UU Cipta Kerja Bermanfaat Bagi Pekerja, UMKM dan Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi
Oleh: Ricky Sutarmadji (Warganet Kota Cirebon)
Sektor industri baik formal maupun informal sedang menunjukkan degradasi perekonomian yang sangat signifikan. Sulitnya mendapatkan bahan baku hingga susahnya mengekspor barang menjadikan perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya di tengah pandemi Covid-19. Tentu masyarakat membutuhkan gebrakan baru untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi bersama atas dampak pandemi Covid-19.
Masyarakat pun meyakini Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu menyelamatkan perekonomian besar-besaran. Sebab, baru saja UU Cipta Kerja disahkan, data BKPM menyebutkan sudah ada antrean 153 perusahaan dari luar negeri yang mau menanamkan modalnya di Indonesia. Mereka berniat membangun usahanya di Tanah Air, sehingga diyakini mampu menghasilkan lapangan pekerjaan luas maupun mendongkrak perekonomian nasional.
Kalau pengusaha asing berbondong-bondong berinvestasi di Indonesia, yang akan mendapat manfaat adalah masyarakat juga. Lapangan pekerjaan terbuka dan serapan tenaga kerja akan tinggi. Setidaknya ada transfer pengetahuan dan keterampilan saat para pekerja bekerja di sebuah perusahaan atau industri.
Namun demikian, UU Cipta Kerja tidak melulu memudahkan investasi asing. Hal itu hanya sebagian kecil saja dari seluruh rebirokratisasi yang dijalankan pemerintah. Perubahan paling kentara adalah mudahnya semua WNI membuat atau membangun usaha. Kita tidak lagi harus pusing dengan beban administrasi yang segunung.
Di tengah Pandemi Covid-19, pemerintah telah mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak mem-PHK karyawannya, namun statistik PHK berkata lain. Pemerintah mencatat, pekerja formal yang mengalami PHK sebanyak 375.165 orang sedangkan yang dirumahkan mencapai 1.032.960 orang. Sedangkan pekerja informal yang terdampak mencapai 314.833 orang. Sehingga, total sekitar 1.722.958 pekerja terdampak pandemi Covid-19. Belum lagi pekerja-pekerja yang tidak terdata, pastinya lebih banyak lagi yang mengalami efek negatif pandemi ini.
Kita semua berharap agar setelah pandemi berakhir, akan ada suatu titik balik agar perekonomian Indonesia dapat kembali normal. Para pekerja yang terdampak PHK dapat bekerja kembali dan semakin banyak pula angkatan kerja yang terserap di dunia industri. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah formulasi yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia saat pandemi Covid-19. Formulasi tersebut bernama UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dapat menjadi titik balik dari perekonomian Indonesia yang saat ini tengah diuji oleh pandemi Covid-19. UU Cipta Kerja tersebut akan mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang sebagai wujud ikhtiar pemerintah untuk mendorong pertumbuhan investasi dan UMKM. Sehingga hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah lapangan kerja baru yang membuat masyarakat menjadi lebih mudah membuka maupun mengembangkan bisnis dan akan lebih banyak lapangan kerja baru yang tercipta.
Selain menguntungkan pekerja, UU Cipta Kerja juga menguntungan sektor usaha kecil dan menengah
UU Cipta kerja memang didesain pemerintah untuk meringankan beban pengusaha kecil, karena ada beberapa pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dapat mengubah nasib mereka menjadi lebih baik lagi di masa depan.
Pada pasal 91 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa perizinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) akan lebih mudah. Jika sebelumnya pengusaha harus datang mengurus langsung ke Dinas Perizinan dan melewati birokrasi yang berliku-liku, maka saat ini bisa didaftarkan via online. Dengan syarat hanya melampirkan surat izin usaha dari Ketua RT serta KTP yang masih berlaku.
Pengusaha kecil seperti pelaku bisnis UMKM haruslah menjadi bagian dari supply chain yang besar. Keberpihakan terhadap industrial estate, misalnya keberpihakan dimana harus tersedia fasilitas dan kemudahan bagi koperasi dan UMKM.
UU Cipta Kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan terlebih saat terjadi pandemi sekarang ini. Sekarang saatnya bersama mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan perekonomian nasional, utamanya di tengah kondisi pandemi lewat penerapan UU Cipta Kerja.