UU Otsus untuk Sejahterakan Rakyat Papua
Oleh : Rebeca Marian )*
Otonomi khusus (otsus) adalah keistimewaan yang didapat oleh masyarakat Papua sejak tahun 2001. Untuk memperkuat statusnya maka dibuatlah UU Otsus sebagai payung hukum program Otonomi Khusus yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat Papua dapat segera tercapai.
Selama ini rakyat Papua hidup dengan sederhana dan sedihnya ada image negatif bahwa ada kesenjangan besar antara kehidupan di Papua dan non Papua. Memang ada perbedaan, terutama dari segi geografis. Akan tetapi pemerintah sudah berupaya keras agar ada pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, sehingga khusus untuk Papua terdaoat perlakuan spesial, agar mereka juga bisa menikmati berbagai kemajuan.
Untuk lebih membangun Papua dan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya maka sejak tahun 2001 dibuat Otsus alias otonomi khusus, yakni status istimewa kepada warga Papua. Dengan status ini maka mereka berhak mengatur daerahnya sendiri. Selain itu ada dana Otsus yang nilainya miliaran, sehingga bisa digunakan untuk membangun Bumi Cendrawasih.
Untuk lebih memperkuat Otsus maka dibuatlah UU Otsus alias UU nomor 21 tahun 2001 sebagai payung hukum, sehingga program ini akan terus diperpanjang dan mendapatkan perlindungan dari segi hukum. Sehingga jika ada perlindungannya, maka siapapun presidennya akan meneruskan Otsus, karena program ini terbukti baik untuk kesejahteraan rakyat Papua.
Dalam UU Otsus memang disebutkan bahwa rakyat di Bumi Cendrawasih memiliki kebebasan untuk memimpin daerahnya sendiri, kecuali pada bidang moneter, pertahanan keamanan, dan politik luar negeri. Dalam artian, sejak Otsus diberlakukan, maka gubernur, wakil gubernur, walikota, dan wakilnya, harus orang asli Papua (OAP).
Kebijakan bahwa pemimpin harus orang asli Papua sangat membuat rakyat gembira dan memang dulu ketika masih bernama Irian Jaya, gubernurnya malah orang luar. Hal ini bukanlah rasisme, melainkan jika pemimpinnya OAP, maka akan lebih mengerti bagaimana cara menyentuh hati rakyat dan mendekati mereka dari segi sosial dan kultural.
Selain itu di dalam UU Otsus disebutkan bahwa peran MRP alias majelis rakyat Papua amat penting. Di sini MRP mewakili masyarakat adat sehingga suara mereka lebih didengarkan oleh pemerintah pusat. Jika ada perpanjangan tangan dari rakyat (tidak hanya dari DPRD) maka akan lebih mudah untuk menyampaikan aspirasi.
Jika aspirasi didengar oleh pemerintah pusat maka yang diuntungkan adalah warga sipil Papua, karena mereka makin sejahtera. Contohnya adalah ketika ada perwakilan masyarakat Papua yang beraudensi dengan Presiden Jokowi dan mereka mengusulkan tentang pemekaran wilayah. Utusan tersebut menyatakan pentingnya penambahan provinsi, karena ditilik dari segi kultural dan juga ekonomi.
Jika ada penambahan provinsi di Papua, maka selain memudahkan pengaturan (karena bisa lebih gampang dengan pendekatan kultural yang sama) maka akan memakmurkan rakyat. Penyebabnya karena makin banyak dana APBD yang dikucurkan oleh pemerintah, sehingga uang tersebut bisa untuk pembangunan infrastruktur dan lain-lain, sehingga kehidupan masyarakat makin baik.
UU Otsus benar-benar dibuat untuk kemaslahatan masyarakat Papua. Program Otsus amat baik hingga puluhan tahun ke depan, sehingga butuh payung hukum yang pasti untuk melindunginya. Masyarakat Papua juga mendukung UU Otsus karena setelah ada program Otsus, kehidupan mereka menjadi jauh lebih baik dan Papua tak lagi identik dengan daerah yang masih hutan alami.
Keberadaan UU Otsus menjadi pelindung bagi program otonomi khusus sehingga tidak ada yang bisa menjegalnya. Pasalnya, Otsus amat berguna bagi kesejahteraan rakyat Papua. Selain membuat banyaknya infrastruktur, maka Otsus juga memberi pinjaman dana sehingga warga Papua bisa berdagang dan kehidupan mereka makin baik. Oleh karena itu seluruh rakyat di Bumi Cendrawasih mendukung UU Otsus.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta