UU Cipta Kerja Tingkatkan Kepercayaan Investor Asing Kepada Indonesia
Oleh : Dodik Prasetyo )*
UU Cipta Kerja menjadi terobosan Pemerintah untuk memangkas hiper regulasi. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, maka minat investor untuk membenamkan modalnya di Indonesia akan semakin banyak.
Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa pelaku usaha Jepang memandang Undang-undang Cipta Kerja penting untuk meningkatkan kepercayaan diri para investor dan calon investor.
Hal tersebut disampaikan oleh Menperin setelah bertemu dengan asosiasi yang beranggotakan 100 perusahaan di Jepang atau Kaidanren dan Japan External Trade Organization is an Independent (Jetro)
Dalam keterangan resminya, Agus menuturkan bahwa mereka menanggapi bahwa undang-undang Cipta Kerja merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kepercayaan diri para investor dan calon investor. Dengan adanya aturan tersebut, level kemudahan berusaha di Indonesia akan jauh lebih baik.
Ia melanjutkan, asosiasi pengusaha Jepang dan Jetro memberikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan kebijakan subtitusi impor.
Dalam kunjungan kerjanya, Menperin juga bertemu dengan Ministry of Economy, Trade and Industri (METI) untuk menjajaki proses evaluasi dan tindak lanjut Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan Center (New MIDEC), serta mendorong investasi di sektor petrokimia.
Selanjutnya, pada hari kedua di Jepang, Menperin direncanakan bertemu dengan prinsipal otomotif launnya seeperti Toyota Motor Corporation, Hinda Motor Company.Ltd, Suzuki Motor Corporation, Mazda Motor Corporation.
Pertemuan yang dilakukan oleh Menperin di Jepang tersebut diatur dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan peserta delegasi yang terbatas. Kunjungan Menperin kali ini merupakan kunjungan kerja menteri pertama di dunia yang diterima secara resmi oleh pemerintah Jepang semenjak negara Sakura tersebut menetapkan status State of Emergency.
Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa Indonesia merupakan mitra bilateral yang sangat penting bagi Jepang.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa UU Ciptaker memiliki tujuan untuk menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
UU tersebut diperlukan karena selama ini penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh regulasi yang berbelit-belit, serta tumpang tindihnya aturan-aturan yang ada, sehingga memerlukan waktu yang panjang.
Ma’ruf mengatakan, hal tersebut menyebabkan Indonesia kalah saing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan lain-lan.
Terutama, dalam hal kemudahan investasi sehingga mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.
Oleh karena itu, pembenahan melalui UU baru tersebtu pun diperukan agar pemerintah menjadi lebih responsif, cepat dan memudahkan segala pihak.
Ma’ruf Amin juga memastikan bahwa UU Ciptaker merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat. Terutama tuntuntan akan terciptanya lapangan kerja, perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
Dalam sebuah kesempatan webinar yang diselenggarakan oleh The Jakarta Post, Ma’ruf Amin memiliki harapan agar setelah pandemi Covid-19 UMKM di Indonesia dapat berlari kencang.
Meski sempat memunculkan kontroversi hingga aksi demo tidak terelakkan, Wakil Ketua Umum Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Perdagangan Internasional Shinta Kamdani menilai bahwa undang-undang Cipta Kerja sangatlah potensial dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Jika regulasi tersebut dijalankan secara konsisten, UU Cipta Kerja akan cukup potensial dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Shinta menuturkan bahwa dalam menilai dampak UU Cipta Kerja dalam mendongkrak perekonomian tergantung pada seberaapa jauh hal tersebut memberikan kemudahan praktis bagi calon investor.
Penerimaan investasi diprediksi bisa naik dua kali lipat pada tahun ini, jika kegiatan promosi dan fasilitasi realisasi investasi lebih gencar dilakukan.
Selain itu, pemerintah harus segera mengendalikan pandemi, menormalkan kegiatan ekonomi, serta melepaskan batasan terhadap perjalanan atau pembukaan perbatasan dan meneruskan upaya reformasi struktural.
Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak bisa stand alon apabila ingin difungsikan secara maksimal dalam mendongkrak ekonomi nasional.
Negara tentu saja harus tanggap terhadap masalah pengendalian pandemi di Indonesia, dimana hal tersebut menyebabkan keputusasaan investasi dan realisasi investasi terjadi tertunda guna memastikan apakah UU Cipta Kerja bisa menarik lebih banyak investasi.
Tentu saja Indonesia haruslah memberikan sinyal positif dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi dan merealisasikan investasi di Indonesia. Jika sinyal positif telah dimunculkan, maka UU Cipta Kerja bisa mendongkrak ekonomi nasional secara maksimal.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini