Polemik Politik

Omnibus Law Memberikan Perlindungan Bagi Buruh

Oleh : Rahmat Siregar )*

Skema Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diyakini memberikan perlindungan bagi buruh, terutama bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam Omnibus Law, Pemerintah mewacanakan pemberian upah bagi pekerja yang terkena PHK dan pelatihan untuk meningkatkan keahliannya.

Realisasi penerapan skema omnibus law sebagai solusi penyederhanaan regulasi kian mendekati deadline. Konsep ini digagas Presiden Jokowi atas kegemasannya terhadap tatanan aturan yang tumpang tindih serta membuat ruwetnya ekonomi negara. Skema yang digadang-gadang akan memotong benang kusut segala UU dan aturan ini sudah kiranya telah dinanti-nanti. Bahkan oleh beberapa pihak termasuk investor, pengusaha serta buruh

Menurut Edbert selaku peneliti CSIS Departemen Politik dan Perubahan Sosial, menilai penggenjotan ekonomi melalui investasi dapat berpengaruh pada kebijakan tentang undang-undang ketenagakerjaan sendiri. Hal ini untuk mempermudah investasi ke Indonesia, tentu saja ketenagakerjaan jadi salah satu masalah. Seberapa fleksibel perundang-undangan yang ada ditengarai akan memudahkan tertanamnya modal dan investasi.

Seperti kata Jokowi, bahwa Pembangunan SDM akan menjadi prioritas utama, namun hal tersebut tidak bisa diraih dengan menggunakan cara-cara lama. Sehingga hal inilah yang dinilai mendasari pembentukan Skema Omnibus Law Cipta Lapangan kerja. Jokowi menyadari beberapa aturan ketenagakerjaan ini dinilai banyak mengekang para buruh. Misalnya, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sendiri sempat beberapa kali hendak direvisi atau ditimpa dengan peraturan lain. Rencana tersebut mendapatkan penolakan dari serikat pekerja dan juga pihak masyarakat sipil.

Pada tahun 2006, terbitnya Inpres No. 3 Tahun 2006 yakni, tentang perbaikan iklim investasi dianggap telah merugikan para buruh karena mendorong pemberlakuan outsourcing. Terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2010 tentang percepatan pembangunan nasional yang kemudian digugat oleh para buruh ke Mahkamah Konstitusi.  Revisi UU ini juga ditengarai beberapa kali masuk ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) di lembaga DPR RI.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sendiri beberapa kali menyatakan bahwa UU Ketenagakerjaan saat ini tidak mendukung iklim investasi dan dianggap sudah tidak relevan. APINDO menilai bahwa undang-undang ini harus segera direvisi, terutama aturan tentang upah pekerja, pesangon, dan terkait tenaga kerja outsorcing yang ketat. Menurut mereka, peraturan tersebut memberatkan para pemberi kerja.

Pada Agustus tahun 2019, serikat buruh melakukan demo untuk menolak rencana Revisi UU Ketenagakerjaan. Rekomendasi-rekomendasi perubahan yang tertuang dalam Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan ini diduga justru merugikan hak-hak pekerja. Menurut mereka, setidaknya terdapat hingga 50 pasal yang mengancam kesejahteraan kelompok buruh.

Temuan ini merekomendasikan agar perihal cuti haid untuk perempuan dicabut, perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) dapat diperpanjang hingga 5 tahun, fasilitas kesejahteraan dihapus, hingga jumlah pesangon yang memerlukan pengurangan.

Hanif Dhakiri, selaku Menteri Ketenagekerjaan kala itu mengatakan bahwa naskah tersebut hoax dan pemerintah belum mengeluarkan draft apapun. Padahal, naskah rekomendasi tersebut bersumber dari situs pemerintah sendiri.

Sementara itu, Ali Taher selaku anggota DPR RI sendiri sempat menyinggung pentingnya untuk merombak UU Ketenagakerjaan yang saat ini berlaku terkait dengan pembuatan UU Cipta Lapangan Kerja. DPR pasti mendukung kalau tenaga kerjanya kita rombak undang-undangnya. SDM juga harus diperbaiki dan diperbanyak mengenai pelatihan, imbuhnya.

Edbert tak memungkiri bahwa regulasi-regulasi ketenagakerjaan seringkali dijadikan alasan bagi para pelaku usaha dan pembuat regulasi atas mandegnya investasi di Indonesia. Namun, menurutnya, hal ini tak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja.

Edbert menambahkan, Indonesia adalah negara demokratis. Sehingga, perlu mencari titik keseimbangan. Demand dari para serikat buruh dan aktivis juga perlu jadi pertimbangan utama,

Agar perekonomian Indonesia dapat berkembang tanpa merugikan para pekerja pemerintah dan DPR perlu mempermudah akses terhadap naskah RUU itu sendiri dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

Keefektifan suatu aturan akan lebih dirasakan jika seluruh elemen dilibatkan. Pada skema omnibus law UU cipta lapangan kerja tentunya sedikit banyak akan mempengaruhi kinerja para buruh sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi buruh sendiri. Apalagi dampak dari skema ini juga disebut-sebut akan menciptakan lapangan kerja secara lebih besar lagi. Maka, akan dapat menekan angka pengangguran secara signifikan. Bukan tak mungkin jika segala aturan yang berbenturan diperbaiki, akan memberikan angin segar bagi semua pihak. Kesejahteraan buruh terjamin hingga penguatan ekonomi negara, yang mana akan ikut mewujudkan stabilitas nasional di bidang ekonomi. Dan bersiap-siap melesat di tahun 2020 ini!

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih