UU Cipta Kerja Katalis Pertumbuhan Ekonomi di Era Covid-19
Oleh : Made Raditya )*
Saat Indonesia dilanda kelesuan ekonomi akibat pandemi, maka kita wajib bangkit dan berjuang. Salah satunya dengan menerapkan UU Cipta Kerja, karena di UU ini ada klaster investasi yang akan menarik penanam modal asing. Selain itu, investasi ini akan diatur oleh lembaga pengelola investasi (LPI) sehingga lebih terorganisir.
UU Cipta Kerja adalah Undang-Undang yang sempat menghebohkan publik, karena saat diresmikan membawa pro dan kontra. Mereka yang menentang sebenarnya belum paham apa esensi dari UU Cipta Kerja, yakni membantu masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup, karena ada klaster investasi yang bisa membantu untuk membangkitkan perekonomian Indonesia.
Adrian Panggabean, Kepala Ekonom sebuah Bank swasta menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bisa menjadi pendorong kegiatan ekonomi. Dengan syarat, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan fiskal, ditambah dengan stimulus moneter dan industri keuangan. Kebijakan fiskal dibuat agar pengeluaran negara bisa dikendalikan. Sementara stimulus moneter menurunkan suku bunga.
Kebijakan harus dilakukan secara konsisten, agar finansial Indonesia bisa bangkit. Dalam artian, ketika peraturan terus berubah maka mustahil akan ada kemajuan di bidang perekonomian. Ketika ada stimulus moneter maka suku bunga diturunkan dan menjadi yang paling rendah dalam sejarah, tetapi masih dalam batas aman.
Pemerintah juga berusaha untuk terus konsisten dalam mengimplementasikan UU Cipta Kerja, sehingga tidak ada perbedaan peraturan, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sehingga seluruh wilayah di Indonesia akan maju, berkat UU Cipta Kerja.
Konsistensi seperti ini juga dilakukan di bidang investasi. Dalam UU Cipta Kerja memang ada klaster investasi, yang diharapkan menjadi penyelamat untuk membangkitkan Indonesia dari masa sulit akibat efek pandemi. Jika semua pasal dalam klaster ini dilaksanakan, maka pelan-pelan kondisi keuangan negara akan bangkit. Karena ada penanam modal asing yang menyuntikkan dana dan membuat pabrik baru di Indonesia.
Ketika investor membuat pabrik baru, maka otomatis mengurangi jumlah pengangguran, karena mereka butuh pegawai baru. Saat banyak yang punya pekerjaan, maka daya beli masyarakat akan naik, karena mereka telah memiliki gaji bulanan. Saat daya beli naik maka perekonomian akan bangkit. Namun semua harus dilakukan dengan konsisten, agar efek domino positif seperti ini bisa terjadi.
Masyarakat tak perlu takut akan masuknya investor asing ke Indonesia, karena bukan berarti penjajahan model baru. Karena sistemnya adalah kerja sama, bukan pemaksaan. Lagipula, investasi asing diatur oleh LPI (lembaga pengelola investasi), sehingga lebih tertib administrasinya dan tidak dilakukan sembarangan. Sehingga merugikan satu pihak.
Lembaga Pengelola Investasi bertugas untuk mencari penanam modal asing, agar mereka mau berinvestasi di Indonesia. Tugas untuk merayu para investor dijalankan oleh Menteri Luhut B Panjaitan, yang jabatannya ditambah untuk mengurusi LPI. Sementara LPI sendiri bertugas untuk mengelola aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain, dan menempatkan dana dalam instrumen keuangan.
LPI juga berfungsi untuk menentukan calon mitra (penanam modal asing), serta memberi dan menerima pinjaman dan menata usahakan aset. Tugas LPI sangat penting untuk mengelola investasi, agar penanaman modalnya tepat guna, sehingga perekonomian Indonesia bisa bangkit. Lembaga ini dikelola oleh pemerintah dan bekerjasama dengan para profesional di bidangnya.
Dengan implementasi UU Cipta Kerja di lapangan, maka perekonomian Indonesia akan bangkit secara perlahan. Kita optimis bisa melewati masa sulit, karena ada bantuan berupa investasi asing, yang percaya akan keamanan penanaman modal di Indonesia. Investasi akan diatur oleh LPI sehingga dikelola secara profesional, dan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiwa Cikini