UU Cipta Kerja Modal Besar Pemulihan Ekonomi Nasional
Oleh : Dodik Prasetyo )*
Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ternyata dianggap menjadi vitamin atau stimulus yang menjadi angin segar bagi pemulihan nasional yang saat ini berjuang mengatasi pandemi Covid-19.
Tim Analis DBS Kee Yan Yeo menuturkan stimulus ekonomi dari pemerintah dan undang-undang cipta kerja diharapkan akan menjadi tambahan ‘vitamin’ agar perekonomian Indonesia dapat pulih dari keterpurukan akibat pandemi.
Kee Yan Yeo menambahkan, walaupun saat ini pemerintah sedang melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara massal, tetapi seperti yang disampaikan oleh Bank Indonesia (BI) bahwa vaksinasi saja tidak cukup.
Ia berujar bahwasanya, kombinasi ketaatan pada protokol kesehatan 3M seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan harus tetap diperlukan, didukung dengan adanya vaksinasi sebagai prasyarat bagi pemulihan ekonomi.
Pada awalnya, beberapa vaksin tidak akan diberikan secara Cuma-Cuma. Sekitar 75 juta penduduk Indonesia diharapkan membayar sendiri vaksin covid-19. Alasannya, anggaran pemerintah sangat terbatas, hanya mampu memberikan vaksin gratis kepada 104 juta penduduk penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Namun, kebijakan itu berubah.
Pemerintah juga menargetkan setidaknya 70% penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa yang harus diberi vaksin.
Ia menambahkan, proses produksi dan distribusi vaksin akan menjadi tantangan besar berikutnya. Seberapa besar kapasitas produksi dan kemampuan mendistribusikan vaksin akan menentukan berapa lama waktu vaksinasi hingga mencapai herd imunity atau masyarakat kebal virus.
Sejumlah lembaga juga menuturkan, kecepatan dan kemampuan setiap negara dalam vaksinasi Covid-19 ini akan berbeda-beda.
Adapun, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan kembali positif tumbuh 4% pada tahun 2021.
Untuk memperbaiki ekonomi nasional, tentu saja Indonesia tidak bisa terlalu bergantung pada sektor pariwisata dan transportasi, tetapi juga berupaya untuk membangkitkan kembali ekonomi domestik yang menjadi sesuatu yang krusial.
Tercatat ada 29,12 juta pekerja di Indonesia yang terdampak negatif dari Pandemi Covid-19. Jumlah tersebut belum termasuk pekerja paruh waktu dan setengah menganggur yang mencapai 55 juta orang. Adanya RPP dari Cipta Kerja nantinya diharapkan menjadi terobosan untuk investasi dan juga melahirkan wirausahawan baru sehingga bisa membawa dampak positif bagi tenaga kerja.
UU Cipta kerja tentu diharapkan dapat menjadi instrumen yang bisa diandalkan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa menjadi daya saing yang dipandang pada level regional dan global.
UU Cipta kerja juga telah memangkas regulasi yang berbelit-belit, sehingga hal ini diharapkan menjadi multiplier effect terhadap percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelunya Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijiono Moegiarso menyatakan keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia pada tahun 2021.
Ia juga mengungkapkan bahwa dampak pandemi Covid-19 sangatlah masif terhadap perekonomian. Dimana hampir semua sektor terkena dampak.
Pada kuartal II, ekonomi Indonesia terkontraksi dalam hingga lebih dari minus 5%. Memasuki kuartal III, ekonomi mulai pulih ke level 3,49%.
Tentu saja permasalahan ini harus dicari solusi alternatifnya, sehingga UU Cipta Kerja bisa menjadi game changer melalui reformasi struktural dan ekonomi.
Selain itu, UU Cipta kerja juga memberikan dukungan yang besar bagi pelaku UMKM. Dukungan ini tentu saja diharapkan dapat melecutkan semangat pelaku UMKM di Indonesia agar bisa naik kelas.
Selain UMKM, UU cipta kerja juga menjadi angin segar bagi para investor. Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi menuturkan, UU Cipta Kerja diyakini bisa memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia.
Selain memberikan jaminan kemudahan investasi, juga memangkas perizinan yang berbelit. Dampak dari terbitnya UU tersebut tentu saja akan meningkatkan kepercayaan investor.
Menurut Ibrahim, ada sejumlah pasal dalam klaster investasi yang mempermudah para calon penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia. Dimana dalam regulasi tersebut, juga terdapat berbagai klaster yang berkaitan dengan penyederhanaan perizinan, termasuk dengan investasi dan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Selama ini banyak investor yang merasa kesulitan saat ingin memproses perizinan dan investasi, karena proses perizinan usaha yang berbelit. Dengan dimudahkannya proses perizinan, tentu saja diharapkan perekonomian Indonesia akan melesat bangkit sehingga hal ini dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini