UU Cipta Kerja Mendukung Percepatan Ekonomi
Oleh : Dodik Prasetyo )*
Saat perekonomian Indonesia sedang tiarap, maka pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Diharapkan UU ini bisa menarik investasi sehingga kondisi finansial negara membaik, karena ada klaster investasi dan kemudahan berusaha. Namun perbaikan ekonomi bisa terwujud jika didukung oleh penanganan pandemi dan reformasi birokrasi.
Pemerintah berusaha keras mempercepat perekonomian Indonesia, agar tidak terjebak dalam resesi atau krisis ekonomi lagi. Walau dunia sedang dilanda krisis global, tetapi kita tidak boleh menyerah begitu saja. Indonesia bisa bangkit dan memperbaiki kondisi finansial, dengan berbagai strategi.
Salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat perekonomian dan keluar dari ancaman krisis adalah dengan meresmikan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Pada UU itu, ada klaster kemudahan berusaha dan klaster investasi. Sehingga akan menarik para investor asing, dan mereka akan setuju untuk membuat pabrik baru di Indonesia.
Nantinya pabrik akan jadi industri padat karya sehingga mengurangi pengangguran, karena mereka butuh banyak sekali pegawai. Masyarakat yang awalnya murung karena kehilangan pekerjaan saat pandemi, jadi tersenyum kembali karena mendapatkan pekerjaan lagi. Jika ada gaji maka bisa membeli sembako dan kebutuhan lain, sehingga perputaran uang melaju lebih cepat.
Sayangnya keadaan ini butuh beberapa persyaratan agar bisa benar-benar terjadi. Shinta Kamdani, wakil ketua umum KADIN bidang perdagangan internasional menyatakan bahwa UU Cipta Kerja memang bisa mendukung percepatan ekonomi. Namun tergantung implementasinya, sehingga memberi kemudahan yang praktis bagi calon-calon investor asing.
Selain itu, UU Cipta Kerja dan aturan turunannya harus dijalankan secara konsisten di lapangan. Dalam artian, jangan sampai UU ini hanya kuat di atas kertas tapi tak dilaksanakan di tengah masyarakat. Karena pemerintah membuat UU ini untuk rakyat, sehingga harus dilaksanakan dengan baik, agar kehidupan rakyat juga membaik.
Shinta melanjutkan, investasi yang masuk karena UU Cipta Kerja bisa 2 kali lipat dari yang sebelumnya, tetapi juga butuh promosi lebih lanjut. Dalam artian, pemerintah juga harus berperan aktif untuk mengiklankan bahwa Indonesia adalah negara yang aman dan mudah untuk berinvestasi.
Selama ini, tugas tersebut diemban oleh Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut B Panjaitan. Luhut aktif ke luar negeri untuk mendekati beberapa kepala negara, untuk merayu mereka agar mau menanamkan modal di Indonesia. Belakangan, pengusaha Elon Musk (pemilik Tesla) dikabarkan akan membuka pabrik di negeri kita, dan semoga benar-benar terjadi.
Sayangnya, Shinta menambahkan bahwa UU Cipta Kerja tidak bisa bekerja sendiri untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Namun harus ada hal lain yakni penanganan pandemi dan penghapusan pelarangan perjalanan. Jadi, ketika pandemi bisa dikendalikan maka kondisi Indonesia dinilai aman, sehingga investor asing mau masuk dan tidak takut tertular corona.
Selain itu, perbaikan birokrasi juga harus diterapkan 100%. Dalam UU Cipta Kerja memang ada klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM. Klaster-klaster ini memudahkan pengusaha untuk mendapatkan perizinan. Jika aturan ini diterapkan, maka investor asing juga senang karena mendapat legalitas dengan mudah, dan hanya butuh 7 hari kerja.
Memang dibutuhkan kerjasama mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, sehingga UU Cipta Kerja dan aturan turunannya benar-benar dilaksanakan di lapangan. Sehingga rakyat akan diuntungkan dan berterimakasih karena diperhatikan oleh pemerintah. Karena berkat UU ini mereka mendapat kemudahan berusaha atau pekerjaan yang baru.
UU Cipta Kerja sebagai UU sapu jagat diharap menjadi pemicu kemajuan ekonomi di Indonesia. Namun faktor lain juga harus diperhatikan, misalnya reformasi birokrasi dan penanganan pandemi. Jika semua terlaksana dengan baik, maka UU ini baru dirasakan khasiatnya, dan kondisi finansial negara akan membaik dengan cepat.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia