UU Cipta Kerja Melindungi Pekerja Lokal
Oleh : Doni Wisnu )*
Diresmikannya UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2020 lalu membawa perlindungan bagi pekerja lokal, dan mereka tak akan diganti oleh tenaga kerja asing. Malah para pegawai lokal akan mendapat ilmu baru. Karena investor asing wajib memberi transfer ilmu pada semua pekerjanya di Indonesia.
Para buruh sempat berdemo berkali-kali untuk menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, pada UU itu ada pasal yang memudahkan masuknya investor asing, yang otomatis akan membawa tenaga kerja asing (TKA). Mereka sangat ketakutan posisinya akan diganti dan paranoid akan bagaimana cara bertahan hidup di masa depan.
Sebenarnya para buruh tak usah takut, karena mereka salah paham dengan draft RUU Cipta Kerja yang sudah terlanjur tersebar di internet. Pasalnya yang dibaca bukanlah UU yang sebenarnya. Karena justru pekerja lokal yang akan dilindungi. Jadi janganlah mereka percaya pada hoax tersebut.
Kenyataannya, dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, investor asing wajib melakukan alih teknologi pada pekerja lokal. Sarman Simanjorang, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI menyatakan bahwa pengusaha atau investor asing harus melakukan vokasi bagi pegawainya (yang notabene warga negara Indonesia).
Sarman melanjutkan, tujuan dari alih teknologi ini agar pekerja lokal memiliki kemampuan yang sama dengan pekerja asing. serikat Pekerja juga diharap mengawasi agar benar-benar ada vokasi dari investor asing. Dalam artian, para penanam modal tak hanya bekerja sama dengan pebisnis lokal, namun juga memberi ilmu kepada karyawannya, agar mereka punya skill mumpuni.
Hal ini membuktikan bahwa UU Cipta Kerja melindungi pekerja lokal. Karena mereka masih tetap memiliki posisinya, malah mendapat ilmu dan keterampilan baru dari investor asing. Sehingga bisa mengembangkan diri dan memiliki kompetensi yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
Etos kerja dan latar belakang investor asing memang berbeda dengan WNI. Mereka rata-rata lebih lugas dalam mengungkapkan sesuatu, dan cenderung lebih workaholic. Sehingga karyawannya akan terpacu untuk bekerja lebih keras dan tak lagi meminta izin tanpa alasan yang jelas, atau malah seenaknya bolos kerja. Karena mereka mendapat teladan dari bos yang rajin.
Selain itu, investor asing terbukti lebih disiplin dalam bekerja. Pegawai akan merasa malu jika molor dalam bekerja namun selalu nomor 1 dalam meminta gaji. Kedisiplinan akan benar-benar diterapkan dalam perusahaan, sehingga membuat hasil produksi jadi lebih baik lagi.
Pekerja lokal juga tidak usah takut bahwa posisinya akan tergeser oleh tenaga kerja asing (TKA). Karena jika investor asing masuk ke Indonesia, bukan berarti nantinya seluruh pegawainya juga warga negara asing. Penyebabnya karena tak semua WNA boleh masuk untuk bekerja di negeri ini.
WNA yang akan bekerja di Indonesia harus memiliki beberapa persyaratan. Pertama, mereka harus memiliki keahlian tertentu. Misalnya di bidang manajerial, adviser, atau konsultan. Jadi, yang boleh untuk masuk hanyalah mereka yang berada dalam level profesional, bukan buruh biasa yang bekerja kasar.
Mereka juga wajib masuk dengan visa kerja dan memiliki KITAS (kartu izin tinggal sementara), juga memiliki penjamin di Indonesia. TKA juga harus menunjukkan bukti hasil tes swab negatif corona dan ketika mendarat di Indonesia harus tes ulang, dan karantina mandiri selama 14 hari. Jadi tidak sembarang TKA boleh bekerja di negeri ini.
Para pekerja tak usah takut dengan UU Cipta Kerja. Karena justru UU ini memberi keuntungan, dengan mewajibkan investor asing untuk memberi alih teknologi. Mereka akan dididik untuk tak hanya bekerja keras dan cerdas, tapi juga lebih disiplin dan menghargai waktu.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini