UU Cipta Kerja Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing
Oleh : Savira Ayu )*
UU Cipta Kerja bukanlah sekadar Undang-Undang biasa, namun memiliki efek positif yang begitu dahsyatnya. Karena UU ini bisa menarik investor asing untuk masuk ke Indonesia. Mereka percaya dengan pemerintah, karena menjamin kelancaran berusaha dan membuat perizinan mudah didapatkan.
Indonesia adalah negeri yang potensial karena memiliki kekayaan alam yang berlimpah dan sumber daya manusia yang banyak. Namun sayang membludaknya jumlah penduduk malah jadi bumerang, karena mereka berebut posisi dalam mendapatkan pekerjaan. Apalagi di masa pandemi, makin banyak pengangguran di negeri ini.
Pemerintah meresmikan UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2020 untuk menolong masyarakat. Mereka akan mendapat pekerjaan baru, karena banyak investor asing yang masuk ke Indonesia pada medio 2020, 2021, dan selanjutnya. Para penanam modal mau berinvestasi dan membuat pabrik, serta mengurangi pengangguran. Karena mereka terjamin oleh klaster investasi di UU Cipta Kerja.
Ibrahim Assuabi, seorang analis ekonomi, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja memberi jaminan kemudahan investasi, sehingga akan membuat kepercayaan investor asing naik. Penyebabnya, UU ini memangkas perizinan yang berbelit. Sehingga penanam modal asing akan dengan mudah mendapat izin saat akan membuat perusahaan di Indonesia.
Kemudahan perizinan yang diberikan oleh UU Cipta Kerja diberikan dengan cara seperti ini: pertama, legalitas bisa didapatkan lebih cepat, hanya maksimal 7 hari kerja. Kedua, izin bisa diurus via situs, sehingga bisa menghemat waktu, tenaga, dan ongkos transportasi. Perizinan via jalur online ini merupakan sebuah terobosan baru, karena pemerintah ingin memangkas birokrasi yang sebelumnya membingungkan.
Perizinan online juga menumpa praktik korupsi, karena calo dan oknum nakal tak bisa meminta uang pelicin, agar izin usaha lekas keluar. Investor asing akan senang karena pada dasarnya, mereka tak suka kenakalan seperti ini. Mereka merasa terbantu karena izin mudah diberikan dan diprioritaskan oleh pemerintah Indonesia.
Berbagai pengusaha asing tertarik untuk masuk ke Indonesia setelah UU Cipta Kerja diresmikan. Mereka bergerak di bidang manufaktur dan beberapa bidang lain. Bahkan pemerintah juga menghubungi bos Tesla, Elon Musk, agar ia mau membangun pabrik di Indonesia. Juga memberi jaminan bahwa investor asing dilindungi dan didukung oleh pemerintah.
Mengapa harus investor asing? Karena faktanya merekalah yang punya modal besar, sedangkan Indonesia memiliki SDM yang bisa dijadikan pekerja. Sehingga kolaborasi ini akan membentuk perusahaan yang solid, dan menghasilkan keuntungan yang besar. UMR di Indonesia lebih rendah daripada UMR di negeri mereka, sehingga membuat pabrik di sini sangat menguntungkan.
Selain itu, membangun pabrik di Indonesia juga akan memperkecil biaya produksi. Karena pabrik yang dibuat oleh investor asing memproduksi sepatu, kaus, dan barang-barang lain yang bermerek luar negeri, namun dibuat di Indonesia. Sehingga harga bisa ditekan, karena ongkos transportasi berkurang, dan tidak usah pusing mengurus pajak, bea cukai, dan lain-lain.
Jumlah penduduk di Indonesia yang lebih dari 200 juta jiwa juga menguntungkan bagi investor asing, karena menjadi pasar yang sangat potensial. Ketika pabriknya ada di Indonesia dan konsumennya juga rata-rata WNI, maka produk mereka akan dijamin laku keras. Karena masyarakat menggemari brand tersebut, yang dianggap keren dan awet saat dipakai.
Keberadaan UU Cipta Kerja menguntungkan bagi investor asing, karena mereka bisa membuat pabrik di Indonesia dengan izin yang mudah. Selain itu, legalitasnya juga lekas keluar dan bisa diurus online. Masuknya investor asing akan mengurangi pengangguran di Indonesia, karena mereka membuat pabrik baru, yang membutuhkan banyak karyawan.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini