UU Cipta Kerja Mewajibkan Perusahaan Memberikan Asuransi
Oleh : Dodik Prasetyo )*
Aturan turunan UU Cipta Kerja membuat perusahaan harus memberi asuransi kesehatan dan jaminan lain, kepada pekerja di kapal. Fasilitas itu diberikan, karena pekerjaan mereka memang lebih beresiko daripada pegawai lain di daratan. Pemberian asuransi ini menunjukkan bahwa pemerintah menghargai kerja keras para awak kapal dan rekan-rekannya.
Selama ini, pekerjaan di atas kapal, baik sebagai anak buah maupun nahkoda, memiliki resiko yang sangat tinggi. Mereka harus melawan mabuk laut, mengarungi samudra, dan menerjang badai dengan gagah berani. Ketika ada masalah harus diselesaikan secepat mungkin. Karena bantuan dari darat harus ditunggu dalam waktu yang lama.
Meski gaji sebagai awak kapal cukup tinggi, namun ada beberapa orang yang takut untuk melamar kerja di sana, karena resiko tersebut. Selain itu, pernah ada berita tentang anak buah kapal yang bernasib tragis, karena meninggal dan jenazahnya susah dipulangkan. Malah ada pula ABK yang kehilangan nyawa lalu dibuang begitu saja ke dalam lautan, oleh para oknum.
Pemerintah berusaha keras mencegah kejadian ini dengan memberikan berbagai jaminan kepada pekerja di kapal. Diresmikanlah peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan UU Cipta Kerja. Pemilik kapal harus memberi jaminan sosial kepada para pekerja (nelayan), setelah ada aturan turunan ini.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa jaminan sosial terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kematian, hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja harus diberi kepada nelayan, agar saat terjadi kecelakaan di atas kapal ada yang menanggung biaya pengobatan dan perawatan.
Sakti melanjutkan, jaminan kematian juga diberikan, agar ada pemberian bagi ahli waris, saat sang ayah yang jadi ABK meninggal dunia. Sementara jaminan hari tua akan memberi uang pensiun saat para nelayan sudah purna tugas, dan jaminan kehilangan pekerjaan bisa jadi pegangan saat mereka terpaksa dirumahkan.
Pemberian asuransi berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dll sangat disambut gembira oleh para pekerja di kapal. Mereka lega karena pemerintah memperhatikan keselamatan ABK, karena pekerjaan ini memang memiliki resiko tinggi. Jaminan ini akan menambah semangat kerja mereka, karena ketika ada kemungkinan terburuk, akan dijamin oleh asuransi.
Selain itu, keluarga ABK juga lega karena ada jaminan kematian. Ketika sang ayah yang jadi ABK mengalami kecelakaan kerja di atas kapal dan tidak terselamatkan nyawanya, maka para anak yatim tidak akan kehilangan pegangan. Karena asuransi ini menanggung mereka, sehingga bisa melanjutkan hidup dengan layak.
Para ABK menerima berbagai jaminan, sehingga tak hanya PNS atau pegawai BUMN yang mendapatkan fasilitas tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat adil kepada rakyatnya. Karena hampir semua elemen masyarakat mendapatkan fasilitas berupa asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dll.
Aturan turunan UU Cipta Kerja ini sangat membantu ABK agar mendapatkan jaminan. Sehingga tidak ada lagi yang takut untuk melamar kerja di atas kapal. Jika orang-orang mau bekerja sebagai ABK, karena ada berbagai asuransi yang diberikan oleh perusahaan perkapalan, maka otomatis akan mengurangi pengangguran. Karena makin banyak pengangguran yang melamar kerja di atas kapal.
Asuransi berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dll merupakan penghargaan besar bagi para pekerja di atas kapal. Mereka mendapatkannya sebagai bentuk apresiasi, karena berani bekerja di lautan. Selain itu, pemberian jaminan ini merupakan bentuk keadilan. Karena tak hanya PNS dan pegawai BUMN saja yang memperoleh asuransi kesehatan dan pensiun.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia