UU Cipta Kerja Bawa Indonesia Menjadi Negara Maju
Oleh : Alfisyah Kumalasari )*
UU Cipta Kerja merupakan terobosan Pemerintah di bidang regulasi. Selain mampu memangkas regulasi dan mendorong investasi, implementasi UU Cipta Kerja diyakini mampu membawa Indonesia keluar dari jebakan negara menengah.
Undang Undang (UU) Cipta Kerja memang menuai banyak pro dan kontra, namun sebagai negara demokrasi tentu saja hal tersebut wajar terjadi. Meski demikian, Zamroni Salim selaku Peneliti dari Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai bahwa UU Cipta Kerja merupakan ujung tombak yang perlu digunakan secara optimal agar Indonesia dapat keluar dari jebakan sebagai negara berpendapatan menengah. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam kesempatan webinar tentang investasi dan perdagangan di Jakarta.
Zamroni beropini, pentingnya UU Cipta Kerja karena hal tersebut dapat memangkas beragam perizinan yang terdapat di berbagai peraturan perundang-undangan sehingga akan memajukan aktifitas perekonomian nasional.
Hal ini ditambah dengan fakta bahwa saat ini di berbagai daerah termasuk kawasan khusus perdagangan dinilai masih banyak yang prosesnya jalan di tempat sehingga terdapat beberapa PR yang harus dikerjakan.
Salah satu contohnya adalah dalam sektor pangan seperti hortikultura, dimana harus ada integrasi tanggung jawab untuk mendorong industri lokal yang mampu mengolah produk pangan menjadi produk penciptaan nilai tambah.
Di lain kesempatan, Syahrudin Said selaku peneliti dari Bioteknologi LIPI menuturkan bahwa jumlah penduduk Indonesia berjumlah sekitar 271 juta jiwa pada 2020, maka isu yang penting adalah penyediaan pangan dan kesehatan, terlebih akses atas pangan merupakan salah satu dari aspek Hak Asasi Manusia (HAM).
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan bahwa pengembangan budaya inovasi menjadi kunci negara menjadi maju dan hal tersebut harus terus dilakukan oleh Indonesia agar dapat keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah.
Bambang mengatakan bahwa Indonesia saat ini masih mengandalkan sumber daya alam sebagai tulang punggung perekonomian sehingga Indonesia masih belum bisa keluar dari jebakan negara dengan pendapatan kelas menengah.
Berdasarkan pengalaman beberapa negara yang dapat lolos dari kondisi middle income trap seperti Korea Selatan, pengembangan budaya inovasi menjadi kunci untuk suatu negara dalam meningkatkan perekonomiannya hingga menjadi negara maju.
Pada kesempatan berbeda, Mardani H Maming selaku Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), mengatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan komitmen dan kebijakan pemerintah dalam membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.
UU Cipta Kerja memberikan dukungan untuk memajukan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia dalam hal kemudahan perizinan, perlindungan UMKM, kemudahan mendapatkan fasilitas pembiayaan, kemampuan menyerap tenaga kerja, memberikan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar dan jaminan kredit.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Maming tidak menampik bahwa pandemi Covid-19 memiliki dampak serius dalam sektor ekonomi yang signifikan, baik di Indonesia maupun di dunia secara umum.
Maming juga mengajak kepada semua pihak untuk terus menguatkan soliditas dan kemampuan saling bekerjasama demi kepentingan nasional.
Selain berdampak pada sektor kesehatan, dampak berat lainnya juga berdampak terhadap lapangan kerja dan penghidupan, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling rentan, termasuk para pelaku usaha juga terkena imbasnya.
Kita juga tidak bisa menampik bahwa pada tahun 2035, Indonesia akan menuju pada puncak bonus demografi. Dimana pada tahun tersebut, 70 persen penduduk Indonesia merupakan pemuda usia produktif yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian bangsa.
Anggapan bahwa UU Cipta Kerja mampu mengentaskan Indonesia dari jebakan negara menengah juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia mengatakan UU tersebut memberikan regulasi yang sederhana dan efisien.
Ia menyebut adanya ketentuan yang tertulis dalam UU Cipta kerja. Yakni dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.
Ia juga menyebut beberapa aturan yang tertulis dalam Omnibus Law dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 terkait penanganan sistem keuangan dampak Covid-19.
Salah satunya yakni terkait pajak penghasilan (PPh) badan yang diturunkan menjadi 22 persen dan 25 persen mulai 2020-2021.
Jebakan middle trap atau negara menengah tentu merupakan suatu tantangan bagi Indonesia untuk dapat terlepas dari jeratan tersebut, tentunya UU Cipta Kerja adalah formula yang perlu dioptimalkan agar perekonomian Indonesia semakin maju dan berkembang.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini