UU Cipta Kerja Mendorong Perkembangan UMKM
Oleh : Dodik Prasetyo*
Selama pandemi, para pengusaha UMKM merasakan dampak negatif, karena daya beli masyarakat menurun. Padahal UMKM adalah tulang punggung perekonomian, karena 90% usaha di Indonesia berstatus kecil dan menengah. UU Cipta Kerja adalah obat mujarab untuk membangkitkan UMKM karena memberi jaminan kemudahan perizinan.
Januari adalah bulan yang riskan bagi pengusaha UMKM. Penyebabnya karena mereka harus memperpanjang masa sewa kios, padahal keadaan keuangan sedang babak-belur. Pemerintah berusaha membantu pengusaha UMKM dengan meresmikan UU Cipta Kerja dan 44 aturan turunannya.
Mengapa harus Undang-Undang, bukan uang kontan? Pertama, sudah ada bantuan UMKM senilai 2,4 juta rupiah, yang diberikan pada awal masa pandemi. Kedua, UU Cipta Kerja memberi bantuan jangka panjang, berupa jaminan kemudahan berusaha dan jaminan perizinan. Jaminan ini dinilai lebih efektif daripada sekadar uang, karena memberi kail, bukan ikan.
Maksudnya adalah, ketika UU Cipta Kerja dan aturan turunannya memberi jaminan perizinan, maka pengusaha UMKM mendapatkan legalitas dengan mudah. Franky Sibarani, Ketua Tim Serap Aspirasi pelaksanaan UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa tim sudah menerima masukan publik dalam penyusunan RPP (rancangan peraturan pemerintah) UMKM, yang jadi aturan turunan UU ini.
Franky menambahkan, pemerintah membuat RPP agar nantinya pengusaha UMKM bisa mendapat perizinan tunggal secara online. Jika ia kesulitan mengakses internet, maka akan difasilitasi oleh pemerintah setingkat kecamatan atau desa. Kemudahan ini sangat membantu bagi pengusaha UMKM yang minim modal atau belum paham internet.
Sistem perizinan tunggal meliputi perizinan berusaha, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal. Para pengusaha UMKM tak usah keder karena semua digratiskan oleh pemerintah. Kemudahan ini sangat disyukuri oleh pebisnis UMKM karena mereka tak perlu membayar izin HO yang mahal seperti dulu. Pengurusan secara online juga menghemat waktu dan biaya transportasi.
Jika pengusaha UMKM sudah memiliki legalitas usaha, maka ia bisa selamat dari jurang kebangkrutan. Penyebabnya karena dengan bermodal surat izin di tangan, maka ia bisa meminta kredit ke Bank atau perusahaan finance. Jika ada modal tambahan, lalu pengusaha bisa memulai kembali produksi atau memperbesar ukuran tokonya.
Ia juga bisa merombak toko kelontongnya menjadi minimarket modern. Sehingga menarik lebih banyak pembeli, karena barang jualannya lebih bervariasi dan ditata dengan rapi dan bersih. Dengan begitu, ia bisa mendapatkan banyak keuntungan dan tak lagi merana karena corona. Bisnisnya terus berjalan dan keluarganya bahagia.
Selain perizinan, RPP ini juga akan membuat pengusaha makin berkembang, dengan adanya kemudahan berpromosi. Pemerintah akan membantu mereka dalam bidang marketing, terutama pemasaran digital. Para pengusaha UMKM akan diajari cara melek teknologi dan tak hanya menggunakan media sosial untuk berkeluh kesah.
Mereka akan tahu bagaimana seni berjualan di dunia maya, membangun branding di media sosial, berinteraksi dengan calon pembeli, beriklan dengan cara soft selling, membuat blog untuk berpromosi, dan lain-lain. Dengan cara ini maka akan mencapai lebih banyak pembeli dan otomatis meningkatkan omzet.
Kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya diberikan kepada UMKM karena merekalah yang selama ini menggerakkan roda perekonomian negara. Karena 90% bisnis dijalankan oleh pengusaha kecil dan menengah. Tak heran pemerintah berusaha keras agar pengusaha UMKM bangkit kembali pasca dihantam pandemi.
UU Cipta Kerja sangat bermanfaat, tak hanya bagi pengusaha kelas atas, namun juga kelas kecil dan menengah. Dengan pasal-pasal dalam UU ini dan aturan turunannya, maka perizinan usaha UMKM sangat dipermudah dan digratiskan. Sehingga mereka bisa survive dan tidak akan gulung tikar saat masa pandemi.
*Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia