Tidak Ada Mudik, Perjalanan Dibolehkan dengan Syarat Ketat
Oleh : Deka Prawira )*
Di akhir Ramadhan, kebiasaan orang Indonesia untuk mudik tidak bisa dilakukan tahun ini. Penyebabnya karena masih dalam pandemi Covid-19. Namun ada beberapa golongan orang yang boleh melakukan perjalanan ke luar kota bahkan luar kota bahkan luar pulau, karena mereka bertugas sebagai tenaga medis atau harus pergi karena orang tuanya meninggal dunia.
Ramadhan ini dijalani dengan suasana berbeda karena masih dalam pandemi Covid-19. Tiada lagi acara sahur on the road maupun buka bersama. Begitu juga dengan pulang kampung, ritual tahunan ini dilarang keras karena bisa menyebarkan potensi penyebaran penyakit Corona. Orang-orang yang nekat melakukannya akan disuruh langsung putar balik dan kembali ke rumah masing-masing, oleh polisi yang berjaga. Para pegawai negeri sipil juga dilarang keras untuk mudik dan mendapat sanksi keras jika ketahuan pulang ke kampung halaman.
Meskipun mudik dilarang, namun ada pemandangan janggal ketika Bandara Soekarno Hatta dipenuhi oleh banyak orang yang akan terbang ke luar kota. Apakah mereka melanggar peraturan atau aturan PSBB dan pelarangan mudik sudah tidak ada lagi? Atau Corona sudah benar-benar pergi dari Indonesia? Ternyata bukan. Ada sedikit kelonggaran ketika beberapa pihak diperbolehkan mudik, dan ini dijelaskan oleh Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19.
Yuri, panggilan akrabnya, mengungkapkan bahwa ada dispensasi bagi orang-orang yang harus melakukan perjalanan ke luar kota maupun ke luar pulau. Hal ini diatur dalam surat edaran nomor 4, tahun 2020, tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ketika ada kelonggaran, maka ada beberapa pihak yang boleh melaju dan tidak bisa dihalau oleh polisi. Mereka juga boleh terbang dengan pesawat karena beberapa maskapai sudah membuka rute walau tidak sebanyak dulu.
Orang-orang yang boleh melakukan perjalanan maupun naik pesawat, ada beberapa macam. Di antaranya para tenaga medis yang bertugas untuk mengatasi pasien Corona di luar kota, karena di sana kekurangan dokter. Anda yang ingin pergi ke luar kota karena ada keluarga yang sakit keras atau meninggal juga boleh melaju. Selain itu, pegawai swasta maupun abdi negara juga boleh mudik, asalkan ada surat tugas dari kepala kantor.
Namun tentu saja ada beberapa persyaratan agar mereka boleh melakukan perjalanan dan mendapat tiket pesawat. Di antaranya, harus membawa surat tugas yang menerangkan bahwa mereka benar-benar pergi untuk bekerja, bukan sekadar mudik. Mereka juga harus membawa surat bebas dari virus Covid-19, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang valid, dan harus membawa surat keterangan dari pejabat pemerintahan yang berwenang, minimal setingkat RT.
Jika Anda ingin pergi ke luar kota karena ada kerabat yang meninggal, maka harus menunjukkan surat kematian kepada para petugas yang berjaga di jalan. Kemudian, jika kepergian ini karena orang tua sedang sakit keras, harus ada lampiran surat dokter yang merawatnya. Untuk mmebuktikan bahwa perjalanan ini dilakukan karena menengok yang sakit, bukan untuk rekreasi.
Syarat-syarat yang ketat ini dibuat agar kelonggaran ini tidak disalahgunakan oleh banyak orang yang ingin mudik. Petugas juga bisa membedakan mana surat keterangan bebas Corona yang asli atau yang palsu, yang sempat dijual oleh oknum tak bertanggungjawab di sekitar bandara. Jangan nekat dan hanya karena ingin mudik, malah membeli surat palsu yang tidak valid dan tidak akan lolos dari mata awas petugas. Ingatlah bahwa jika Anda menahan diri untuk berlebaran di rumah saja, malah akan menolong orang tua di kampung karena terhindar dari resiko kena virus Covid-19.
)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini