UU Cipta Kerja Pangkas Birokrasi Izin Berusaha
Oleh : Gerry Handayani )*
UU Cipta Kerja adalah undang-undang yang paling populer di tahun 2021, karena mengatur hampir segala lini di kehidupan masyarakat. Yang paling menonjol adalah klaster kemudahan berusaha, investasi, dan UMKM. Karena ada aturan untuk mempermudah perizinan berusaha. Juga ditambah dengan aturan turunan yang juga memuluskan langkah para pengusaha.
Indonesia adalah negara dengan penduduk yang banyak (lebih dari 225 juta orang) tetapi sayang jumlah pengusaha masih minim. Hanya sekitar 3% dari WNI yang berstatus sebagai pengusaha. Salah satu penyebab minimnya jumlah pebisnis adalah aturan dan birokrasi yang menghambat laju para pengusaha, sehingga mereka kurang bebas dalam menjalankan roda usahanya.
Untuk memperbaiki keadaan ini sekaligus menaikkan semangat saat pandemi, maka pemerintah membuat UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. UU sapujagat ini tak hanya mengurus masalah ketenagakerjaan, tetapi juga mengatur dunia usaha agar makin kondusif. Sehingga diharap perekonomian akan makin maju, karena jumlah pengusaha makin bertambah.
Untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja, maka ditambah dengan 44 aturan turunan, berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Penyusunan aturan turunan ini dilakukan oleh Kementrian terkait dan juga masukan dari masyarakat.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan bahwa ada 2 aturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang disusun oleh Kementrian Perdagangan. Kedua aturan turunan ini mengatur tentang kemudahan perizinan dan perbaikan sistem pelayanan. Ke depannya, perizinan akan terintegrasi dan dibuat secara online, sehingga mempermudah pengusaha dan investor.
Jerry menambahkan, Kemudahan perizinan secara online sesuai dengan visi presiden untuk melakukan transformasi ekonomi yang sesuai dengan industri 4.0. Dalam artian, presiden, kementrian, dan seluruh pejabat tinggi hingga rendah ingin mewujudkan cita-cita memajukan Indonesia, dengan berbasis teknologi. Dimulai dari izin secara online dan bisa saja merambah yang lain.
Jika izin usaha secara online, akan sangat membantu para pengusaha. Karena mereka tinggal membuka gawai dan menyiapkan hasil scan KTP, NPWP, dan berkas-berkas penting lain. Situs perizinan akan dibuka dan membuat ID khusus, lalu tinggal mengisi formulir di sana dan dilengkapi dengan scan berkas yang diperlukan. Setelah selesai, izin akan keluar dalam 7 hari kerja.
Dengan adanya kemudahan ini, maka pengusaha akan berlomba-lomba mengurus izin usaha. Apalagi usaha dibagi menjadi berbasis resiko: tinggi, sedang, rendah. Pengusaha UMKM dinilai sebagai usaha resiko rendah, karena tak terlalu berdampak pada lingkungan dan minim resiko. Sehingga hanya butuh nomor induk berusaha (NIB). Sehingga bisnis mereka dinyatakan legal.
Jika sudah memiliki NIB, maka akan tercatat di Dinas Koperasi dan UMKM, dan bisa sering diajak dalam seminar atau pelatihan yang gratis. Sehingga akan menambah wawasan dan juga jaringan sesama pengusaha. Sehingga menambah klien yang potensial dan memajukan bisnis.
Jerry menambahkan, UU Cipta Kerja disambut baik oleh banyak negara tetangga. Sehingga diharap mereka serius menanamkan modal di Indonesia, karena ada jaminan kemudahan investasi dan perizinan. Kita optimis akan ada kenaikan kesejahteraan rakyat, karena ada investor yang masuk ke negeri ini.
Investor akan membuka lapangan kerja melalui proyek dan pabrik yang ia bangun di Indonesia. Masyarakat bisa bekerja di sana dan mendapatkan gaji. Sehingga tak lagi bingung karena menganggur lama saat masa pandemi.
UU Cipta Kerja dan aturan turunannya dibuat untuk rakyat dan memajukan rakyat. Kemudahan berusaha dan kelonggaran birokrasi bukan berarti indisipliner. Melainkan suatu langkah agar masyarakat lebih termotivasi untuk jadi pengusaha, karena aturan-aturan dipermudah dan mereka bisa menjalankan bisnis dengan lancar.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute