Sendi Bangsa

UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Pasar Modal

Oleh : Deka Prawira )*

Investor dibuat optimistis setelah Undang-undang (UU) Cipta Kerja mampu memberi sentimen positif ke pasar. Hal tersebut terlihat dari kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menuai tren penguatan atau bullish sejak awal November 2020, setelah UU Cipta Kerja disahkan.

Pengamat pasar modal Moh Fendi Susiyanto dalam sebuah kesempatan Webinar UU Cipta Kerja Dampak Positif bagi Investasi dan Alih Teknologi mengatakan, IHSG memulai tren penguatan atau bullish sejak awal November setelah UU Cipta Kerja disahkan. Menguatnya indeks merupakan respon dari undang-undang tersebut. Sehingga investor sangat optimistis.

            Tak hanya IHSG, dia menambahkan, kinerja nilai tukar Rupiah juga positif. Nilai tukar rupiah sudah dapat menguat hingga ke level Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

            Rupiah juga sudah bagus, meski hal ini disokoh oleh rendahya suku bunga dan melemahnya dolar AS karena kebijakan Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang tidak ketat.

            Fendi memandang, nilai ekonomi yang terjadi saat ini di Indonesia kondisinya lebih baik jika dibandingkan dengan negara lainnya seperti Filipina, Malaysia, Singapura, Vietnam, Kamboja dan lainnya. Bahkan, ada negara-negara maju yang ekonominya terperosok jauh lebih dalam.

            Ia menegaskan, jika kita melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia melebihi ekspektasi. Di tengah pandemi sekalipun real instrumennya itu, menjadi sangat atraktif bahkan kalau kita melihat sangat menarik jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Lebih bagus, jadi fokus ke depan yakni pertumbuhan ekonomi.

            Founder & CEO, Finvesol Consulting ini juga menilai, Indonesia dari sisi monetary stability itu luar biasa kuat. Hal inilah yang menjadikan para investor makin optimistis.

            Di samping jalannya penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja yang tidak terlalu menimbulkan konflik yang luar biasa. “Ini point yang terpenting sehingga para investor cukup optimistis di masa yang akan datang.

            Dia juga menyoroti klaster-klaster dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM; investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

            Intinya adalah bagaimana membuat investasi Indonesia. Kalau bicara investasi berarti tidak hanya dalam jangka pendek, juga tidak bisa mengatakan apabila investasi sesuatu yang eksklusif karena dampaknya sangat menyeluruh sebagaimana sektor-sektor lainnya.

            Tidak hanya Indonesia, negara-negara lain juga sudah melakukan hal serupa, yakni melakukan sinkronisasi dan kolaborasi untuk mencapai satu tujuan yang lebih efektif dan efisien di tengah-tengah lingkungan yang selalu berubah.

            Ekspektasi yang paling penting dari UU Cipta Kerja adalah implementasi, bagaimana implementasi ke depan ini harus dikawal agar dapat mencapai beberapa perbaikan di indikator-indikator ekonomi utama di Indonesia.

            Saat ini, pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (Rperpres) yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Nantinya, aturan turunan tersebut bisa digunakan untuk implementasi dari poin-poin yang sudah dituangkan dalam UU Cipta Kerja.

            Ia juga menyatakan, minimum harus tercipta 3 juta lapangan kerja per tahun. Itu komitmen yang harus dikawal. Karena terciptanya lapangan kerja menjadi kunci sukses keberhasilan UU Cipta Kerja. Meningkatnya produktifitas kerja dan menurunnya angka pengangguran. Hal ini tentu ada rasio yang harus diukur.

            Sebagai terobosan baru di bidang hukum, UU Cipta Kerja bisa menjadi instrumen hukum untuk mendongkrak ekonomi Indonesia di tengah penurunan ekonomi global. Kesempatan strategis dan peluang pembangunan ini bisa diambil Indonesia dan harus dimanfaatkan secara maksimal.

            Pengesahan UU Cipta kerja diharapkan agar dapat mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air. Pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang atas berbagai persoalan di sektor ekonomi sehingga Indonesia tidak kehilangan momentum untuk terus bangkit pasca pandemi covid-19.

            UU cipta kerja juga diharapkan dapat memnawa peningkatan investasi sebesar 6.6% hingga 7.0% guna membangun usaha baru maupun mengembangkan usaha exixting.

            Regulasi yang telah mendapatkan dukungan dari Bank Dunia ini tentu menjadi terobosan bagi pemerintah untuk meningkatkan investasi dan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Jakarta

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih