UU Cipta Kerja Mampu Tuntaskan Permasalahan Terkait Investasi
Oleh : Adita Wijayanti )*
UU Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk merombak/meringkas aturan hukum yang selama ini dinilai menghambat investasi. Dengan payung hukum yang jelas, maka para investor akan bisa berbisnis dan masalah investasi yang sebelumnya ada jadi terpecahkan.
Indonesia adalah negara yang sangat potensial karena memiliki sumber daya alam, kekayaan tambang, dan sumber daya manusia yang banyak. Oleh karena itu tidak sedikit pebisnis asing yang ingin membuka usahanya di negeri ini. Namun sayangnya ada yang membatalkan niatnya karena ulah oknum yang melakukan pungli saat pengurusan izin atau terbentur beberapa masalah lain.
Padahal investasi sangat dibutuhkan bagi Indonesia karena dana dari pengusaha asing bisa menambah devisa negara. Dengan devisa tersebut kita bisa membangun negeri dan terutama membuat kebangkitan di bidang ekonomi, pasca dipukul telak oleh pandemi Covid-19. Jadi, langkah pemerintah untuk meresmikan UU Cipta Kerja yang memiliki klaster investasi sangat tepat, karena UU ini bisa menuntaskan masalah-masalah investasi.
Ketua Komite Tetap Kamar Dagang Indonesia Bob Azam, menyatakan, “UU Cipta Kerja mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, UU ini menjadi payung hukum bagi para investor asing, karena ada angin segar bagi mereka. UU Cipta Kerja berpotensi mengatasi tiga permasalahan kronik dalam menggelorakan investasi, yakni ketenagakerjaan, perizinan, dan perpajakan.”
Bob melanjutkan, “UU Cipta Kerja mengatasi masalah di bidang ketenagakerjaan karena ia memberikan pelatihan vokasi bagi para calon pekerja di bidang industri. Dengan begitu maka calon pekerja di bidang industri bisa memiliki keterampilan yang lebih tinggi. UU Cipta Kerja juga mmbuat perizinan jadi mudah dan cepat. Selaain itu, UU ini juga memberi kepastian hukum bagi para investor terutama di bidang perpajakan.’
Jika ada pelatihan vokasi bagi para calon pekerja di bidang industri maka sangat bagus karena bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Mereka tidak hanya bekerja dengan mengandalkan ijazah, tetapi juga punya skill (keahlian/keterampilan) yang tinggi. Jika punya keterampilan maka memiliki nilai plus dan para investor akan senang karena pekerjanya cerdas dan skilfull.
Kemudian, terkait dengan masalah perizinan juga diatasi secara langsung oleh UU Cipta Kerja karena semuanya via online single submission. Jika secara online maka akan mempercepat waktu keluarnya perizinan karena biasanya hanya butuh lima hari kerja, bisa selesai dan izin bisa digunakan untuk usaha para investor. Keuntungan lain adalah sistem ini menghapus pungli karena semuanya online sehingga tidak perlu memasukkan berkas ke petugas.
Perizinan juga dipermudah oleh UU Cipta Kerja karena berbasis resiko. Selain itu, perizinan yang online maka akan mempercepat prosesnya karena tidak harus mengurus izin dari tingkat pegawai biasa sampai ke pejabat tinggi, atau dari kepala daerah di satu provinsi ke pejabat yang tingkat di bawahnya.
Yang terakhir, UU Cipta kerja bisa memudahkan urusan perpajakan bagi para pengusaha asing. Mereka tidak dipusingkan lagi dengan pajak, tetapi bukan berarti dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Hanya saja dipermudah untuk mengurus perpajakan dan tidak harus menghadapi birokrasi yang panjang dan melelahkan.
UU Cipta Kerja adalah terobosan baru yang diberi oleh pemerintah dan memudahan masyarakat sera pengusaha asing, karena mereka bisa berinvestasi di Indonesia. Penanaman modal akan jadi mudah karena sistem online yang diterapkan di lembaga perizinan. Dengan single submission maka juga memperkecil peluang terjadinya pungli yang menyebalkan, dan investor asing makin senang berbisnis di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute