Polemik Politik

Anak-Anak Dimunculkan Dalam Kegiatan Kampanye, Melanggarkah???

Penulis : Sapri Rinaldi*

Masa kampanye untuk Pilpres 2019 sudah berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Jangka waktu ini akan dimanfaatkan oleh kedua tim sukses Paslon menyampaikan program, serta visi dan misi dalam upaya meraup suara dan dukungan pada hari pencoblosan.

Sebelum memasuki masa kampanye, KPU sebagai lembaga penanggungjawab telah melakukan sosialisasi terkait peraturan kampanye dalam Pemilu 2019. Berdasarkan itu, kedua paslon harus menaati peraturan terkait kampanye sesuai dengan PKPU No. 28/2018.

PKPU tersebut telah mengatur aturan kampanye mulai dari tata cara, aturan pemasangan alat peraga kampanye, bahkan turut mengatur hal-hal yang dilarang selama kampanye. Dan salah satu hal penting yakni larangan kampanye dengan melibatkan anak-anak.

Berjalannya dua bulan masa kampanye, berbagai pelanggaran pun ditemukan. Salah satunya adanya pelibatan anak-anak dalam berkampanye oleh Paslon nomor urut 2 Prabowo – Sandi. Hal ini berlangsung pada kegiatan deklarasi Generasi Emas (Generasi emak-emak dan anak minum susu) di Stadion Klender, Jakarta Timur.

Deklarasi Generasi Emas (Kampanye) yang dilakukan Prabowo yang melibatkan anak merupakan pelanggaran dalam Pemilu yang tercantum berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Sementara itu, Pasal 76 H menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Sementara, pelanggaran terhadap penyalahgunaan anak-anak dalam kepentingan kampanye tersebut dalam pasal 87 bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100 juta.

Pelanggaran dalam melibatkan anak-anak pada kampanye yang umum dilakukan ialah Parpol/Timses biasanya mengekploitasi anak dengan berbagai modus seperti, mobilisasi anak, membawa bayi dan menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut partai politik.

Tentu kejadian ini  perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tanggungjawab dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu. Penindakan terhadap setiap pelanggaran merupakan bukti integritas dari penegakan hukum dan peraturan. Hal ini diperlukan supaya Pemilu 2019 yang sedang berlangsung pada tahapan kampanye berjalan secara damai, tentram dan sejuk.

Sebagaimana yang dinamakan pesta demokrasi, melakukan pemilihan pemimpin negara haruslah melalui aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Tidak adanya penindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang melanggar akan berakibat menjamurnya tindakan-tindakan pelanggaran pada tahapan kampanye dan mencederai hukum yang mengaturnya.

 

*) Pengamat Politik

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih