UU Cipta Kerja Cegah Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa
Oleh : Lisa Pamungkas )*
Aturan turunan UU Cipta Kerja telah disahkan, dan UMKM bisa ikut pengadaan barang dan jasa hingga transaksi sebesar 15 milyar rupiah. Selain menguntungkan pengusaha UMKM, aturan turunan ini juga mencegah korupsi saat pengadaan. Penyebabnya karena prosesnya dlakukan secara terbuka melalui situs, sehingga meminimalisir KKN.
Pengadaan adalah proses untuk mendapatkan barang dan jasa, yang dilakukan oleh kementrian atau dinas terkait. Prosesnya mulai dari perencanaan hingga mendapatkan barang dan jasanya. Namun sayang, pengadaan sempat ricuh dan berpotensi untuk meningkatkan korupsi, karena ada oknum pejabat dan penyedia barang dan jasa yang kongkalingkong.
Untuk menghapus kemungkinan adanya korupsi oleh okum pejabat nakal di dinas terkait, maka pemerintah meresmikan peraturan presiden nomor 12 tahun 2021. Perpres ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta kerja tentang implementasi barang dan jasa. Juga merevisi Perpres nomor 16 tahun 2018.
Roni Dwi Susanto, kepala LKPP, menyatakan bahwa perpres nomor 12 tahun 2021 adalah cara untuk mencegah korupsi pada pengadaan barang dan jasa. Sehingga tantangannya adalah menghindarkan crowd proses pengadaan. Sekaligus sebagai reformasi birokrasi secara struktural, sehingga pengadaan barang dan jasa jadi lebih cepat.
Proses pengadaan memang berbeda jauh, berkat perpres nomor 12 tahun 2021 ini. Jika dulu proses pengadaan hanya bisa dilakukan secara tertutup alias dilaksanakan di gedung dinas atau kementrian yang membutuhkannya, namun sekarang harus secara terbuka. Ada situs khusus di mana tiap tender diumumkan, lengkap dengan nama dan tanggal batas pengadaannya.
Dengan dibangunnya situs pengadaan pemerintah, maka masyarakat bisa melihat sekaligus mengawasi, apa saja barang dan jasa yang dibutuhkan oleh dinas terkait. Sehingga mustahil ada korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat nakal, karena ia tidak bisa menaikkan harga atau memanipulasi kwitansi seperti dulu. Penyebabnya karena harga barang dan nilai proyek diumumkan dengan jelas.
Pencegahan korupsi yang seperti ini, yang diharapkan oleh Presiden Jokowi. Karena beliau memang anti KKN dan ingin agar ada perubahan birokrasi, dengan transparansi proses pengadaan. Masyarakat bisa ikut melihat prosesnya berlangsung dengan fair. sehingga Indonesia bisa makin maju, karena tak ada lagi tikus berdasi yang berani menggerogoti uang rakyat.
Transparansi pengadaan juga disertai dengan prosesnya yang dipercepat. Karena presiden Jokowi memang tidak suka birokrasi yang bertele-tele. Sehingga dengan mempersingkat waktu akan ada efisiensi jam dan hari kerja, juga menghemat pengeluaran untuk anggaran pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan presiden ini akan menguntungkan para pengusaha UMKM. Penyebabnya, mereka boleh ikut pada proses pengadaan barang dan jasa. Transaksinya dinaikkan jadi 4 kali lipat alias mencapai 15 mliyar rupiah.
Dengan begitu, UMKM jadi punya pelanggan dari dinas dan kementrian terkait, sehingga akan semangat untuk berproduksi. Karena sudah ada konsumen yang membutuhkan barang buatan mereka. Peraturan presiden ini benar-benar membuat pengusaha UMKM bersorak gembira, karena menolong agar mereka mendapatkan pembeli dalam jumlah besar.
UMKM memang wajib dibantu, karena merekalah yang jadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Karena 90% pengusaha di Indonesia adalah yang berlevel kecil dan menengah. Jika pengusaha UMKM untung, maka pemerintah juga untung, karena roda perekonomian berjalan dengan lancar. Sehingga menjauhkan Indonesia dari ancaman krisis keuangan jilid 2.
Peraturan presiden yang jadi aturan turunan UU Cipta Kerja meminimalisir resiko korupsi pada oknum pejabat. Penyebabnya karena proses pengadaan barang dan jasa di dinas terkait dilakukan secara terbuka, melalui situs resmi. Sehingga mereka akan ketahuan jika meng-upgrade harga barang seenaknya sendiri, lalu bisa dicokok karena ketahuan korupsi.
)* Penulis adalah kontributor Forum Literasi Publik Tangerang