilafalkan secara pelan. Ketentuannya sama dengan yang berjamaah, hanya saja sholat id yang dilakukan sendiri ini tidak ada khutbah.
Tidak hanya pemerintah Indonesia, pemerintah Arab Saudi pun juga menetapkan ketentuan sholat idul fitri di rumah saja.
Grand Mufti Arab Saudi Abdul Aziz bin Abdullah Al Al-Sheikh mengatakan bahwa apabila pandemi Covid-19 ini masih terus berlanjut dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah di masjid, maka sholat id dilaksanakan di rumah dan perayaaan setelah id pun tidak ada.
Sebelum itu, pimpinan religius Arab Saudi tersebut telah menetapkan sholat tarawih di rumah saja. Dengan melaksanakan ibadah di rumah, itu dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut beliau, masyarakat tidak perlu khawatir melaksanakan ibadah sholat di rumah alih-alih berjamaah di masjid. Terlebih, sholat tarawih dan sholat id hukumnya adalah sunah.
Dengan melakukan ibadah di rumah, masyarakat akan tetap mendapatkan berkah bulan Ramadhan di tahun 1441 sembari melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baru-baru ini seorang imam yang positif Covid-19 nekad melaksanakan sholat tarawih berjamaah di Tambora, Jakarta Barat. Akibat kenekatannya tersebut, 9 makmumnya terpapar virus.
Ini yang dikhawatirkan oleh pemerintah, sehingga sholat jamaah di masjid ditiadakan. Akan tetapi, karena kebandelan dari sebagian orang tersebut akhirnya berakibat dengan bertambahnya kasus positif Covid-19.
Camat Tambora, Bambang Sutama mengatakan bahwa 9 orang yang terdeteksi positif tersebut telah dibawa ke rumah sakit untuk diisolasi dan sisanya melakukan isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing.
Mengetahui kejadian ini, kepatuhan terhadap kebijakan yang dianjurkan oleh pemerintah memang perlu. Sebab imbauan untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun sangat berpengaruh dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kini, terbukti bahaya dari sholat jamaah di daerah yang memang zona merah penyebaran Covid-19.
)* Penulis adalah Mahasiswi IAIN Kendari