Dukung Demokrasi Konstitusional Yang Damai Untuk Sambut Hasil Resmi Pemilu 2019 dan Tolak Gerakan Inskontitusional
Oleh : Anisa Fitri )*
Akhir- akhir ini dunia politik makin memanas setiap harinya, mengapa demikian? Ya, karena kita masih dalam masa-masa menantikan hasil dari keputusan KPU. Pada umumnya momen memanasnya dunia politik di Indonesia saat ini yaitu saat sebelum pemilu tanggal 17 april dilaksanakan, yaitu pada saat masing masing kandidat ataupun pendukung dari setiap kandidat itu melakukan kampanye. Selanjutnya pada masa setelah pencoblosan Pemilu yang diharapkan suhu politik mereda dan suasana konsdusif tercipta namun ternyata para pendukung dari kedua kandidat ini malah semakin memanas. Hal ini disebabkan karena hasil perhitungan suara atau yang biasa kita sebut quick count telah memenangkan pasangan 01 Jokowi Amin dan pihak 02 tidak dapat menerima hasil tersebut dan mengklaim kemenangannya hingga mengeluarkan statement menoklak hasil penghitungan oleh KPU, yang sekali lagi membuktikan bahwa KPU memang selalu salah dimata yang kalah. Hasil dari perhitungan ini merupakan hasil sementara dan bukan hasil akhir, namun biasanya data dari quick count memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi, sementara hasil penghitungan oleh KPU masih berjalan juga menunjukan hasil yang tidak jauh berbeda dengan hasil quick count yaitu pasangan 01 menang.
Quick count inilah yang menyebabkan terjadinya pro dan kontra dalam masing masing pendukung kandidat. Karena dari hasil quick count ini terjadilah pengklaiman kemenangan dari masing-masing kandidat tersebut. Setiap kandidat memiliki kepercayaan terhadap lembaga surveynya sendiri, jadi tidak dapat dipungkiri masing-masing kandidat mengklaim kemenangan melalui hasil quick count tersebut. Namun perlu diketahui bahwa lembaga survey juga mempunyai kode etik dan organisasi perhimpunannya sehingga kridebilitasnya juga dipertaruhkan , artinya bahwa hasil quick count dapat dipertanggung jawabkan.
Soal menang kalah itu adalah keputusan hasil real count dari KPU sendiri bukan dari hasil quick count lembaga survey yang ada. Jadi alangkah baiknya jika kita bersabar menunggu hasil keputusan resmi dari KPU yang akan datang.Tidak ada yang salah sebenarnya terhadap quick count, boleh dibuat acuan namun tidak untuk pengklaiman kemenangan yang menyebabkan terjadinya konflik pada masing masing pendukung. Hingga saat ini meskipun suara masuk telah mencapai lebih dari 80 % lebih para pendukung dari kedua belah pihak masih percaya akan kemenangan dari kandidat yang mereka dukung. Hal ini menjadi potret demokrasi yang harus ditempuh dengan cara-cara saluran resmi yang telah disepakati bukan malah membangun opini-opni negatif dengan segala tuduhan namun tanpa data dan bukti yang sahih.
Tanggal 22 mei 2019 kemungkinan hasil real count dari KPU telah selesai dan dapat di umumkan. Kemungkinan yang terjadi pada saat momen itu di umumkan ialah banyak yang bergembira namun ada yang kecewa mengenai keputusan resmi dari KPU, dikarenakan masing masing kandidat dan pendukungnya pasti juga memiliki data internal, sehingga diperlukan sebuah sikap yang bijaksana dan siap untuk mengakui kekalahan dan menerima keputusan resmi KPU. Oleh karena itu diharapkan untuk masing pendukung berfikiran dewasa dan damai dalam menyikapi keputusan hasil real count dari KPU. Siapapun kandidat yang terpilih berdasarkan hasil yang ditentukan dari KPU tetaplah ikhlas dan menerimanya apapun hasilnya. Dukunglah mereka dan jangan membuat tindakan yang menyebabkan pecah belah indonesia dengan menghina dan melecehkan kandidat dan pendukungnya. Dalam hal ini sila ke 3 dari Pancasila dapat diterapkan untuk menyikapi hasil real count yaitu bersama bersatu kembali mendukung kepemimpinan yang terpilih demi kemajuan bangsa. Sila ke-3 yang berbunyi Persatuan Indonesia, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki makna berbeda-beda tetapi satu jua yang artinya setiap orang wajib menjunjung tinggi, mencintai bangsa Indonesia dan saling menghormati dan menghargai pendapat, dan menempatkan kepentingan bangsa lebih utama dari kepentingan individu. Jadi alangkah baiknya apabila Indonesia tetap bersatu walau adanya perbedaan suatu pendapat atau dukungan. Karena sejatinya kedua kandidat memiliki cita cita yang baik yakni untuk Indonesia yang lebih baik. Nantikanlah keputusan resmi dari KPU tanggal 22 mei 2019 yang konstitusional, dan bersikaplah dewasa serta damai dalam menyikapinya dan jangan membuat kegaduhan melalui tindakan-tindakan inkonstitusional. Janganlah terprovokasi oleh agenda-agenda kepentingan jahat yang ingin merusak demokrasi di Indonesiia dan memecah belah antar anak bangsa. Ingat kita adalah bangsa Indonesia yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
)* Penulis adalah Blogger-Mahasiswi IISIP Jakarta.