Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat Efektif Tangkal Radikalisme
Oleh : Zakaria )*
Penyebaran paham radikal yang terjadi di Indonesia sudah memberikan berbagai bukti akan keporak-porandaan dan kehancuran maupun permusuhan. Puncaknya kaum radikalis akan mengajak masyarakat untuk saling membenci dengan mengatasnamakan agama. Pemerintah dan masyarakat pun diharapkan meningkatkan kolaborasi untuk membendung paham radikal.
Menteri Agama Fachrul Razi menyebut ada tiga pintu masuk paham radikal melalui dunia pendidikan. Pintu masuk radikalisme di dunia pendidikan, mulai dari kurikulum, soal ujian, hingga peran guru.
Pertama, Fachrul mengatakan radikalisme itu melalui kurikulum pendidikan dan soal ujian sekolah. Ia pernah mengungkap soal temuan soal ujian yang berisi tentang akhlak Rasulullah yang tidak pantas dicontoh. Baginya itu sama sekali tidak pantas.
Kemudian, pintu masuk kedua adalah program ekstrakurikuler di sekolah. Untuk itu, ia menyarankan agar pembina ekstrakurikuler tidak berjalan begitu saja, melainkan harus melalui rekomendasi guru.
Dengan adanya pintu-pintu masuk paham radikal, Fachrul Razi meminta segenap Guru Pendidikan Agama Islam dan lembaga pendidikan untuk mewaspadai masuknya paham radikal melalui dunia pendidikan.
Pintu yang ketiga adalah melalui guru. Dirinya berharap agar segenap guru PAI dan pengajar lainnya diminta untuk senantiasa mangusung pelajaran Islam dengan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin.
Sementara itu deradikalisasi harus dilakukan dengan banyak aspek, misalnya sisi-sisi kultural jangan sampai deradikalisasi justru memicu radikalisme baru.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Edi Santoso, mengatakan bahwa deradikalisasi perlu dilakukan secara komprehensif dengan pendekatan lokal dan kontekstual.
Pihaknya mengatakan bahwa upaya deradikalisasi bisa dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dengan cara persuasif dan mengedepankan pendekatan kultural.
Jangan sampai Deradikalisasi dilakukan dengan teriak-teriak. Karena yang seharusnya dilakukan adalah mendalami masalah, mengidentifikasi akarnya, lalu mencari solusi yang tepat melalui musyawarah.
Edi menambahkan, sikap radikal bisa jadi lahir dari sebab yang sangat kompleks. Radikalisme itu sikap, cara pandang radikal, yang berorientasi pada perubahan mendasar, misalnya bermaksud mengubah sistem yang sudah berjalan.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan deradikalisasi terhadap warga negara Indonesia yang pernah bergabung dengan jaringan kelompok radikal bukanlah praktik yang mudah. Hal ini tentu saja menjadi sebuah pertimbangan pemerintah dalam memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan anggota ISIS eks WNI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan bahwa proses deradikalisasi tidaklah sederhana. Mahfud menyebutkan, ada beberapa cara deradikalisasi yang dapat dilakukan.
Mahfud mengatakan, proses deradikalisasi yang tidak sederhana itu dapat dilakukan melalui beberapa cara. Jika seseorang radikal dan melalukan tindakan melanggar hukum, maka dapat dibawa ke jalur hukum. Jika yang mereka lakukan adalah tindakan-tindakan secara ideologis, maka hal tersebut bisa dilawan dengan menggunakan wacana.
Mahfud mengatakan puluhan narapidana yang mendekam di penjara dengan pengawasan ketat untuk narapidana yang beresiko tinggi di Pulau Nusakambangan, Cilacap telah berikrar setia kepada negara.
Di Nusakambangan sudah ada 48 mantan napi teroris yang sekarang sudah kembali ke NKRI, dan menyatakan kesetiaan dan menunjukkan perilaku NKRI.
Deradikalisasi awalnya dijalankan dan menjadi bagian dari program pemerintah sejak tahun 2006. Deradikalisasi awalnya dijalankan oleh satuan khusus antiteror Densus 88 dengan bantuan mantan pelaku aksi terorisme untuk membuka dialog dengan para narapidana terorisme.
Selain itu, pemerintah juga menjalankan program deradikalisasi yang berorientasi pada penanaman nilai-nilai kebangsaan di penjara serta pemberian modal ekonomi bagi mantan narapidana terorisme.
Pemerintah tentu saja bisa berkolaborasi dengan masyarakat untuk menyusun program deradikalisasi, karena biasanya program deradikalisasi dari masyarakat cenderung lebih lunak.
Program-program dari masyarakat biasanya menekankan pada pembentukan kemampuan-kemampuan sosial, seperti vokasi dan pelatihan kerja, yang dibutuhkan oleh mantan narapidana teroris. Program-program ini tidak memaksa narapidana ini mengubah ideologinya, melainkan berusaha memicu perubahan ini secara pribadi.
Organisasi masyarakat sipil merupakan mitra yang tepat dalam membantu program deradikalisasi pemerintah. Namun pemerintah juga harus mulai memikirkan cara agar bisa menjalin kerjasama dengan mereka di masa depan.
Dalam memberantas radikalisme tentu tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, karena radikalisme adalah permasalahan bersama bagi bangsa Indonesia. Pemerintah dan Masyarakat sudah sepatutnya bersinergi untuk menyusun strategi dalam upaya deradikalisasi.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor