Tapera Memudahkan Masyarakat Memiliki Rumah
Oleh : Agus Sulistiyo )*
Memiliki rumah tentu saja merupakan idaman bagi masyarakat khususnya para pekerja. Guna memudahkan cita-cita tersebut, Pemerintah pun menggulirkan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan tersebut sudah tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 dan pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 disebutkan kewajiban memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan tentu saja mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Tapera bisa dikatakan sebagai sistem pemenuhan kebutuhan papan yang menawarkan mekanisme kemudahan proses dan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan, serta perlindungan dan penyediaan pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selama ini rakyat masih kesulitan mendapatkan kedua hal penting seperti kemudahan mekanisme serta perlindungan.
Kerumitan ini bisa dilihat dari banyaknya kasus, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang harus mengurus berbagai persyaratan tidak mudah. Di sisi lain, risiko kehilangan dana juga besar akibat kasus-kasus bisnis perumahan yang tidak terkontrol validitasnya.
Mekanisme kemudahan karena para pekerja dalam proses pemenuhan kebutuhan papan hanya tinggal mengikuti alur aturan tanpa persyaratan-persyaratan rumit yang tida bisa dikontrol.
Selain itu, Tapera melandaskan mekanisme pada tanggung jawab pemberi pekerjaan (organisasi usaha) untuk membantu proses. Seperti termuat dalam Pasal 8(a) bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera.
Dalam regulasi resmi pemerintah, Tapera menekankan aspek perlindungan. Hal ini menjadi kebijakan Presiden yang berkaitan dengan kebijakan Tapera.
Salah satu bentuk aspek perlindungan adalah pemberian nomor indentitas kepada para peserta yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, Simpanan dan akses informasi Tapera. Perlindungan juga memberi jaminan atas hak-hak peserta Tapera.
Kebijakan Tapera ini merupakan komitmen Presiden Jokowi untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat Indonesia, khususnya kebutuhan akan tempat tinggal atau papan. Tapera hadir untuk menciptakan mekanisme kemudahan dan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya para pekerja.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menilai bahwa terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2020 merupakan sesuatu yang penting bagi operasional Tabungan Perumahan Rakyat.
Kementerian PUPR memastikan bahwa BP Tapera akan beroperasi pada tahun 2021. Operasional BP Tapera telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.
Tapera merupakan solusi dalam mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan juga berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Implementasi Program Tapera yang dilaksanakan secara bertahap terhadap kelompok-kelompok pekerja yang menjadi target.
Badan Pengelola (BP) Tapera menargetkan 13 juta peserta atau nasabah Tapera dalam lima tahun periode tabungan perumahan tersebut beroperasi.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, pihaknya sudah petakan berapa sebetulnya potensi peserta yang akan menjadi nasabah BP Tapera ini, pihaknya juga sudah mendapatkan arahan serta persetujuan komite di dalam renstra yang ditetapkan bahwa dalam lima tahun periode pertama BP Tapera beroperasi sampai dengan tahun 2024, pihaknya menargetkan sekitar 13 juta peserta.
Peserta nasabah Tapera tahap awal tersebut berasal dari kelompok peserta pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang jumlahnya sekitar 4,2 juta orang.
Deputi Komisioner BP Tapera tersebut menyampaikan bahwa seluruh pekerja dan pekerja mandiri menjadi target segmen peserta yang menerima manfaat berupa pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera terdiri dari aparatur sipil negara, pegawai BUMN, BUMD dan BUMDes, personel TNI-Polri, Pegawai Swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri dan tenaga kerja asing atau pekerja WNA yang telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.
Tapera hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian yang layak dengan mekanisme yang mudah. Pengelolaan Tapera tentu diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat peserta yang lebih luas.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Informasi Strategis Indonesia (LSISI)