Waspada dan Hindari Politik Uang Demi Pemilu yang Berintegritas
Oleh : Aditya Anggara )*
Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya mempengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap, sehingga praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.
Praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah memberikan dampak negatif bagi demokrasi, yakni merusak kualitas pemilu. Biasanya praktik politik uang cenderung dan sering terjadi pada saat kampanye, masa tenang menjelang hari pemungutan suara dan pada hari pemungutan suara. Hal ini harus dicegah oleh semua pihak demi mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.
Politik uang menjadi salah satu dari lima isu perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Karena hal ini menjadi bagian dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024, sehingga hal tersebut harus terus di waspadai.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tematik mengenai isu politik uang, agar mengingatkan dan memetakan kerawanan guna mengedepankan upaya pencegahan. Upaya mencegah politik uang dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) ini, sesuai dengan Pasal 93 huruf e UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Praktik politik uang merupakan praktik yang berbahaya karena bukan mengenai kontestasi menang atau kalah, melainkan menghancurkan mental (akhlak) warga negara dan menghancurkan mental aktor-aktor negara (para pemimpin). Sehingga praktik politik uang harus tersampaikan kepada masyarakat agar memahami dampak negatif dari politik uang terebut. Selain itu, pihak Bawaslu bekerja sama dengan berbagai kelompok kepentingan seperti kepolisian, kejaksaan, pemerintah (pusat dan daerah), dan masyarakat untuk melakukan pencegahan politik uang, agar pelaksanaan pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan berintegritas.
Bawaslu mengajak masyarakat untuk menolak politik uang dalam pemilu 2024, karena dapat menimbulkan gesekan antar pendukung peserta pemilu, memecah belah masyarakat, membangun ketidakpercayaan publik dan membuat penyelenggara pemilu menjadi lemah. Sehingga untuk menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas sangat dibutuhkan pemahaman masyarakat akan bahaya politik uang, dimana masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan masa depan negaranya. Akan tetapi, masyarakat juga tidak boleh golput. Sebab, hal itu hanya akan menguntungkan bagi calon yang tidak kredible. Karena biasanya, perilaku golput dilakukan orang yang kritis yang memandang tidak ada calon yang kredibel. Gerakan golput sama bahayanya dengan politik uang. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan golput dan tetap menolak praktik politik uang.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman yang mengajak masyarakat untuk menolak money politic atau politik uang. Selain itu, Bedi mengajak tokoh masyarakat, pemuka agama, publik figur dan semua pihak menyerukan sekaligus menyosialisasikan untuk menolak politik uang, karena dapat menciderai demokrasi dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Politik uang sangat berbahaya karena ujungnya hanya akan melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang hanya peduli terhadap kelompok atau golongannya. Nantinya, pemimpin atau wakil rakyat yang disetir oleh segelintir pemodal dan memunculkan pemimpin atau wakil rakyat yang tak punya kapasitas mumpuni sebagai pemimpin.
Selain itu politik uang hanya akan menyuburkan korupsi, sehingga keputusan-keputusan yang dikeluarkan hanya akan menguntungkan kelompok atau golongan tertentu karena kembali lagi politik uang membuat biaya politik menjadi sangat mahal. Oleh sebab itu, politik uang harus dilawan bersama-sama, dan kampanye anti politik uang harus dimasifkan kembali, serta instrumen pengawasan harus lebih ketat dalam mengawasi politik uang tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Johanis Tanak memberikan peringatan serius terkait politik uang, terutama menjelang pemilu 2024. Pihaknya menyoroti praktik politik uang yang sering disebut sebagai “serangan fajar” yang kerap muncul menjelang tahun politik, khususnya dalam persiapan Pemilu 2024. Selain itu pihaknya juga menekankan perlunya semua pihak untuk waspada terhadap fenomena ini, karena politik uang bertujuan memengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan mereka.
Johanis menekankan pentingnya pemahaman politik bagi masyarakat, karena apabila memilih berdasarkan pengaruh uang, tidak akan menghasilkan pemimpin berkualitas untuk Indonesia di masa mendatang. Sehingga politik uang dapat memiliki berbagai bahaya dan dampak negatif pada sistem politik, demokrasi, dan masyarakat secara umum.
Praktik politik uang juga memungkinkan kelompok atau individu dengan sumber daya finansial yang besar untuk memengaruhi hasil pemilihan atau kebijakan politik. Hal ini tentunya dapat merusak prinsip-prinsip persamaan dan merata dalam demokrasi. Selain itu, politik uang yang tidak sah dapat menghambat partisipasi politik yang adil dan berdampak pada keputusan yang tepat untuk masa depan masyarakat dan bangsa. Sehingga masyarakat harus mengupayakan agar pemilihan berlangsung secara adil dan bebas dari pengaruh finansial yang merusak.
)* Kontributor Suara Khatulistiwa